Type Here to Get Search Results !

Surat Sekda Pariaman Soal Syarat Calon BPD: Diragukan Hukum dan Menimbulkan Kebingungan Koordinasi Pemerintahan

KOTA PARIAMAN – Sigi24.com. Masalah kebijakan terkait pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 kembali memanas di Pemerintahan Kota Pariaman. Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal Azhar dinilai telah “bermain api” dengan menerbitkan surat penegasan persyaratan yang dianggap menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar terkait wewenang serta konsistensi pemerintahan.

Melalui Surat Nomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026 bertajuk Penegasan Persyaratan Pengisian Anggota BPD Tahun 2026, terdapat ketentuan yang menyatakan calon anggota BPD wajib terdaftar sebagai penduduk desa dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa setempat.

Ketentuan ini memicu berbagai tanggapan dari tokoh masyarakat dan pengamat pemerintahan. Banyak pihak berpendapat bahwa Sekda tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan aturan tersebut, karena jabatan anggota BPD merupakan jabatan politik bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut mereka, kewenangan menetapkan syarat BPD seharusnya berada di tangan Wali Kota serta diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Namun hingga saat ini, Perda maupun Perwako terkait belum mengatur ketentuan spesifik seperti yang tertulis dalam surat Sekda tersebut. Padahal, dasar hukum nasional yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 hanya mengatur secara umum tanpa mewajibkan bukti domisili melalui KTP dan KK secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam surat ini. Hal ini membuat surat tersebut dinilai memiliki kelemahan hukum atau “cacat hukum”.

Selain isu hukum, muncul pula kebingungan terkait administrasi surat tersebut. Nomor surat menggunakan kode Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), namun ditandatangani langsung oleh Sekda. Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMD Kota Pariaman Ahadi Nugraha, S.STP, MSi, menegaskan bahwa nomor surat berasal dari Sekretariat Daerah karena penandatanganan dilakukan oleh Sekda.

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan penjelasan Kepala Bidang Pemdes Wirabudi. Dia menyatakan bahwa nomor surat berasal dari DPMD, meskipun ditandatangani oleh Sekda, dan mengakui bahwa indeks surat tertulis Pemdes. Wirabudi juga menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat untuk meluruskan aturan yang ada, namun menimbulkan kekhawatiran baru, yakni kemungkinan hanya warga yang memiliki KTP dan KK di desa saja yang bisa maju, sehingga mengesampingkan warga yang tinggal di desa namun dokumen kependudukannya masih tercatat di tempat lain.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketentuan ini menimbulkan penolakan luas. Banyak warga yang dianggap memiliki kemampuan dan kepercayaan masyarakat untuk memajukan desa terhalang karena memiliki KTP dan KK di tempat lain, meskipun mereka tinggal dan berkontribusi di desa tersebut. Hal ini dinilai akan menyulitkan warga untuk memindahkan dokumen kependudukan kembali ke desa masing-masing.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa hubungan sebenarnya antara Sekda dengan Wali Kota, serta mengapa terdapat pernyataan yang bertolak belakang antara kepala dinas dan kepala bidangnya? Hal ini juga menimbulkan kesan adanya pemaksaan kehendak yang memutus koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman.

Sementara itu, Wali Kota Pariaman Yota Balad menanggapi isu ini dengan memberikan respon positif melalui pesan singkat, “Nanti ditindaklanjuti pak, makasih”. Respon ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat agar kebijakan yang diterapkan tetap adil dan terbuka bagi seluruh warga yang mampu berkontribusi memajukan desa. (nd/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.