![]() |
| Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Batang Kabung, Padang yang terkena hempasan bencana banjir bandang akhir November lalu. |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat pada akhir 2025 tidak hanya memporak-porandakan rumah warga dan infrastruktur publik, tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan pesantren—lembaga yang selama berabad-abad menjadi pilar pembinaan iman, akhlak, dan kepemimpinan umat. Dalam konteks ini, perhatian terhadap pesantren terdampak bencana bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan tanggung jawab negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pesantren dalam Kerangka Regulasi Nasional
Negara telah meletakkan dasar hukum yang kuat bagi keberlangsungan pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal-pasal kunci UU ini menegaskan bahwa pesantren diselenggarakan berdasarkan prinsip rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi.
Rekognisi berarti negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dengan kekhasan tradisi, kurikulum, dan manajemen yang sah.
Fasilitasi bermakna negara wajib memberikan dukungan sarana, prasarana, pendanaan, dan penguatan kelembagaan agar pesantren dapat menjalankan fungsinya.
Afirmasi menegaskan keberpihakan kebijakan dan anggaran, terutama bagi pesantren yang berada dalam kondisi khusus, termasuk terdampak bencana alam.
Ketika pesantren rusak, hanyut, atau tidak lagi aman untuk proses belajar-mengajar, negara tidak boleh bersikap pasif.
Kewajiban Konstitusional Negara Menjamin Pendidikan
Lebih jauh, kewajiban negara menjamin pendidikan ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pasal 31 ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pasal 31 ayat (3): Negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Hak atas pendidikan ini tidak gugur karena bencana. Justru dalam situasi darurat, negara dituntut lebih aktif memastikan tidak ada anak bangsa—termasuk santri—yang kehilangan hak belajarnya.
Kewajiban tersebut diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk pendidikan berbasis keagamaan.
Relokasi Pesantren sebagai Tanggung Jawab Negara
Dalam kerangka hukum tersebut, relokasi pesantren terdampak bencana harus dipahami sebagai bagian dari kewajiban negara menjamin hak pendidikan warganya. Pemerintah daerah—baik kota, kabupaten, maupun provinsi—memiliki tanggung jawab untuk:
1. Menyediakan lahan yang aman dan layak bagi relokasi pesantren dari zona rawan bencana.
2. Menjamin keberlanjutan proses pendidikan santri, agar tidak terjadi putus sekolah dan hilangnya kader ulama serta pemimpin umat.
3. Memasukkan pesantren ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sejajar dengan sekolah negeri dan fasilitas publik lainnya.
Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia memegang peran strategis dalam fasilitasi bantuan fisik, penguatan manajemen pesantren, pendampingan kurikulum, serta skema pembelajaran darurat dan transisi.
Mencegah Lost Generation, Menjaga Peradaban
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan alternatif, tetapi kawah candradimuka peradaban Islam Indonesia. Dari pesantren lahir ulama, pendidik, dan tokoh masyarakat yang menjaga kohesi sosial, moderasi beragama, dan ketahanan bangsa.
Apabila relokasi dan pemulihan pesantren diabaikan atau diperlambat, yang terancam bukan hanya bangunan fisik, melainkan lahirnya lost generation santri—generasi yang kehilangan akses pendidikan, pembinaan karakter, dan arah masa depan.
Penutup
Berdasarkan konstitusi dan regulasi yang berlaku, negara wajib hadir menjamin keberlanjutan pendidikan pesantren, termasuk melalui relokasi yang aman dan bermartabat pascabencana. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan perintah undang-undang dan amanat konstitusi.
Menjamin pesantren bangkit kembali berarti menjaga hak pendidikan warga negara, melindungi masa depan generasi, dan menanam investasi peradaban bagi bangsa Indonesia. DS.04012026.

