Type Here to Get Search Results !

ORGEN TUNGGAL DAN KRISIS ETIKA PUBLIK: (Ujian ABS-SBK dan Peran Sanksi Adat Menjaga Marwah Minangkabau)

Oleh: Duski Samad

Refleksi Arahan Gubernur Sumatera Barat pada Subuh Mubarak ASN Provinsi, Ahad, 05 April 2026 di Masjid Raya SAA.

Gubernur dalam arahannya mengingatkan bahwa efek tak sengaja dari uforia idul fitri di antaranya pertunjukkan orgen tunggal hiburan terbuka dengan busana tak senonoh, tarian erotis yang memalukan, menciderai kepatutan sosial di tengah masyarakat beradat. 

Memang banyak prilaku menyimpang seperti juga narkoba, dan LGBT adalah ujian terbesar masyarakat Minangkabau hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, pendidikan, atau politik, tetapi persoalan yang lebih mendasar, yaitu ketahanan nilai. Peradaban tidak pertama-tama runtuh karena kemiskinan material, tetapi karena melemahnya nilai yang menjadi penopang kehidupan bersama.

Ketika hiburan mulai kehilangan etika, ketika batas malu mulai memudar, ketika ruang publik menjadi permisif terhadap perilaku yang dahulu dianggap tidak pantas, maka yang sebenarnya sedang diuji bukan sekadar moral individu, tetapi keteguhan falsafah hidup Minangkabau sendiri, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Minangkabau sejatinya tidak pernah anti hiburan. Sejarah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang berbudaya tinggi. Alek nagari selalu diwarnai kesenian sebagai media memperkuat solidaritas sosial. Randai bukan sekadar tontonan, tetapi tuntunan. Dendang bukan sekadar hiburan, tetapi penguat nilai. Saluang bukan sekadar musik, tetapi ekspresi jiwa masyarakat.

Namun hari ini kita mulai melihat pergeseran. Sebagian hiburan tidak lagi menjadi media penguat nilai, tetapi justru berpotensi mengikis nilai.

Ketika orgen tunggal tidak lagi sekadar hiburan rakyat tetapi dalam praktik tertentu berubah menjadi ruang yang membuka peluang bagi perilaku yang tidak selaras dengan norma adat dan agama, maka persoalannya bukan lagi soal hiburan, tetapi soal arah moral masyarakat.

Jika ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya satu acara, tetapi standar sosial masyarakat.

Kerusakan moral tidak pernah datang secara tiba-tiba. Ia selalu datang melalui proses yang halus. Yang dahulu dianggap salah perlahan menjadi biasa. Yang dahulu dianggap biasa perlahan menjadi normal. Dan ketika sesuatu sudah dianggap normal, maka koreksi sosial menjadi jauh lebih sulit.

Dalam teori sosial modern, ini dikenal sebagai hegemoni kultural, yaitu ketika penyimpangan tidak lagi terasa sebagai penyimpangan karena sudah diterima secara sosial.

Padahal masyarakat Minangkabau memiliki mekanisme sosial yang sangat kuat untuk mencegah hal itu, yaitu adat salingka nagari.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat bahkan secara tegas mengakui karakteristik daerah ini yang berbasis ABS-SBK dan sistem adat nagari. Ini bukan sekadar pengakuan simbolik, tetapi pengakuan konstitusional bahwa nilai agama dan adat adalah bagian dari sistem sosial Sumatera Barat.

Artinya, Sumatera Barat bukan wilayah bebas nilai. Ia adalah wilayah yang memiliki identitas moral yang harus dijaga bersama.

Karena itu, setiap aktivitas publik, termasuk hiburan, seyogyanya tidak bertentangan dengan nilai agama, adat, dan norma sosial masyarakat.

Dalam perspektif Minangkabau, kebebasan tidak pernah dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Kebebasan selalu dibimbing oleh raso jo pareso — rasa dan akal yang berjalan seimbang.

Jika rasa malu hilang, biasanya akal sehat ikut melemah.

Karena itu, penguatan kembali mekanisme sosial melalui sanksi adat menjadi sangat relevan. Sanksi adat bukanlah bentuk diskriminasi sosial, tetapi bentuk tanggung jawab kolektif untuk menjaga keseimbangan nilai.

Sanksi adat bukan bertujuan menghukum untuk membalas, tetapi memperbaiki untuk menjaga harmoni. Dalam filosofi Minangkabau disebutkan bahwa adat memberi batas sosial, dan syarak memberi legitimasi moral.

