Type Here to Get Search Results !

Surat Sekda Pariaman Soal Syarat Calon BPD: Diragukan Hukum dan Menimbulkan Kebingungan Koordinasi Pemerintahan

KOTA PARIAMAN – Sigi24.com. Masalah kebijakan terkait pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 kembali memanas di Pemerintahan Kota Pariaman. Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal Azhar dinilai telah “bermain api” dengan menerbitkan surat penegasan persyaratan yang dianggap menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar terkait wewenang serta konsistensi pemerintahan.

Melalui Surat Nomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026 bertajuk Penegasan Persyaratan Pengisian Anggota BPD Tahun 2026, terdapat ketentuan yang menyatakan calon anggota BPD wajib terdaftar sebagai penduduk desa dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa setempat.

Ketentuan ini memicu berbagai tanggapan dari tokoh masyarakat dan pengamat pemerintahan. Banyak pihak berpendapat bahwa Sekda tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan aturan tersebut, karena jabatan anggota BPD merupakan jabatan politik bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut mereka, kewenangan menetapkan syarat BPD seharusnya berada di tangan Wali Kota serta diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Namun hingga saat ini, Perda maupun Perwako terkait belum mengatur ketentuan spesifik seperti yang tertulis dalam surat Sekda tersebut. Padahal, dasar hukum nasional yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 hanya mengatur secara umum tanpa mewajibkan bukti domisili melalui KTP dan KK secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam surat ini. Hal ini membuat surat tersebut dinilai memiliki kelemahan hukum atau “cacat hukum”.

Selain isu hukum, muncul pula kebingungan terkait administrasi surat tersebut. Nomor surat menggunakan kode Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), namun ditandatangani langsung oleh Sekda. Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMD Kota Pariaman Ahadi Nugraha, S.STP, MSi, menegaskan bahwa nomor surat berasal dari Sekretariat Daerah karena penandatanganan dilakukan oleh Sekda.

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan penjelasan Kepala Bidang Pemdes Wirabudi. Dia menyatakan bahwa nomor surat berasal dari DPMD, meskipun ditandatangani oleh Sekda, dan mengakui bahwa indeks surat tertulis Pemdes. Wirabudi juga menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat untuk meluruskan aturan yang ada, namun menimbulkan kekhawatiran baru, yakni kemungkinan hanya warga yang memiliki KTP dan KK di desa saja yang bisa maju, sehingga mengesampingkan warga yang tinggal di desa namun dokumen kependudukannya masih tercatat di tempat lain.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketentuan ini menimbulkan penolakan luas. Banyak warga yang dianggap memiliki kemampuan dan kepercayaan masyarakat untuk memajukan desa terhalang karena memiliki KTP dan KK di tempat lain, meskipun mereka tinggal dan berkontribusi di desa tersebut. Hal ini dinilai akan menyulitkan warga untuk memindahkan dokumen kependudukan kembali ke desa masing-masing.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa hubungan sebenarnya antara Sekda dengan Wali Kota, serta mengapa terdapat pernyataan yang bertolak belakang antara kepala dinas dan kepala bidangnya? Hal ini juga menimbulkan kesan adanya pemaksaan kehendak yang memutus koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman.

Sementara itu, Wali Kota Pariaman Yota Balad menanggapi isu ini dengan memberikan respon positif melalui pesan singkat, “Nanti ditindaklanjuti pak, makasih”. Respon ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat agar kebijakan yang diterapkan tetap adil dan terbuka bagi seluruh warga yang mampu berkontribusi memajukan desa. (nd/red)

