Type Here to Get Search Results !

Kasus Tambang Ilegal, Polres Padang Pariaman Kembalikan Alat Berat dan Kendaraan

Padang Pariaman, Sigi24.com -- Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman lakukan penggrebekan terhadap lokasi tambang di Tong Blau, Kenagarian Kasai, Kabupaten Padang Pariaman diduga ilegal, Kamis (13/3/2025) waktu lalu. Tambang yang diduga ilegal itu telah mengeluarkan batu-batu besar dan kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan tanah clay.

Dengan langkah tegas yang dilakukan oleh Polres Padang Pariaman membuat masyarakat tentu bangga akan penegakkan hukum di daerah ini, khususnya bagi pelaku tambang liar atau ilegal yang selama ini terkesan adanya pembiaran oleh pihak penegak hukum di daerah Padang Pariaman ini.

Namun kebanggaan masyarakat itu ternyata tidak bertahan lama dan kembali memunculkan kehebohan di kalangan masyarakat karena ketiga escafator (alat berat) dan 5 unit mobil yang diamankan tersebut, kini telah menghilang dari area Kapolres Padang Pariaman tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut awak media ini coba hubungi Kasat reskrim Iptu AA Reggy, Jumat (16/05/2025) lewat chat dan telpon WA ponselnya untuk konfirmasi,  mengenai menghilangnya 3 unit alat berat dan 5 unit mobil angkutan tersebut. 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada respon. Akhirnya dicoba datang langsung ke  kantornya, dan salah seorang anggotanya menyampaikan, bahwa pak Kasat lagi ada giat di luar.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol S.I.K MSi saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (16/05/2025) menyebutkan, pengembalian semua hasil tangkapan tersebut, diberikan dalam bentuk pinjam pakai melalui surat resmi sesuai prosedur. 

"Namun ketika diminta untuk melihatkan surat tersebut, Kapolres yang akrab disapa Pak Faisol ini tidak mau melihatkan karena sifatnya rahasia," tegas Kapolres Faisol.

Pernyataan Kapolres Faisol ini menimbulkan banyak pertanyaan. Ada apa sebenarnya yang terjadi. Proses pengembalian ketiga alat berat exapator ini kepada pemiliknya karena ucapan dan tindakan Kapolres ini dinilai ambivalent. Satu sisi mengatakan dikembalikan secara resmi sesuai prosedur, tapi anehnya tidak mau memperlihatkan surat tersebut kepada awak media ini.

Sikap bungkam dari Kasat Reskrim Iptu Reggy dan tidak adanya keterbukaan informasi dari Kapolres dalam hal ini patut dipertanyakan. 

Ada apa sebenarnya terjadi dalam pengembalian lewat sistim pinjam pakai semua hasil tangkapan tersebut kepada pemiliknya. 

Selanjutnya ketika ditanyakan apa kasus ini berlanjut proses hukumnya, Kapolres Faisol dengan tegas mengatakan, terus berlanjut dan semua alat bukti pinjam pakai ini saat dibutuhkan kembali dapat dihadirkan.

Namun kejanggalan muncul karena tidak satupun pelaku atau pemilik tambang ilegal yang ditahan, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) juga belum diterbitkan.

Kejanggalan muncul karena tidak satupun pelaku atau pemilik tambang ilegal yang ditahan, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga belum diterbitkan.

Ketiadaan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut dan belum diterbitkannya SPDP, menimbulkan spekulasi dan keraguan akan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Warga berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di bidang pertambangan.

Sistem pinjam pakai yang digunakan sebagai alasan pengembalian alat berat dan kendaraan tersebut kini menjadi sorotan. Pihak Polres Padang Pariaman belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas sistem ini dan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Publik mempertanyakan transparansi dan efektivitas penindakan hukum dalam kasus ini.

Ketiadaan penahanan terhadap para pelaku dan belum diterbitkannya SPDP menimbulkan spekulasi dan keraguan akan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Warga berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di bidang pertambangan. (nd/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.