![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Pakar PWI Sumatera Barat dan Anak Nagari Sikabu, Lubuk Alung, Padang Pariaman
Halaman depan Harian Padang Ekspres edisi Senin, 8 Juni 2026 menampilkan sebuah foto udara yang sangat menggugah perhatian. Foto tersebut memperlihatkan aktivitas Galian C di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang selama ini menjadi salah satu urat nadi kehidupan masyarakat Padang Pariaman.
Bagi sebagian orang, foto itu mungkin hanya sekadar gambar aktivitas ekonomi. Namun bagi mereka yang memahami kondisi lingkungan dan sejarah kawasan tersebut, foto itu adalah peringatan keras bahwa alam sedang mengirimkan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan.
Dalam keterangan foto disebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di sepanjang Batang Anai memicu ketidakseimbangan sedimen, erosi tebing yang parah, serta pendangkalan sungai yang dapat memperburuk risiko banjir bandang. Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Alam selalu memiliki batas kemampuan untuk menerima eksploitasi. Ketika batas itu dilampaui, maka yang datang bukan lagi manfaat, melainkan musibah.
Sebagai anak Nagari Sikabu, saya perlu memberikan penjelasan bahwa dalam memori kolektif masyarakat, wilayah di seberang Sungai Batang Anai arah timur Lubuk Alung sering disebut sebagai Sikabu. Akibatnya, ketika muncul pemberitaan tentang aktivitas di kawasan tersebut, nama Sikabu selalu ikut disebut.
Padahal secara administratif pemerintahan, lokasi aktivitas galian itu tidak seluruhnya berada dalam wilayah Nagari Sikabu. Bantaran sungai yang menjadi lokasi aktivitas penambangan membentang pada beberapa nagari, antara lain Salibutan, Koto Buruak, Balah Hilia, dan Lubuk Alung.
Di satu sisi, hal ini membuat nama Sikabu semakin dikenal. Namun di sisi lain, Sikabu juga ikut menanggung citra negatif dari berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut. Karena itu penting bagi publik memahami persoalan ini secara objektif dan proporsional.
Terlepas dari persoalan batas wilayah, pemberitaan Padang Ekspres patut diapresiasi. Pers telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengingatkan pemerintah dan masyarakat tentang ancaman yang dapat muncul apabila aktivitas Galian C tidak ditata secara baik dan dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.
Kita belum lupa pada berbagai musibah yang pernah terjadi di kawasan Batang Anai. Kerusakan infrastruktur akibat derasnya arus sungai telah memberikan pelajaran yang sangat mahal. Runtuhnya Jembatan Koto Buruk, rusaknya Jembatan Kayu Gadang, hingga bergesernya konstruksi jembatan di Kampuang Apa menunjukkan bahwa keseimbangan alam telah mengalami gangguan yang serius.
Memang tidak adil jika seluruh bencana ditimpakan hanya kepada aktivitas Galian C. Curah hujan ekstrem, perubahan tata guna lahan, kerusakan daerah tangkapan air, dan perubahan iklim juga memiliki kontribusi. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pengerukan sungai yang berlebihan ikut memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Ketika dasar sungai terus dikorek, struktur aliran berubah. Ketika tebing sungai tergerus, daya rusak air meningkat. Ketika sedimentasi terganggu, maka keseimbangan alam yang selama ini menjaga sungai perlahan hilang. Pada titik tertentu, sungai yang semestinya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi sumber ancaman.
Islam sejak awal telah memberikan peringatan yang sangat jelas mengenai larangan merusak bumi.
Allah SWT berfirman:
> وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya."
(QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia bukan pemilik bumi yang bebas memperlakukannya sesuka hati, melainkan khalifah yang bertugas memelihara dan menjaga keseimbangan alam.
Allah SWT juga mengingatkan:
> ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia."
(QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini terasa sangat relevan dengan kondisi hari ini. Banyak kerusakan lingkungan bukan semata-mata karena faktor alam, tetapi akibat keserakahan manusia yang mengejar keuntungan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang.
Rasulullah SAW bahkan meletakkan prinsip dasar yang menjadi fondasi etika lingkungan dan ekonomi: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah)
Karena itu, dalam perspektif Islam, sebuah usaha tidak cukup dinilai dari besar kecilnya keuntungan yang diperoleh. Islam selalu mengukur suatu aktivitas berdasarkan keseimbangan antara maslahat dan mafsadat.
Jika sebuah usaha menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang tetapi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, merusak infrastruktur publik, dan membebani negara dengan biaya pemulihan yang besar, maka keuntungan tersebut kehilangan keberkahannya.
Dalam kajian maqashid syariah, tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika sebuah aktivitas ekonomi mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan hidup yang menjadi penopang kehidupan masyarakat, maka aktivitas tersebut bertentangan dengan tujuan utama syariat.
Apa yang diajarkan Islam sesungguhnya sejalan dengan falsafah Minangkabau.
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah mengajarkan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian alam.
Petatah adat mengatakan: "Manang indak mambinasa, tumbuah indak mambunuah."
Mnang tidak boleh membinasakan, berkembang tidak boleh membunuh.
Artinya, keberhasilan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Keuntungan yang baik adalah keuntungan yang membawa manfaat bersama, bukan keuntungan yang melahirkan bencana.
Karena itu, persoalan Galian C tidak boleh dipandang sebagai pertentangan antara ekonomi dan lingkungan. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang adil, pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan keberanian untuk menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan jangka pendek.
Pemerintah harus tegas. Pengusaha harus bertanggung jawab. Masyarakat harus peduli. Semua pihak harus menyadari bahwa sungai bukan sekadar sumber material ekonomi, tetapi sumber kehidupan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
Pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah berapa banyak pasir yang dapat diambil dari Batang Anai, tetapi berapa lama sungai itu masih mampu menopang kehidupan masyarakat jika terus dieksploitasi tanpa kendali.
Jangan sampai keuntungan hari ini menjadi penyesalan di masa depan. Jangan sampai pembangunan yang kita banggakan berubah menjadi malapetaka yang kita wariskan kepada anak cucu.
Karena pada akhirnya, alam selalu mencatat setiap perlakuan manusia terhadapnya. Ketika manusia menjaga alam, alam akan menjaga manusia. Tetapi ketika manusia merusaknya, maka alam akan memberikan pelajaran dengan caranya sendiri.
Galian C boleh menjadi usaha. Namun jika dibiarkan tanpa aturan dan tanpa tanggung jawab, ia dapat berubah menjadi malapetaka. Wallāhu A'lam bish Shawāb.

