![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Di tengah keberagaman Indonesia, kerukunan umat beragama kerap diuji oleh gesekan identitas, ketimpangan perlakuan, dan provokasi yang bergerak cepat di ruang digital. Dalam kerangka kebijakan nasional, Kementerian Agama Republik Indonesia menempatkan kerukunan pada tiga pilar yang saling mengunci: toleransi, kebersamaan, dan kesetaraan. Menariknya, kerangka ini sejatinya beresonansi kuat dengan kearifan lokal Minangkabau: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS–SBK).
ABS–SBK bukan sekadar slogan adat. Ia adalah falsafah hidup yang memadukan nilai keagamaan dan tata sosial. Dalam konteks kerukunan, ABS–SBK memberi dasar etis sekaligus mekanisme kultural untuk mengelola perbedaan secara beradab—tanpa menafikan iman, tanpa meniadakan keadilan.
Toleransi: Adab dalam Perbedaan
Dalam ABS–SBK, toleransi berakar pada adab. Perbedaan bukan ancaman, melainkan fakta sosial yang dihadapi dengan sopan santun dan pengendalian diri. Prinsip “nan lain dihormati, nan samo dipeliharo” mengajarkan penerimaan tanpa penyeragaman. Adat menuntun laku, syarak menuntun iman—keduanya bertemu pada etika.
Indikator toleransi tampak dalam sikap tidak memaksakan keyakinan, menghormati ibadah pihak lain, dan menolak kekerasan atas nama agama. Dalam kacamata ABS–SBK, pemaksaan adalah pelanggaran adab; merendahkan yang lain adalah mencederai marwah diri. Karena itu, toleransi bukan kompromi akidah, melainkan keluhuran budi.
Kebersamaan: Hidup Bersama dalam Laku
Kerukunan tak tumbuh dari jarak, tetapi dari perjumpaan. Minangkabau mengenal gotong royong sebagai laku kebersamaan: badoncek, batolong-tolongan, dan bamusajik—ruang sosial tempat iman berbeda bertemu dalam kerja kemanusiaan yang sama.
Indikator kebersamaan hadir ketika warga lintas iman terlibat dalam kerja sosial, penanganan bencana, dan musyawarah kampung. ABS–SBK memelihara ini melalui prinsip “duduak samo randah, tagak samo tinggi”: setara dalam musyawarah, berimbang dalam keputusan. Konflik diselesaikan dengan bajanjang naiak, batanggo turun—bertahap, dialogis, dan bermartabat.
Kebersamaan yang hidup mencegah prasangka. Ia membuat perbedaan iman tidak menjadi sekat solidaritas. Di titik ini, kerukunan bukan wacana, melainkan pengalaman bersama.
Kesetaraan: Keadilan sebagai Fondasi
Pilar paling menentukan kerukunan adalah kesetaraan. Tanpa keadilan, toleransi berubah menjadi belas kasihan; kebersamaan menjadi relasi timpang. ABS–SBK menegaskan kesetaraan melalui adagium “adat nan sabana adat”—aturan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kemaslahatan.
Indikator kesetaraan mencakup jaminan hak beribadah, akses setara terhadap layanan publik, serta penegakan hukum tanpa bias mayoritas–minoritas. Dalam adat, keadilan adalah marwah nagari. Ketika hukum condong, kepercayaan runtuh; ketika adil ditegakkan, damai mengakar.
ABS–SBK juga menuntut keadilan prosedural: aturan yang sama diterapkan dengan standar yang sama. Inilah prasyarat kerukunan berkelanjutan—bukan damai semu, melainkan damai yang dipercaya.
Menjahit Tiga Pilar dalam Kerangka Lokal
Tiga pilar kerukunan sejatinya telah lama hidup dalam ABS–SBK. Toleransi dipandu adab, kebersamaan dipraktikkan dalam gotong royong, dan kesetaraan ditegakkan melalui keadilan adat yang disinari syarak. Ketiganya tidak berdiri sendiri. Toleransi tanpa kesetaraan rapuh; kesetaraan tanpa kebersamaan dingin; kebersamaan tanpa toleransi mudah retak.
Di era digital, tantangan baru muncul: ujaran kebencian, disinformasi, dan politik identitas. ABS–SBK memberi penawar lokal: memperkuat musyawarah, memuliakan adab, dan menegakkan keadilan. Kearifan ini relevan, bukan nostalgik.
Menutup Jurang antara Nilai dan Praktik
Kerukunan bukan hadiah; ia ikhtiar kolektif. Negara perlu adil dan hadir; tokoh agama perlu bijak dan menyejukkan; masyarakat perlu beradab dan bergotong royong. ABS–SBK menyediakan bahasa kultural untuk menerjemahkan kebijakan menjadi laku sehari-hari.
Jika toleransi adalah sikap, kebersamaan adalah laku, dan kesetaraan adalah sistem, maka ABS–SBK adalah jahitan nilai yang merapikan ketiganya. Dari nagari ke nasional, dari adat ke kebijakan, kerukunan menemukan maknanya: nyata, berkeadilan, dan bermartabat.ds.02022026

