Type Here to Get Search Results !

Sejak Januari Hingga Sekarang, Polda Ungkap 68 Kasus Narkotika dengan 98 Tersangka

Peredaran narkoba di Sumbar agak memprihatinkan, dan menjadi ancaman bagi generasi muda. Ratusan gram narkoba hasil tangkapan Polda Sumbar dimusnahkan di halaman Mapolda, Rabu (8/4). Gambar atas Kapolda Gatot Tri Suryanta memberikan keterangan saat acara pemusnahan hasil tangkapan narkoba. Kiri, Kapolda dan unsur pejabat terkait melakukan pemusnahan narkoba yang ditangkap, disaksikan secara bersama. (Foto: Dok/Asfar Tanjung)

Padang, -- Masalah peredaran narkoba di Sumbar sudah agak memprihatinkan, dinilai sudah marak. Hal itu terungkap, dalam kegiatan jumpa pers yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sumbar Jl. Sudirman Padang, Rabu pagi (8/4), yang di buktikan ratusan ribu gram narkoba dalam beberapa jenis yang dimusnahkan.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri suryanta mengatakan, peredaran narkoba masih tergolong marak dan menjadi ancaman serius. "Khususnya bagi generasi muda, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa," katanya.

"Generasi muda menjadi target utama dalam peredaran narkoba, sehingga pemberantasannya menjadi tanggung jawab kita bersama. Untuk pemberantasan masalah narkoba yang akan merusak generasi muda, adalah kebersamaan kita," kata Kapolda Gatot Tri Suryanta.

Pada acara konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, dan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolda, terungkap tujuh kasus narkotika selama Maret 2026, dengan total 10 orang tersangka.

"Berdasarkan data yang ada, selama Maret 2026 pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, yakni Kabupaten Sijunjung, Bandara Internasional Minangkabau dan kota Padang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9919,76 gram dan ganja sebanyak 110.000,-366,31 gram," ujar dia. 

Sebagian besar barang bukti tersebut, telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan. Untuk jenis sabu seberat 9.839,3 gram dan ganja sebanyak 108.281,32 gram. 

Kapolda Gatot Tri Suryanta menegaskan, pada kondisi saat ini terlihat bahwa Sumatera Barat menjadi jalur perlintasan, sekaligus peredaran narkotika. Sumatera Barat menjadi daerah lintasan baik melalui jalur darat maupun jalur udara, bahkan narkotika jenis sabu sudah beberapa kali ditemukan di bawa melalui penerbangan komersial lewat bandara. 

Selain capaian bulan Maret, Kapolda Gatot Tri Suryanta mengungkapkan, bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, Polda telah berhasil menangani 68 kasus narkotika dengan 98 tersangka.

Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut, antara lain sabu hampir 17 kilogram, ganja sekitar 380 kilogram, dan 104 butir ekstasi. "Tidak hanya itu, pada malam sebelum konferensi pers, petugas kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat enam kilogram di Bandara Internasional Minangkabau," katanya.

Menurut Kapolda Gatot Tri Suryanta, para pelaku kini menggunakan berbagai model baru, termasuk memanfaatkan identitas palsu dalam pengiriman barang melalui jalur udara.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal 69 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati," ujarnya.

Untuk ini, Kapolda Gatot Tri Suryanta juga mengajak seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk bersama menangani kasus narkoba. 

Sementara itu, Polda terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika, yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.

Pengawasan pada daerah titik rawan, seperti jalur darat. Bandara adalah pintu masuk.

Kapolda Gatot Tri Suryanta menyebutkan, perlu pengawasan dilakukan secara terpadu, bersama instansi terkait, dengan harapan agar bisa mempersempit ruang gerak masuk, dan peredaran masalah narkoba ini.( Asfar Tanjung)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.