Posting Komentar

2 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
  1. PENJELASAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KOTA PARIAMAN
    TENTANG PERSYARATAN PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TAHUN 2026
    Sehubungan dengan berkembangnya berbagai pendapat dan pemberitaan di tengah masyarakat mengenai persyaratan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Kota Pariaman, khususnya terkait ketentuan calon anggota BPD yang harus terdaftar sebagai penduduk desa dan dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
    1. Pemerintah Kota Pariaman Tetap Berpedoman Pada Peraturan Perundang-Undangan
    Pelaksanaan pengisian anggota BPD Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan:
    a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa;
    c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
    d. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    Oleh karena itu Pemerintah Kota Pariaman tidak membuat aturan baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
    2. BPD Adalah Wakil Penduduk Desa
    Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang berfungsi mewakili penduduk desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
    Karena itu anggota BPD pada hakikatnya adalah wakil masyarakat desa yang akan memperjuangkan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan penduduk desa.
    Dengan demikian sangat penting untuk memastikan bahwa calon anggota BPD benar-benar merupakan bagian dari penduduk desa yang akan diwakilinya.
    3. Penegasan KTP dan KK Bukan Persyaratan Baru
    Perlu dipahami bahwa ketentuan mengenai KTP dan KK bukanlah persyaratan baru yang ditambahkan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
    KTP dan KK hanya digunakan sebagai alat bukti administrasi kependudukan yang sah untuk memastikan status seseorang sebagai penduduk desa.
    Dalam sistem administrasi pemerintahan dan administrasi kependudukan nasional, status penduduk tidak dibuktikan melalui pengakuan lisan, kebiasaan, ataupun persepsi masyarakat, melainkan dibuktikan melalui dokumen administrasi kependudukan yang resmi dan tercatat dalam database kependudukan nasional.
    Oleh karena itu penggunaan KTP dan KK semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi.
    4. Penegasan Ini Tidak Membatasi Aspirasi Masyarakat
    Pemerintah Kota Pariaman memahami bahwa di tengah masyarakat terdapat tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan kontribusi besar terhadap pembangunan desa meskipun secara administrasi kependudukannya tercatat di tempat lain.
    Namun demikian, pengisian anggota BPD tidak hanya mempertimbangkan aspek kepatutan sosial, tetapi juga harus memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku.
    Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengusulkan calon-calon terbaiknya melalui mekanisme musyawarah dan keterwakilan yang berlaku.
    Akan tetapi setiap calon yang diusulkan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana berlaku terhadap seluruh calon secara adil dan setara.
    Dengan demikian, ketentuan tersebut bukanlah pembatasan aspirasi masyarakat, melainkan bentuk kepastian hukum yang harus diterapkan kepada seluruh calon tanpa pengecualian.




    BalasHapus
  2. 5. Pemerintah Kota Pariaman Tetap Menghormati Kearifan Lokal Desa
    Pemerintah Kota Pariaman tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat desa.
    Mekanisme musyawarah, keterwakilan wilayah, keterlibatan tokoh masyarakat, serta tradisi demokrasi desa tetap menjadi bagian penting dalam proses pengisian anggota BPD.
    Namun demikian, pelaksanaan kearifan lokal tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak dapat mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
    Oleh sebab itu Pemerintah Kota Pariaman berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap kearifan lokal dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
    6. Keterkaitan Dengan Ketentuan Domisili Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026
    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa mengatur bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak lagi berdomisili di desa setempat.
    Ketentuan ini menunjukkan bahwa status kependudukan dan domisili anggota BPD merupakan aspek penting yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
    Oleh karena itu Pemerintah Kota Pariaman memandang perlu memastikan status kependudukan calon anggota BPD sejak tahap pencalonan guna memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa administrasi, dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
    7. Surat Sekretaris Daerah Tidak Membentuk Norma Hukum Baru
    Surat Sekretaris Daerah Kota Pariaman yang diterbitkan terkait pengisian anggota BPD tidak dimaksudkan untuk membentuk norma hukum baru, tidak mengubah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak menambah persyaratan baru di luar ketentuan yang berlaku.
    Surat tersebut semata-mata merupakan bentuk penjelasan, penyelarasan, dan pedoman pelaksanaan guna memastikan adanya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD Tahun 2026 di seluruh desa di Kota Pariaman.
    8. Komitmen Pemerintah Kota Pariaman
    Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk melaksanakan pengisian anggota BPD Tahun 2026 secara demokratis, transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pemerintah Kota Pariaman juga menghormati seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang dan akan terus membuka ruang komunikasi serta memberikan penjelasan yang diperlukan agar pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif.
    Demikian penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menghindari kesalahpahaman terhadap kebijakan yang dilaksanakan dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Kota Pariaman.

    BalasHapus