![]() |
Padang Pariaman, Sigi24.com -- Masih ada di Padang Pariaman yang memiliki rangkap jabatan dan menikmati gaji ganda dari pemerintah tiap bulannya, sementara di sekitarnya masih banyak berjuang untuk mendapatkan dan lulus serta diangkat sebagai PPPK
Kali ini ada lagi yang sudah lama terdaftar sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bamus /BPD Nagari ) Sikucua Timur, Kecamatan V Koto yaitu Ermi Yanti, merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Hal ini dinilai melanggar peraturan karena ASN dan PPPK dilarang memiliki lebih dari satu jabatan atau penghasilan ganda.
Rangkap jabatan terjadi setelah Ermi Yanti dilantik sebagai PPPK pada tahun 2025. Namun, dia menolak mundur dari posisi BPD/anggota Bamus dengan alasan hanya "membantu".
Berdasarkan peraturan yang berlaku, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD dan ASN/PPPK diatur dalam beberapa dasar hukum:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari negara.
- UU Desa No. 3 Tahun 2024, PP No. 34 Tahun 2014, dan Permendagri No. 110 Tahun 2026: Melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan perundang-undangan, termasuk sebagai ASN atau PPPK.
Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan antara fungsi legislatif BPD dan peran sebagai pegawai negeri, serta menghindari penerimaan gaji/tunjangan dari dua sumber keuangan negara (APBD/APBN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan larangan tersebut dan memaksa pihak bersangkutan memilih salah satu jabatan.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ermi Yanti, lewat Chat nomor WA nya 085264202xxx secara implisit mengakui bahwa memang benar dia adalah anggota Bamus di nagari tersebut. Namun, katanya pak harus tahu dulu regulasinya bagaiman dan tidak menjelaskan regulasi tersebut.
Lebih lanjut malah Ermi Yanti mengancam akan melaporkan awak media ini karena telah menanyakan persoalan ini. Bahkan Ermi Yanti mengancam akan melaporkan awak media ini kepada Asosiasi Wartawan agar diberhentikan menjadi wartawan, karena telah melanggar kode etik.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, anggota BPD yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan. "Seharusnya mereka mundur dari BPD, atau sekarang pihak Kemenag Padang Pariaman menarik kembali SK PPPK-nya karena telah menerima gaji ganda dan tidak mau mundur sejak dinyatakan lulus PPPK tahun 2025," harapnya. (nd /red)