Dalam tradisi Minangkabau, nagari memiliki sistem penjagaan moral melalui peran ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang yang dikenal sebagai urang ampek jinih. Mereka bukan sekadar tokoh simbolik, tetapi penjaga keseimbangan sosial.

Ketika ada penyimpangan, maka yang bergerak bukan hanya aparat formal, tetapi juga kekuatan sosial masyarakat adat.

Inilah kekuatan Minangkabau yang sesungguhnya: kontrol sosial berbasis nilai.

Sanksi adat dalam konteks ini bukan bertujuan mempermalukan, tetapi mengingatkan. Bukan untuk memutus hubungan sosial, tetapi untuk mengembalikan keseimbangan moral masyarakat.

Hal ini sejalan dengan prinsip Al-Qur’an yang menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial dalam menjaga kebaikan dan mencegah kemungkaran. Karena kemungkaran yang dibiarkan akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan yang dibiarkan akan menjadi budaya. Dan budaya yang rusak akan meruntuhkan peradaban.

Hari ini tantangan generasi muda semakin kompleks. Ancaman narkoba, kekerasan remaja, penyimpangan perilaku, krisis etika digital, serta rendahnya kesadaran hukum menjadi tantangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan ceramah moral.

Persoalan ini membutuhkan pendekatan ekosistem: kebijakan yang tegas, pendidikan yang kuat, pendekatan budaya yang hidup, serta keteladanan pemimpin.

Karena krisis moral bukan sekadar masalah individu, tetapi masalah lingkungan sosial.

Di sinilah pentingnya penguatan regulasi daerah melalui peraturan daerah, surat edaran gubernur, kebijakan kabupaten dan kota, serta aturan nagari agar terdapat harmoni antara hukum negara dan nilai adat.

Pendekatan yang dibutuhkan bukan semata represif, tetapi preventif dan edukatif. Yang harus dibangun bukan rasa takut, tetapi kesadaran nilai.

Karena masyarakat Minangkabau sejak dahulu lebih patuh kepada nilai sosial daripada sekadar aturan administratif.

Jika ninik mamak bergerak, masyarakat mendengar. Jika ulama berbicara, masyarakat mengikuti.

Jika pemerintah tegas, masyarakat merasa terlindungi.

Tetapi jika semua diam, maka penyimpangan akan merasa memiliki ruang.

Di sinilah ujian kepemimpinan moral Minangkabau hari ini. Apakah kita berani menjaga nilai, atau membiarkan nilai terkikis demi kenyamanan sesaat?

Karena menjaga nilai memang tidak selalu populer, tetapi membiarkan kerusakan selalu membawa biaya sosial yang mahal.

Sejarah membuktikan bahwa peradaban tidak runtuh karena serangan dari luar, tetapi karena kelonggaran nilai dari dalam.

Minangkabau dahulu dihormati karena kuat adatnya. Jika adat melemah, identitas ikut melemah. Jika identitas melemah, generasi kehilangan arah.

Karena itu menjaga ABS-SBK bukan romantisme masa lalu, tetapi investasi masa depan.

Persoalan orgen tunggal pada akhirnya bukan sekadar soal hiburan. Ia adalah cermin bagaimana masyarakat menjaga batas antara kebebasan dan tanggung jawab.

Karena masyarakat yang besar bukan masyarakat yang bebas tanpa batas, tetapi masyarakat yang tahu batas.

Dan batas itu dalam Minangkabau sudah sangat jelas:

Adat Basandi Syarak,

Syarak Basandi Kitabullah.

Selama falsafah ini tetap hidup, Minangkabau akan tetap kuat. Tetapi jika falsafah ini hanya tinggal slogan, maka yang hilang bukan hanya aturan, tetapi marwah.

Dan menjaga marwah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas seluruh masyarakat yang masih peduli terhadap masa depan nagari.

Karena pada akhirnya, menjaga moral bukan berarti melarang hiburan, tetapi memastikan hiburan tidak merusak masa depan generasi.

Sebab nagari yang kuat bukan nagari yang paling maju infrastrukturnya, tetapi nagari yang paling kuat nilai yang dijaganya.

Dan masa depan Minangkabau akan tetap terjaga selama masyarakatnya masih percaya bahwa:

nilai lebih penting dari popularitas,marwah lebih penting dari hiburan, dan karakter lebih penting dari kesenangan sesaat.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.