![]() |
| Zulnaidi |
Pilwana 73 Nagari di Padang Pariaman baru usai. Tetiba Penulis teringat UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang pernah disambut gegap gempita sebagai kemenangan kultural masyarakat Minangkabau. Secara legal-formal, undang-undang ini menempatkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) serta Adat Salingka Nagari ke dalam lembaran hukum positif negara. Namun, beberapa tahun pasca-pengesahannya, implementasi undang-undang ini justru menghadapi ujian mahaberat di tingkat akar rumput. Pengakuan adat yang mentereng di tingkat pusat ternyata menjadi "jauh panggang dari api" ketika berhadapan dengan roda praktis politik lokal.
Realitas pahit ini terlihat jelas dalam pelaksanaan Pemilihan Walinagari dimaksud. Alih-alih menjadi panggung pengejawantahan nilai-nilai luhur adat, Pilwana justru menjadi ruang sekuler yang sarat dengan praktik politik uang (money politics), pragmatisme, dan pembelahan sosial. Fenomena ini laksana pepatah Minang: jalan diasak urang lalu—tradisi asli bergeser dan tergusur oleh sistem asing yang dipaksakan masuk.
Karakter Demokrasi Minangkabau: Bulek Kato dek Mufakat
Untuk memahami mengapa sistem Pilwana saat ini kontraproduktif, kita harus melihat kembali anatomi asli demokrasi Minangkabau. Karakter utama politik tradisional Minang tidak bersandar pada dominasi angka atau tirani mayoritas (voting), melainkan pada konsensus yang mendalam.
"Bulek aia ka pambuluah, bulek kato dek mufakat. Kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah suara, melainkan digali melalui musyawarah berdasarkan Nan Bana (Kebenaran Hakiki)."
Nan Bana ini memiliki standar yang jelas: Syarak mangato, adat mamakai (Apa yang difatwakan agama, itu yang dijalankan oleh adat). Kepemimpinan pun tegak di atas prinsip tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan—sinergi kokoh antara Penghulu (adat), Alim Ulama (agama), dan Cadiak Pandai (intelektual), dengan keterlibatan aktif adat salingka kaum. Dalam struktur ini, seorang pemimpin tidak mengajukan diri secara individualistis, melainkan diutus, ditimbang, dan disepakati oleh kaumnya berdasarkan standar moralitas (patuik jo bana), bukan isi kantong.
Pilwana Padang Pariaman: Antitesis dan Latah Sektoral
Pelaksanaan Pilwana di 73 nagari Padang Pariaman menjadi antitesis telanjang dari wacana kebangkitan ABS-SBK yang selama beberapa dasawarsa ini didengungkan oleh para elit. Sistem pemilihan yang mengadopsi mentah-mentah pola demokrasi elektoral Barat melahirkan kompetisi yang individualistik dan sekuler.
Dampaknya sangat destruktif bagi tatanan sosial nagari:
1. Maraknya Politik Uang: Standar keterpilihan bergeser dari kapasitas moral dan garis adat menjadi kekuatan materi.
2. Ketiadaan Peran Tali Tigo Sapilin: Peran ninik mamak, ulama, dan cadiak pandai dalam menyaring pemimpin lokal teramputasi total oleh sistem one man, one vote.
3. Pembelahan Sosial dan Dekadensi Moral: Kompetisi berbasis figur individual memecah belah kekerabatan antar-kaum, menyuburkan fitnah, dan memicu budaya hedonistik yang asing bagi filosofi surau.
Ironisnya, di tengah kerusakan kultural ini, para pemimpin daerah kerap terjebak dalam sikap latah. Mereka fasih meneriakkan jargon ABS-SBK di podium, namun tanpa bukti nyata bahwa mereka mengerti substansi persoalan, apalagi tahu harus mulai berbenah dari mana.
Sengkarut Dua Rezim Hukum
Akar dari kegagalan sistemik ini adalah ketidakberanian dalam melakukan sinkronisasi hukum. Saat ini, tata kelola nagari terjebak di antara dua rezim undang-undang yang berkarakter beda:
UU Provinsi Sumatera Barat: Menuntut pengakuan karakteristik religius dan budaya lokal (kultural-tradisional).
UU Pemerintahan Desa: Menuntut penyeragaman tata birokrasi, administrasi, dan sistem pemilu lokal yang bersifat mekanis-individualistik.
Dalam praktiknya, institusi tungku tigo sajarangan hanya diletakkan sebagai pelengkap hiasan seremonial. Sementara itu, Walinagari menjadi titik sentral tunggal urat nadi kehidupan nagari karena memegang otoritas anggaran negara. Ketika entitas politik (Walinagari) dipisahkan total dari entitas adat (kaum dan nagari), maka terjadilah disharmoni yang merusak fondasi kebudayaan.
Solusi: Rekayasa Sosial Konstitusional
Kita tidak boleh berhenti pada ratapan kultural. Secara legal-formal, UU Sumatera Barat sebenarnya adalah gerbang utama untuk melakukan rekayasa sosial konstitusional. Otonomi hukum ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk melahirkan solusi regulasi yang berani:
Peleburan Dua Rezim Perda: Pemerintah daerah harus merumuskan Perda Pemerintahan Nagari yang disinergiskan secara radikal dengan Perda Pemilihan Walinagari.
Rekonstruksi Sistem Pemilihan: Mengubah mekanisme Pilwana dari sistem elektoral liberal menjadi sistem perwakilan berbasis kaum/suku. Setiap kaum dalam adat salingka nagari bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengutus kandidat terbaik mereka, untuk kemudian dikerucutkan melalui mufakat tali tigo sapilin.
Penyatuan Entitas Adat dan Politik: Kedudukan Walinagari harus dikembalikan sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur adat nagari, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi pusat yang sekuler.
Atau kita memakai skema asimetris yakni pemilihan langsung yang dilaksanakan didahului mekanisme pemilihan pendahuluan melalui seleksi melalui limbago tali tigo sapilin plus Bundo kanduang dengan standar norma penyaring yang diambil dari nilai syarak dan adat
Kesimpulan: Menghalau "Musuh" Kultural
Jika kita tidak serius merumuskan ulang sistem pemilihan pemimpin di tingkat nagari, maka praktik Pilwana transaksional seperti saat ini akan terus mereproduksi kerusakan. Dampak terjauhnya bukan lagi sekadar hilangnya nilai-nilai tradisi, melainkan lahirnya para pemimpin nagari yang menjadi "musuh" kultural di Minangkabau. Mereka adalah pemimpin yang sah secara undang-undang negara, tetapi cacat secara legitimasi adat karena terpilih melalui jalur pragmatisme materi, bukan kelayakan patuik jo bana.
Sudah saatnya Sumatera Barat berhenti meromantisasi pasal-pasal pengakuan adat di atas kertas, dan mulai menggunakannya sebagai senjata hukum untuk menyelamatkan nagari dari cengkeraman politik individualistik yang merusak.
Wallahu a'lam bishshawab.
Zulnaidi SH Bagindo Sailan
Ketua Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga
Pimpinan Daerah Persatuan Tarbiiyah Islamiyah SUMBAR 2025-2030

