Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Lapor, Tersangka Pelaku Kejahatan Seksual Masih Bebas Berkeliaran

Ilustrasi 

Padang Pariaman, Sigi24.com -- Kasus kekerasan seksual yang menimpa sebut saja "bunga" meski melalui proses 2 bulan lebih, kini telah ditingkatkan kasusnya dari terlapor menjadi tersangka sesuai surat pemberitahuan Polres Padang Pariaman, SPPHP/18/1/Res/14/2024/Rekrim, tanggal 18 Januari 2024. Berisikan bahwa telah melakukan gelar perkara dan telah dapat menetapkan terlapor inisial "MTL" sebagai tersangka.  

Sebagaimana telah di beritakan media ini sebelumnya bahwa nasib malang yang menimpa bunga ini, anak gadis yang memiliki keterbelakangan mental sudah berusia hampir 37 tahun ini adalah anak bungsu dari orang tuanya dan hanya tinggal berdua sama ibunya di rumah, sedangkan ibunya tengah sedang sakit-sakitan hanya bisa berjalan dalam rumah saja dengan menggunakan tongkat jangkar 3 dan si Bunga anak bungsunya inilah sebagai teman akrab ibunya di rumah sedang bunga ini pendengarannya sedikit agak terganggu juga.

Atas kejadian yang sangat memalukan dan menyayat hati keluarga korban ini, dan akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Padang Pariaman Senen ( 22/12/2023 ), dengan nomor surat STPLP/146/a/XII/2023/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR. 

Dalam surat laporan polisi tersebut diterangkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi tgl 18 Desember 2023 sekitar jam 15 sore, disaat korban sedang duduk diruang tamu dan pelakunya adalah inisial "MTL" tak lain adalah tetangga korban sendiri. Ketika persolan ini ditanyakan kepada Kanit PPA Ipda Romeo Senen ( 29/01/2024 ) lalu bahwa status pelaku masih terlapor sejak di laporkan tgl 22/12/2023.

Berdasarkan surat pemberitahuan peningkatan penyidikan menjadi tersangka yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Iptu Regi tersebut, pihak keluarga korban sampai berita ini diturunkan belum mengetahui apakah tersangka sudah ditahan atau belum oleh pihak kepolisian.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini dari awal banyak mengundang pertanyaan dalam pemeriksaan dan sampai naik status menjadi tersangka saat ini, terkesan pihak Polres Padang Pariaman melalui Kanit PPA Romeo dinilai kurang transparan dan kurang koperatif dalam menjawab pertanyaan pihak korban termasuk dari kami pihak Media untuk menjelaskan berbagai hal diantaranya : 

1. Permintaan visum ulang dari pihak korban sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas dan tegas kepada pihak keluarga korban.

2. Kecurigaan itu kedua muncul kenapa Visum harus di laksanakan di RSUD Kota Pariaman padahal RSUD Padang Pariaman ada yang terdekat dan termasuk wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

3. Ketika SOP pelaksnaan Visum menurut keluarga korban kurang memuaskan dan sulit untuk di percaya, sebab visum hanya di lakukan pihak dokter pembantu di RSUD Kota Pariaman itu hanya dengan memfoto vagina korban lewat kamera HP saja, makanya keluarga korban minta visum ulang, tapi tidak jawaban dari kanit PPA, tambah lagi pada waktu visum ada di kenakan biaya oleh anggota PPA yang mendampingi waktu visum itu, padahal pelayanan visum di Rumah sakit tidak ada di pungut biaya. Jelas keluarga korban.

Ketika status tersangka terhadap "MTL" awak media coba menanyakan lewat chat dan telpon WA kepada Kanit PPA Romeo dan Kasat Reskrim Iptu Regi, tidak ada respon, kemudian esok harinya hanya kasat Reskrim menjawab agar persoalan itu tanyakan lansung kepada Kanit Romeo, karena pak Kasat masih menjalankan tes di Polda Sumbar, aku Kasat Regi.

Ada apa sebetulnya pada Reskrim Polres Padang Pariaman khususnya Kanit PPA, kenapa tidak mau memberitahukan pihak tersangka sudah di tahan atau tidaknya sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban ?  

Namun didapat informasi dari berbagai pihak sekitar lingkungan tersangka, diduga tersangka punya dekingan yang kuat di lingkungan pejabat di Padang Pariaman, disinyalir akibat ada beking inilah indikasi pihak kepolisian Polres Padang Pariaman belum bersedia menahan tersangka bejat pelaku kejahatan seksual ini.

Keluarga Korban Doni sebagai Pelapor dalam kasus ini ketika di hubungi Via telpon mengatakan " ambo pernah batanyo mak kepada Kanit PPA baa kok alun juo tersangka di tahan" Kanit PPA Romeo mengakui bahwa tersangka memang belum di tahan karena ada keluarga tersangka yang menjamin tersangka tersebut yaitu salah seorang pejabat juga di Padang Pariaman, jawab Doni menirukan jawaban Kanit PPA. Polres Padang Pariaman tersebut.

Sebagai warga masyarakat tentu kita bertanya kasus yang memalukan dan telah merusak tatanan Adat dan Agama serta mencoreng nama baik keluarga korban dan lingkungan sekitarnya ini, masih bisa di toleran oleh pihak penegak hukum kita, padahal pihak kepolisian sudah tahu bahwa tempat tinggal tersangka dengan korban adalah berdekatan hanya di batasi oleh rel kereta PT. KAI saja.

Tentu kita sebagai masyarakat berharap kasus yang seperti ini, para pelakunya siapapun dia dan apapun jabatannya sepatutnya segra ditahan, agar bisa memberikan efek jera kepada tersangka dan kepada masyarakat lainnya di Daerah ini nantinya. (nd/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies