![]() |
Oleh: Duski Samad
Peserta Seminar Internasional Wakaf Padang, 15–16 November 2025
Tamsilan Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin dengan “Tayamum batal bila air ada” yang disampaikan dalam Seminar Internasional Wakaf di Padang (15–16 November 2025) menjadi tamsilan penting dalam memahami arah baru ekonomi umat.
Tayamum dalam fiqih adalah rukhsah, keringanan ketika tidak tersedia air. Namun ketika air hadir, maka tayamum tidak lagi relevan dan tidak sah dilakukan lagi.
Tamsil ini ditegaskan Wapres ke-13 RI tersebut sebagai gugatan lembut kepada umat Islam yang hingga kini masih menggunakan instrumen ekonomi konvensional, padahal instrumen ekonomi syariah sudah berdiri dengan lengkap—dari bank syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, hingga industri halal dan wakaf produktif.
Fiqih Muamalah Harus Menjadi Aksi, Bukan Sekadar Teks
K.H. Ma’ruf Amin menyoroti bahwa fiqih muamalah yang diajarkan di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi Islam hampir kehilangan makna praksisnya.
Selama puluhan tahun kitab-kitab seperti Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar, Bidayatul Mujtahid, hingga Fiqh Muamalah Kontemporer diajarkan. Namun implementasinya dalam sistem ekonomi umat berjalan lambat.
Padahal, lahirnya lembaga dan industri keuangan syariah adalah
Perwujudan nyata dari fiqih muamalah, seperti:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Asuransi Syariah
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Industri Halal dan Pariwisata Syariah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Gerakan wakaf uang & wakaf produktif.
Jika instrumen syariah ini tidak dihidupkan, maka fiqih muamalah menjadi ilmu tanpa amal, ibarat tayamum padahal air telah tersedia.
Landasan Nash: Perintah Berpindah ke yang Lebih Suci dan Adil
1. Al-Qur’an
Allah mendorong umat Islam memilih sistem ekonomi yang thiib, bersih dan adil:
> “Wahai orang beriman, nafkahkanlah yang baik-baik dari usahamu.”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ekonomi syariah dibangun atas prinsip keadilan, kehalalan, dan keberkahan—nilai yang tidak sempurna dijamin oleh sistem ribawi.
2. Larangan Riba
Riba adalah akar ketidakadilan ekonomi:
> “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Instrumen keuangan syariah hadir sebagai air jernih yang menggantikan sistem ribawi yang merusak.
3. Perintah Wakaf sebagai Amal Jariyah
Wakaf adalah energi peradaban:
> “Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah...”
(HR. Muslim)
Wakaf produktif adalah mekanisme modern dari sedekah jariyah yang berkelanjutan.
Dukungan Data Nasional: Ekonomi Syariah Indonesia Semakin Maju
Menurut Global Islamic Economy Report 2024, Indonesia berada di:
Peringkat 3 dunia sektor ekonomi syariah
Peringkat 2 dunia sektor keuangan syariah
Peringkat 1 dunia sektor halal food
Sektor wakaf:
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp180–300 triliun per tahun
Tanah wakaf tercatat lebih dari 57 ribu hektar.
Namun baru 4–5% yang dikelola produktif
Artinya, air ada melimpah, tetapi banyak yang masih bertayamum ekonomi konvensional.
Regulasi Negara yang Mendukung Ekonomi Syariah
Pemerintah telah membuat jaringan regulasi lengkap:
1. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Mengatur operasional bank syariah secara komprehensif.
2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (diubah dengan Perppu 1/2024)
Memperkuat kelembagaan zakat nasional.
3. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Menjadi fondasi hukum wakaf produktif di Indonesia.
4. Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Wakil Presiden menjadi Ketua Harian KNEKS.
5. Sertifikasi Halal dalam UU Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014)
Membangun ekosistem industri halal nasional.
Semua regulasi ini menunjukkan bahwa negara secara resmi dan sistemik berpihak pada ekonomi syariah.
Sumatera Barat: Potensi Besar Menjadi Episentrum Ekonomi Syariah
Wapres menegaskan bahwa Sumatera Barat memiliki modal sosial keagamaan dan budaya yang sangat kuat:
1. Mayoritas muslim lebih dari 97%
2. Tradisi ABS-SBK (Adat Basandi Syarak—Syarak Basandi Kitabullah)
3. Basis ulama, intelektual, dan pejuang bangsa
4. Surau—tradisi pendidikan ekonomi umat
5. Jaringan diaspora Minangkabau yang luas.
Sumbar sangat mungkin menjadi model provinsi ekonomi syariah, terutama melalui:
Wakaf produktif
Industri halal
Pembiayaan UMKM berbasis syariah
Penguatan BSI dan BPRS
Ekosistem ZISWAF
Penutup: Saatnya Berwudhu, Tinggalkan Tayamum
K.H. Ma’ruf Amin dalam kalam penutupnya mengingatkan bahwa:
Pemerintah berkomitmen penuh mempercepat akselerasi ekonomi syariah
melalui perbankan syariah, industri halal, zakat, wakaf, dan filantropi Islam.
Maka tamsil tersebut menjadi seruan moral:
> Jika air (sistem ekonomi syariah) sudah ada, mengapa masih bertayamum (konvensional)?
Ini bukan hanya seruan fiqih, tetapi ajakan strategis menuju kemandirian ekonomi umat dan kesejahteraan bangsa.
DS.15112025
-

