Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polres Padang Pariaman Segera Proses Pelecehan Seksual di Bawah Umur

Ilustrasi.

Padang Pariaman, Sigi24.com--Keresahan masyarakat Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (kelas tiga SD), sebut saja "Bunga", sebagaimana diberitakan media ini edisi lalu, akan segera ditindak-lanjuti oleh Polres Padang Pariaman.

Keresahan masyarakat terhadap kasus ini dinilai wajar, karena sudah lebih dari satu bulan kasus ini dilaporkan belum juga ada yang dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, dan masih ada 1 orang dari tiga pelaku yang masih bebas berkeliaran di nagari tersebut.

Polres Padang Pariaman melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Roy Wirama, ketika dihubungi lewat chat WA mengatakan, penanganan perkaranya telah disidik. 

"Namun tersangka melarikan diri. Kita sedang mencari keberadaan tersangka, mohon kerjasamanya. Keberadaan tersangka tolong kasih kabar, untuk kami tindak-lanjuti. Dua pelakunya dikabarkan sudah melarikan diri," jelas Kanit Roy.

Namun ketika ditanya apakah terhadap 2 orang yang melarikan diri tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sampai berita ini diturunkan Kanit Roy belum menjawabnya.

Ketika ditanya salah seorang pelakunya yang masih dibawah umur dengan inisial "Y" yang masih duduk di kelas 2 salah SMPN mau naik kelas 3 di Kecamatan Lubuk Alung tersebut yang masih berkeliaran di nagari tersebut, Kanit Roy menegaskan akan segera menindaklanjutinya.

Memperhatikan kepada undang-undang mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Bagi pelaku yang masih dibawah umur juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak mengatur mengenai pengaturan pengadilan anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. 

Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Pada Undang-Undang tersebut batasan umur Anak Nakal (anak yang melakukan tindak pidana) dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. 

Adapun semua keluarga korban telah menyepakati yang diwakili oleh salah seorang mamaknya (belum mau ditulis namanya) agar kepada para pelaku kami keluarga besar korban berharap kepada penegak hukum dapat dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada semua pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapnya. (nd/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies