Pertemuan silaturahmi kader HMI Pariaman. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Kader HMI Cabang Pariaman lakukan agenda silaturrahmi pertemuan, membahas terkait pengesahan bundelan HMI Cabang Pariaman yang dilakukan oleh PB HMI, Jumat, 14 Juli 2023.
Pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Demisioner HMI Cabang Pariaman, Pengurus Komisariat selingkup HMI Cabang Pariaman dan anggota biasa HMI Cabang Pariaman di Embung Sintoga, Rabu (19/7/2023).
Yudi Hernandez selaku Formatur HMI Cabang Pariaman menyampaikan, bahwa menanggapi rapat harian PB HMI telah mengesahkan bundelan bukan hasil sah Konfercab HMI Cabang Pariaman pada tanggal 16-24 Oktober 2024.
"Saya mempertanyakan tindakan PB HMI yang bertentangan dengan hasil keputusan Konfercab, aturan organisasi dan tata tertib administrasi di HMI," katanya.
Adapun alasan PB HMI menetapkan bundelan HMI Cabang Pariaman periode 2023-2024, formatur mengundurkan diri itu adalah tindakan yang keliru.
"Saya tidak pernah menyatakan sikap untuk mengundurkan diri, baik berupa surat pernyataan maupun video. Adapun surat pengunduran diri saya yang beredar yang ditanda tangani oleh Mide Formatur dan Ketum BPL HMI Cabang Pariaman, adalah tindakan yang salah," ujar Yudi.
Menurutnya, ini adalah tindakan pendzoliman yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang ingin menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan di HMI Cabang Pariaman.
Yudi menegaskan, selaku formatur terpilih di Konfercab ke-VIII bersama Pengurus Demisioner HMI Cabang Pariaman, Pengurus Komisariat selingkup HMI Cabang Pariaman dan anggota biasa HMI Cabang Pariaman, sangat menyayangkan atas ketetapan yang dilakukan oleh PB HMI pada rapat harian Jumat, 14 Juli 2023.
"Atas ketetapan tersebut, kami meminta keadilan kepada PB HMI untuk meninjau kembali hasil penetapan bundelan yang inskonstitusional tersebut," tegasnya.
"Adapun pernyataan sikap melalui surat dan video dari Pengurus Demisioner HMI Cabang Pariaman dan Komisariat selingkup HMI Cabang Pariaman yaitu menolak keras hasil ketetapan rapat harian PB HMI mengenai surat keputusan (SK) HMI Cabang Pariaman periode 2023-2024 di bawah kepemimpinan Abdurrahmat dan Harapat masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum".
Yudi mempertanyakan bundelan yang disahkan bukan hasil dari Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman pada tanggal 16-24 Oktober 2022.
"Kami mempertanyakan keputusan PB HMI melalui rapat harian yang bertentangan dengan keputusan Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman, aturan organisasi dan tata tertib administrasi di HMI," ulas dia.
"Saya meminta PB HMI melakukan peninjauan kembali terkait penetapan SK HMI Cabang Pariaman periode 2023-2024, mendesak PB HMI mengesahkan bundelan hasil Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman yang sah secara AD/ART HMI. Dan mengecam keras tindakan segelintir oknum yang melakukan kudeta hasil Konfercab dengan alasan politis karena mengahadapi momentum Kongres HMI," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan kepada PB HMI untuk taat terhadap konstitusi HMI. Kemudian meminta PB HMI agar mengesahkan hasil bundelan Konfercab ke-VIII HMI Cabang Pariaman yang sah secara AD/ART HMI. (rls/red)