![]() |
| Kantor Samsat Padang |
Oleh: Duski Samad
STP#80.07042026.
Pagi ini sebagai warga negara penulis ikut antrian membayar pajak kendaraan di SAMSAT Rimbo Kaluang Padang. Mestinya siapapun harus merasakan bagaimana proses birokrasi membayar kewajiban pajak pada negara yang diurus oleh aparat negara di kantor negara.
Petunjuk, alur kerja dan suasana antrian di loket ber AC terasa sudah nyaman, senyuman, keramahan petugas dan memberikan arah yang jelas adalah progres layanan yang patut di apresiasi.
Suara panggilan dengan pengeras suara dan layanan lainnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Walau harus diakui jelas besar tulisan peringatan dilarang mengunakan calo, realitasnya masih ada pungutan langsung, walau jumlah sekedarnya, itu mengganggu reputasi baik institusi yang sudah dibangun dengan susah payah.
REFLEKSI TENTANG PAJAK
Pajak pada dasarnya bukan hanya kewajiban administratif, tetapi cerminan hubungan kepercayaan antara negara dan masyarakat. Negara membutuhkan pajak untuk membangun, sementara masyarakat membutuhkan negara yang amanah dalam mengelolanya. Ketika hubungan ini berjalan baik, pajak menjadi kesadaran. Tetapi ketika kepercayaan melemah, pajak sering berubah menjadi keterpaksaan.
Persoalan inilah yang dapat dibaca dalam realitas kepatuhan pajak kendaraan di Sumatera Barat. Potensi pajak kendaraan sebenarnya sangat besar. Jumlah kendaraan bermotor konon telah mencapai lebih dari dua juta unit, tetapi tingkat kepatuhan masih berada di kisaran sekitar setengahnya. Artinya, terdapat jarak yang cukup lebar antara potensi fiskal dan realisasi penerimaan daerah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah pajak bukan semata karena tidak adanya objek pajak, tetapi lebih karena rendahnya kepatuhan. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga masalah budaya kepatuhan dan kepercayaan terhadap sistem.
Seringkali ada pihak yang mudah melempar opini negatif soal pengurusan pajak. Padahal mengurus pajak hari mudah dan cepat. Informasi petugas dari rumah juga sudah bisa bayar pajak.
Menariknya, fenomena tunggakan pajak tidak hanya terjadi pada masyarakat umum. Dalam beberapa temuan pemerintah daerah, bahkan terdapat aparatur sipil negara yang masih menunggak pajak kendaraan. Ini menjadi ironi tersendiri. Jika aparat yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan fiskal belum sepenuhnya disiplin, maka sulit mengharapkan masyarakat umum memiliki kesadaran pajak yang kuat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keteladanan. Dalam masyarakat, contoh seringkali lebih kuat daripada himbauan.
Di sisi lain, pemerintah daerah sering mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini tentu memiliki sisi positif, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan karena keterbatasan ekonomi. Namun dari segi sosiologi kebijakan, program pemutihan yang terlalu sering juga berpotensi membentuk pola pikir baru dalam masyarakat.
Sebagian orang mulai beranggapan bahwa menunggak pajak bukan masalah besar karena suatu saat akan ada penghapusan denda. Jika pola ini terbentuk, maka disiplin pajak dapat melemah secara kultural.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah keberadaan calo dalam pengurusan pajak kendaraan. Fenomena ini sebenarnya bukan persoalan baru dalam birokrasi publik. Kehadiran calo biasanya muncul karena adanya celah dalam sistem pelayanan. Kini di Samsat Padang tak penulis temukan.
Sebagian masyarakat merasa proses administrasi masih rumit, membutuhkan waktu lama, atau kurang memberikan kepastian pelayanan. Dalam situasi seperti ini, sebagian masyarakat memilih jalan praktis dengan menggunakan jasa perantara, meskipun harus membayar lebih mahal.
Tulisan ini menyampaikan pengalaman butuh waktu kurang lebih 60 menit untuk urusan pajak tahunan dan ganti plat lima tahunan selesai.
Selain faktor sistem, literasi administrasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Tidak semua masyarakat memahami prosedur pembayaran pajak, terutama generasi lama atau masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital. Ketika literasi rendah, ketergantungan terhadap pihak ketiga menjadi tinggi.
Di sisi lain, persepsi manfaat pajak juga sangat mempengaruhi kepatuhan. Banyak masyarakat secara sederhana mengaitkan pajak kendaraan dengan kondisi jalan yang mereka gunakan setiap hari. Ketika masih ditemukan jalan rusak atau fasilitas transportasi yang belum optimal, muncul pertanyaan kritis di tengah masyarakat tentang hubungan antara pajak yang dibayar dengan kualitas pelayanan publik yang diterima.
Pertanyaan seperti ini sebenarnya bukan bentuk penolakan terhadap pajak, tetapi refleksi dari kebutuhan masyarakat akan transparansi dan keadilan fiskal.
Indonesia sebenarnya telah melakukan banyak reformasi melalui digitalisasi sistem pajak, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan secara online. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun digitalisasi pada dasarnya adalah solusi teknis, sementara persoalan pajak juga menyangkut dimensi kultural dan psikologis.
Teknologi dapat mempercepat proses, tetapi tidak otomatis membangun kepercayaan. Kepercayaan hanya bisa dibangun melalui konsistensi kebijakan, pelayanan yang baik, integritas aparat, dan transparansi penggunaan dana publik.
Karena itu, reformasi pajak kendaraan tidak cukup hanya dengan memperbaiki sistem digital, tetapi juga perlu membangun kesadaran fiskal masyarakat melalui edukasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat budaya integritas dalam birokrasi.
Pada akhirnya, persoalan pajak kendaraan memberi pelajaran penting bahwa kepatuhan pajak bukan hanya persoalan tarif atau penegakan hukum. Kepatuhan pajak sangat bergantung pada kualitas hubungan antara negara dan masyarakat.
Jika masyarakat percaya bahwa pajak dikelola dengan baik, kepatuhan akan tumbuh. Jika masyarakat melihat pelayanan yang adil dan transparan, kesadaran pajak akan meningkat. Tetapi jika kepercayaan melemah, maka sekuat apa pun sistem dibuat, kepatuhan akan tetap terbatas.
Karena itu pajak pada hakikatnya bukan hanya soal angka penerimaan, tetapi soal kepercayaan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut pajak besar, tetapi negara yang mampu membuat rakyatnya percaya bahwa pajak mereka benar-benar kembali untuk kemaslahatan bersama.
Sebab pada akhirnya, pajak yang dibayar karena takut mungkin meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Tetapi pajak yang dibayar karena kepercayaan akan membangun fondasi negara yang kuat dalam jangka panjang.ds.

