![]() |
Padang, Sigi24.com -- Dunia pendidikan di Kota Padang Kembali tercoreng. Kali ini terjadi di SMKN 5 Kota Padang. Padahal pemerintah sudah kucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meningkatkan pendidikan di sekolah, namun pihak sekolah tetap memungut uang komite, dengan dalih sumbangan dan telah disepakati oleh orangtua siswa.
Berdasarkan temuan dan laporan yang kami terima dari beberapa wali murid, mereka kompak mengatakan, pihak SMKN 5 Padang melakukan pungutan komite, yang jumlahnya beragam. Mulai dari Rp100.000 - Rp 250.000/siswa. Belum lagi biaya lain. "Sedangkan untuk makan saja, kami mengalami kesulitan, ditambah lagi biaya pendidikan. Kemana kami mau mengadu lagi," tutur seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menindak lanjuti temuan ini, maka kami bersama tim melakukan investigasi ke SMKN 5 Padang, Kamis (22/05/25) yang langsung diterima oleh Kepala SMKN 5 Padang, Rizka Fauzi Yosfi, S.Pd., S.T,. M.Kom, di ruang kerjanya.
Pada pertemuan tersebut, kami pertanyakan tentang temuan dan laporan yang kami terima. Kepsek ini berkilah dengan mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan, namun sumbangan yang telah disepakati oleh orangtua murid dan komite.
"Sedangkan saya tidak berada di situ, saat pertemuan kesepakatan orangtua dengan komite," ungkapnya dengan nada sedikit kesal, tanpa memperlihatkan bukti atau notulen rapat antara komite dengan orangtua siswa/wali.
Lebih lanjut kami kembali pertanyakan tentang pungutan komite sebesar Rp 250.000/siswa. Lagi - lagi dibantah oleh Kepsek dengan mengatakan, bapak salah. "Dari mana bapak dapat data, di sini kami pungut uang komite mulai dari Rp 100.000 - Rp 150.000, tergantung kondisi ekonomi orangtua siswa, ada juga yang gratis (perai.red), kalau kami tidak pungut uang komite, maka sistim pendidikan di sini seperti cubadak baangekan. Coba bapak bayangkan, beli sekaleng cat saja sampai Rp 300.000 (entah cat apa yang dimaksud Kepsek ini), dan kami juga lakukan kerjasama dengan pihak Bank Nagari," katanya.
"Untuk membangun, terus agar tidak terjadi penyelewengan sehingga gampang untuk diaudit, jadi anak - anak membayar langsung ke pihak Bank Nagari, sehingga kami dari pihak sekolah, tidak pernah menerima uang tersebut," ungkapnya dengan nada sedikit tinggi.
Miris memang. Padahal sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 huruf b jelas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali. Karena sekolah telah diberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri, transparan dan akuntabel, oleh tim BOS sekolah mengacu pada juklak/juknis Bos.
Akan tetapi berbeda dengan SMKN 5 Padang yang diduga melakukan pungutan uang komite, dengan dalih sumbangan.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Hal ini harusnya jadi pertanyaan besar bagi kita semua tentang kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk itu kami akan terus kawal dan kumpulkan semua bahan keterangan (pulbaket) untuk kita sampaikan ke Kejati Sumbar. (tim)