![]() |
| Duski Samad |
TUJUAN: Langkah nyata kolaboratif lintas sektor untuk kebangkitan moral public
POKOK BAHASAN:
1. Nash: QS. Ali Imran: 110 – “Kalian adalah umat terbaik…”
2. Ilmiah: Social movement theory (Melucci)
3. Adat: “kampuang ka nan tuo, bajanjang naiak batanggo turun”
4. Hukum: Perda Nagari, FKUB, dan program pemberdayaan adat dan adab
AKIBAT HUKUMNYA
1. Akibat Hukum Positif (Negara)
Dasar Hukum. Perda Nagari → memberi legitimasi adat sebagai pilar sosial budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) → wadah mediasi, dialog, dan resolusi damai antarumat beragama. Program Pemberdayaan Adat & Adab → dukungan regulasi pemerintah daerah dalam melestarikan kearifan lokal.
Akibat. Negara menuntut agar adat dan adab dijadikan instrumen kontrol sosial. Jika dilalaikan → meningkatnya konflik, degradasi moral, dan hilangnya ketahanan sosial. Pelanggaran norma → sanksi pidana, administratif, atau pembatasan sosial melalui perangkat hukum.
2. Akibat Hukum Syariat (Islam)
Dalil Nash. QS. Ali Imran: 110 → umat terbaik adalah yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Konsekuensi Syariat. Umat Islam berkewajiban kolektif menjaga moral publik. Pelanggaran akhlak sosial → dosa kolektif bila masyarakat membiarkannya. Amar ma’ruf nahi munkar tidak sekadar wacana, tetapi aksi sosial: pendidikan, advokasi, dan kontrol publik. Dampak Spiritual-Sosial. Keberkahan turun jika masyarakat menegakkan moral, sebaliknya kehancuran datang jika umat membiarkan kerusakan sosial.
3. Akibat Hukum Adat Minangkabau (ABS-SBK)
Pepatah Adat “Kampuang ba nan tuo, bajanjang naiak batanggo turun.” → membangun masyarakat harus dengan tata tertib, aturan, dan struktur sosial yang rapi. Sanksi Adat Pelanggaran moral dianggap mencederai marwah nagari. Bisa dikenai sanksi sosial: pengucilan, tidak diajak mufakat, atau kehilangan posisi dalam struktur adat.
Akibat Kolektif. Kaum dan nagari dianggap gagal menjaga akhlak generasi muda. Rusaknya tali tigo sapilin (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai) sebagai benteng moral masyarakat.
Kesimpulan
Negara memberi legalitas melalui Perda, UU, dan program pemberdayaan adat untuk penguatan moral publik.
Syariat Islam menegaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar sebagai misi kolektif umat.
Adat Minangkabau (ABS-SBK) menekankan pentingnya struktur sosial, marwah, dan mufakat sebagai fondasi moral.
Ketiganya harus berjalan serentak agar lahir gerakan moral kolektif yang kokoh, sistematis, dan berkelanjutan.
Rekomendasi
Revitalisasi Surau dan Nagari sebagai pusat pendidikan moral publik.
Sinergi Tiga Pilar (Negara–Syariat–Adat) dalam kebijakan, pendidikan, dan gerakan sosial.
Keteladanan Tokoh Publik: ulama, ninik mamak, cadiak pandai, dan pemimpin formal wajib menjadi role model.
Gerakan Literasi Akhlak Publik: kampanye anti-hoaks, anti-korupsi, dan budaya musyawarah melalui media modern.
Forum Gerakan Moral Nagari: wadah kolaborasi FKUB, lembaga adat, dan pemerintah daerah untuk program kebangkitan akhlak.
PETA JALAN GERAKAN MORAL KOLEKTIF BERBASIS ABS-SBK
Tahap 1: Fondasi (1–2 Tahun)
Sosialisasi nilai ABS-SBK di sekolah, surau, dan nagari.
Penyusunan Perda/aturan nagari tentang penguatan adat dan adab.
Pembentukan forum lintas unsur: ulama, adat, pemerintah, pemuda.
Tahap 2: Implementasi (3–5 Tahun)
Program pendidikan karakter berbasis ABS-SBK dalam kurikulum formal dan non-formal.
Kampanye gerakan moral melalui media sosial, seminar, dan halaqah nagari.
Penegakan sanksi adat & hukum positif terhadap pelanggaran akhlak publik.
Tahap 3: Konsolidasi (5–10 Tahun)
Integrasi gerakan moral kolektif ke dalam pembangunan nagari dan kebijakan daerah.
FKUB dan lembaga adat jadi mediator utama dalam konflik sosial.
Penciptaan komunitas teladan (role model) di tiap nagari: pemuda akhlak mulia, tokoh publik berintegritas.
Tahap 4: Kemandirian (10 Tahun ke Atas)
Gerakan moral kolektif berjalan mandiri berbasis tali tigo sapilin.
Nagari menjadi pusat kebangkitan akhlak publik yang dapat menjadi model nasional.
Masyarakat Minangkabau dikenal sebagai benteng moral bangsa.
LAMPIRAN PENGAYAAN (UNTUK SEMUA PERTEMUAN)
1. Studi kasus aktual: korupsi, hate speech, hoaks, kekerasan remaja
Pantun Minang bermuatan moral
Kutipan tokoh ulama Minangkabau: Tuanku Imam Bonjol, Syekh Burhanuddin, Syekh Sulaiman Arrasuli
Poster nilai ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
Daftar pantun Minangkabau bertema moral.
Kutipan tokoh bangsa dan ulama Minangkabau.

