![]() |
Survei Nasional LSI Denny JA
- Terpilihnya Kepala Daerah dari Aceh Hingga Papua Berpeluang Hanya Ditentukan Oleh Kesepakatan Beberapa Ketua Umum Partai di Jakarta
- Rekomendasi Jalan Tengah
Oleh LSI Denny JA
Survei nasional LSI Denny JA kali ini menyampaikan satu pesan yang tegas, konsisten, dan lintas batas sosial: publik Indonesia menolak penghapusan Pilkada langsung.
Sebanyak 66,1% responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Hanya 28,6% yang setuju, sementara 5,3% menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.
Ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat, melampaui ambang psikologis 60% yang dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat.
Lebih penting lagi, penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok, melainkan menyebar merata di hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
-000-
Metodologi: Fondasi Ilmiah yang Menjamin Kredibilitas
Temuan ini bertumpu pada desain riset yang kokoh:
• 1.200 responden, mewakili pemilih Indonesia
• Multi-stage random sampling
• Wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur
• Margin of error ±2,9%
• Waktu survei: 10–19 Oktober 2025
• Diperkuat riset kualitatif (analisis media dan opini ahli)
Dengan desain ini, survei tidak hanya menjawab apa yang dipikirkan publik, tetapi juga mengapa sikap itu mengeras dan bertahan.
-000-
Distribusi Opini: Penolakan yang Melintasi Sekat Sosial
1. Gender dan Teritori: Konsensus Tanpa Bias Identitas
• Laki-laki: 65,8% menolak Pilkada DPRD
• Perempuan: 66,4% menolak
• Warga desa: 66,7% menolak
• Warga kota: 66,7% menolak
Tidak terdapat perbedaan berarti antara gender maupun wilayah. Ini menunjukkan bahwa isu Pilkada langsung bukan isu identitas, melainkan isu kepemilikan kedaulatan.
2. Kelas Ekonomi: Penolakan Justru Menguat di Kelas Atas
• Pendapatan < Rp2 juta/bulan: 64,9% menolak
• Rp2–4 juta/bulan: 65,9% menolak
• > Rp4 juta/bulan: 70,0% menolak
Menariknya, penolakan meningkat seiring kenaikan pendapatan.
Ini menegaskan bahwa resistensi terhadap Pilkada DPRD bukan didorong oleh ketidaktahuan politik, melainkan oleh kesadaran akan risiko oligarkisasi kekuasaan lokal.
3. Pendidikan: Semakin Rendah, Semakin Keras—Namun Tetap Mayoritas di Semua Level
• Tamat SD ke bawah: 73,5% menolak
• SMP sederajat: 52,4% menolak
• SMA sederajat: 71,1% menolak
• D3 ke atas: 61,0% menolak
Di semua jenjang pendidikan, mayoritas menolak.
Namun tingginya penolakan di kelompok berpendidikan rendah menunjukkan satu hal penting: demokrasi langsung telah dipahami sebagai hak, bahkan tanpa bahasa akademik.
4. Usia dan Generasi: Penolakan Paling Keras Datang dari Masa Depan
• Gen Z (<27 tahun): 84,0% menolak
• Milenial (28–43): 71,4% menolak
• Generasi X (44–59): 60,0% menolak
• Baby Boomer (>60): 63,0% menolak
Ini temuan krusial. Generasi yang lahir dan tumbuh sepenuhnya dalam era Pilkada langsung justru paling keras menolak penghapusannya.
Bagi mereka, Pilkada langsung bukan capaian reformasi, melainkan kenormalan demokrasi. Menghilangkannya terasa seperti kemunduran historis.
5. Preferensi Politik: Bahkan Basis Kekuasaan Menolak
• Pemilih Prabowo Subianto: 67,1% menolak
• Pemilih Ganjar Pranowo: 77,5% menolak
• Pemilih Anies Baswedan: 60,9% menolak
Mayoritas konstituen hampir semua partai politik juga menolak Pilkada DPRD, bahkan di partai-partai besar, angka penolakan berkisar 56–95% tergantung basisnya.
Ini berarti: dukungan elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi.
6. Media Sosial dan Kesadaran Publik Digital
• Pengguna TikTok: 68,3% menolak
• Instagram: 67,3% menolak
• Facebook: 65,6% menolak
• X: 50,0% menolak
Penolakan paling keras justru datang dari platform dengan interaksi visual dan diskusi publik tinggi.
Artinya, isu ini hidup di ruang publik digital, bukan sekadar wacana elit di gedung parlemen .
-000-
Analisis Tambahan: Mengapa Penolakan Ini Begitu Konsisten?
Riset kualitatif menunjukkan tiga lapisan psikologis-politik utama:
1. Memori demokrasi 20 tahun
Sejak 2005, mayoritas pemilih Indonesia tidak pernah hidup tanpa Pilkada langsung.
Sistem ini telah menjadi default setting demokrasi lokal.
2. Rendahnya kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik
Hanya 53,3% publik percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara 39,3% menyatakan tidak percaya.
Dalam konteks ini, memindahkan Pilkada ke DPRD dipersepsikan sebagai pemindahan kekuasaan dari rakyat ke institusi ber-trust rendah .
3. Sense of control
Sebanyak 82,2% penolak menyatakan alasan utama mereka adalah karena Pilkada DPRD menghilangkan hak rakyat memilih pemimpinnya.
Dalam bahasa publik:
“Jika dipilih langsung, kepala daerah milik saya. Jika dipilih DPRD, ia milik partai.”
-000-
Kesimpulan: Demokrasi sebagai Rasa Memiliki
Survei ini menegaskan satu kesimpulan besar:
Pilkada langsung telah bertransformasi dari mekanisme elektoral menjadi identitas demokrasi.
Mengubahnya tanpa mandat publik yang kuat bukan hanya berisiko politis, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan jangka panjang terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.
Rekomendasi Kebijakan: Jalan Tengah yang Rasional
1. Perbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan menghapusnya: tekan biaya politik, perketat rekrutmen kandidat, dan perkuat pengawasan.
2. Bangun kembali kepercayaan DPRD dan partai politik sebelum memberi mereka kewenangan lebih besar.
3. Libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
4. Jika uji coba Pilkada DPRD dianggap perlu, batasi secara sangat terbatas di level gubernur saja (dalam UU No.23 Tahun 2014, pasal 91 ayat 1 , gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah).
Sementara kabupaten/kota tetap dipilih langsung.
-000-
Penutup
Angka-angka dalam survei ini bukan sekadar statistik.
Ia adalah ingatan kolektif tentang hak memilih, tentang dua dekade rakyat menentukan nasib daerahnya sendiri.
Dan ketika ingatan itu diabaikan,
yang terancam bukan hanya sistem pemilu,
melainkan kepercayaan rakyat pada demokrasi, dan pada negara itu sendiri.
Isu yang rawan ini segera akan dimanfaatkan opisisi bersama dengan civil society dan mayoritas publik yang kecewa.
Dalam konteks inilah, data survei menjadi alarm dini bagi pembuat kebijakan: setiap langkah mengubah arsitektur Pilkada tanpa mandat publik berisiko memicu krisis legitimasi yang jauh lebih mahal.***
Jakarta, 7 Januari 2026
Detil lebih jauh soal data dan analisis bisa dilihat melalui link:
https://drive.google.com/file/d/1n8kjBTo5pkkNUP8uimGqvVPaUyd_wfgm/view?usp=drivesdk

