![]() |
| Foto vila dalam kondisi rusak parah. |
Kabupaten Solok, Sigi24.com. Begitu viralnya kasus penganiyaan dan pengrusakan vila di Galagah Aia Dingin, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, menjadi perbincangan di berbagai kalangan di tengah masyarakat di Kabupaten Solok dan Sumatera Barat. Karena lambannya penanganan proses hukum terhadap para korban dan pengrusakan, telah tiga bulan belum juga adanya penetapan tersangka.
Kasus yang diduga dimotori oleh seorang toke bawang dengan inisial "SM", terkenal banyak duit dan arogan memicu terjadinya pengeroyokan terhadap teman dr. Syukri C.S. Tak berhenti sampai di situ, seorang pria dari mobil belakang keluar dengan nada premanisme membentak korban. Tak lama kemudian, satu orang lagi turun dan langsung memukuli anggota TNI tersebut. Akibatnya terjadi bentrokan tiga lawan satu, namun diketahui salah satu pelaku adalah sosok yang diduga sebagai toke bawang atau bos komoditi bawang dengan inisial "SM" yang diduga mensinyalir kekerasan tersebut!
Penanganan kasus kriminal murni yang terjadi oleh Polres Kabupaten Solok ini telah mencoreng institusi kepolisian di Sumatera Barat yang saat ini dipimpin Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSF. Kerja keras dan uapya pengembalian nama baik Polda Sumbar setelah kejadian kasus mantan Kapolda sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa, kini kembali bisa cacat gara-gara lambannya kinerja Polres Kabupaten Solok tersebut.
Dalam penanganan kasus kriminal murni seperti ini masih jauh dari harapan masyarakat, dalam mencari keadilan kepada penegak hukum. Polres Arosuka Solok istilah "No Viral No Justise" terkesan masih melekat di institusi Polres.
Namun setelah viral penganiayaan dr. Syukri C.s dan pengrusakan Vila di Galagah Air Dingin, Alahan Panjang yang telah tiga bulan tidak kunjung ada penetapan tersangkanya. Adalah akibat dari kurang tegas dan lemahnya kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Pranajaya S.I.K dalam penindakan dan pembinaan anggotanya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kasi Humas Polres Arosuka Solok AKP Eko Kurniawan ketika dihubungi melalui nomor telponnya, Jumat (30/01/2026 ) mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Eko Kurniawan tidak menyebutkan nama ketiga tersangka tersebut. Ketika ditanya apakah ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan? AKP Eko menjawab belum ada, ditanya kenapa tidak langsung dilakukan penahanan? AKP Eko menjelaskan, masaalah itu adalah kewenangan penyidik, jawab Eko mengakhiri.
Dari adanya tiga orang penetapan tersangka ini, artinya pihak kepolisian Kabupaten Solok sudah ada progres dalam perkara ini, namun banyak pihak menilai terindikasi masih bertindak setengah hati, karena perbuatan kriminal murni seperti ini sepatutnya pihak kepolisian harus langsung menahan para tersangka.
Masyarakat tentu hanya menunggu dan terus menilai kinerja penegak hukum Polres Solok. Kasus yang seharusnya tidak toleransi yang pantas diberikan kepada para pelaku tersebut, karena bukan hanya pengeroyokan tapi juga pengrusakan secara masif yang sangat parah di vila tersebut, bahkan sampai menggotong semua isi vila keluar dan lalu membakarnya sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan sifat rasis. (tim/ Red)

