![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Yayasan Islamic Centre Syekh Burhanuddin Pariaman
Kawasan makam Syekh Burhanuddin Ulakan bukan sekadar situs ziarah, tetapi simpul peradaban Islam Minangkabau yang memadukan sejarah, spiritualitas, adat, dan tradisi keilmuan. Ribuan peziarah datang setiap tahun—terutama saat Basapa—namun hingga kini kawasan tersebut belum dikelola secara optimal sebagai destinasi wisata religi dan objek pemajuan kebudayaan yang bermartabat.
Percepatan pembenahan kawasan ini bukan agenda simbolik, melainkan kebutuhan strategis yang menyangkut pelestarian warisan ulama, penguatan identitas budaya, dan penggerak ekonomi masyarakat.
I. Urgensi Pembenahan Kawasan Makam Syekh Burhanuddin
1. Warisan Ulama dan Identitas Peradaban
Syekh Burhanuddin Ulakan adalah figur sentral Islamisasi Minangkabau yang berhasil:
mengislamkan adat tanpa menghapusnya,
membangun tradisi surau,
melahirkan jaringan Tuanku dan ulama lokal.
Kawasan makamnya adalah ikon sejarah hidup, bukan benda mati. Ketika kawasan ini terabaikan atau semrawut, yang tercederai bukan hanya estetika ruang, tetapi martabat sejarah dan identitas kultural Sumatera Barat.
2. Tekanan Kunjungan Massal Tanpa Tata Kelola
Fenomena Basapa dan ziarah harian menunjukkan tingginya animo publik. Namun tanpa tata kelola yang baik, muncul persoalan: kemacetan dan parkir liar, kebersihan dan sanitasi minim, pedagang tak tertata, praktik ziarah yang rawan salah tafsir.
Tanpa pembenahan, kawasan ini berpotensi mengalami degradasi spiritual dan ekologis.
3. Amanat Pemajuan Kebudayaan
Dalam kerangka kebijakan nasional, situs Syekh Burhanuddin jelas memenuhi unsur:
tradisi lisan dan ritus (Basapa, Badikia),
pengetahuan tradisional (surau, tarekat), adat istiadat berbasis Islam.
Artinya, pembenahan kawasan ini bukan sekadar inisiatif lokal, tetapi pelaksanaan mandat pemajuan kebudayaan yang sah dan terukur.
4. Potensi Wisata Religi yang Belum Terkelola
Wisata religi adalah sektor dengan: pertumbuhan stabil, dampak ekonomi lokal besar, risiko sosial relatif kecil.
Namun tanpa desain yang tepat, potensi ini berubah menjadi keramaian tanpa nilai tambah. Pembenahan kawasan adalah syarat mutlak agar wisata religi bernilai edukatif, spiritual, dan ekonomi.
II. Tata Laksana Percepatan Pembenahan (Governance & Action Plan)
A. Prinsip Dasar Tata Kelola.
Pembenahan harus berangkat dari prinsip:
1. Kesakralan di atas komersialisasi
2. Pelestarian, bukan eksploitasi
3.Masyarakat sebagai subjek, bukan penonton
4. Integrasi adat, syarak, dan regulasi modern
B. Langkah Strategis Percepatan
1. Penetapan Kawasan Cagar Budaya Religi
Penegasan status kawasan makam sebagai kawasan strategis budaya dan religi
Penetapan zonasi:
zona inti (makam & ibadah), zona penyangga (edukasi & museum), zona layanan (UMKM, parkir, sanitasi). Ini menjadi dasar hukum pengendalian pembangunan.
2. Pembenahan Infrastruktur Dasar
Fokus pada fungsi, bukan kemewahan: akses jalan & pedestrian ramah peziarah, sanitasi layak dan terpisah gender, ruang wudhu & shalat representatif, parkir terpusat di luar zona inti. Tujuannya menjaga ketenangan, kebersihan, dan kekhusyukan.
3. Penataan Aktivitas Ekonomi Rakyat
Ekonomi tetap hidup, tetapi tertib dan beradab:
penataan lapak UMKM berbasis zonasi, kurasi produk (halal, lokal, edukatif), pelibatan koperasi nagari atau BUMNag. Dengan ini, masyarakat diuntungkan tanpa merusak kesakralan.
4. Penguatan Narasi Edukasi dan Dakwah
Wisata religi harus mencerdaskan, bukan sekadar mengharukan:
pusat informasi sejarah Syekh Burhanuddin,
narasi ziarah sesuai akidah Ahlussunnah, pemandu wisata religi tersertifikasi. Ziarah menjadi ziarah berilmu, bukan ritual kosong.
5. Kelembagaan Pengelola Terpadu
Dibutuhkan badan pengelola kawasan yang:
melibatkan Pemda, ninik mamak, ulama, dan masyarakat, memiliki SOP ibadah, kebersihan, ekonomi, dan edukasi, transparan dan akuntabel. Tanpa kelembagaan, pembenahan hanya bersifat sementara.
III. Dampak Strategis Pembenahan
1. Pelestarian warisan ulama dan adat Islami
2. Penguatan identitas budaya Sumatera Barat
3. Peningkatan ekonomi nagari secara berkelanjutan
4. Pendidikan publik tentang ziarah yang benar
5. Citra positif Sumatera Barat sebagai destinasi wisata religi bermartabat
Penutup
Percepatan pembenahan kawasan makam Syekh Burhanuddin Ulakan adalah ikhtiar peradaban, bukan proyek fisik semata. Ia menuntut ketegasan visi, ketertiban tata kelola, dan kejujuran niat:
melayani warisan ulama, memuliakan peziarah, dan menyejahterakan masyarakat.
> Ziarah bukan hanya perjalanan kaki,
tetapi perjalanan nilai.
Dan nilai itu hanya tumbuh dalam kawasan yang terjaga, tertata, dan bermakna.

