Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PT Bumi Energi Nusantara Terkesan Nekad Beroperasi di Pasia Laweh

Dampak sungai Batang Anai akibat aktivitas tambang. (nd)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Masyarakat Nagari Pasia Laweh Kecamatan Lubuk Alung merasa lega dan senang atas berhentinya beroperasi tambang galian C sirtukil oleh PT Bumi Energi Nusantara, di Korong Sikayan yang diduga selama ini beroperasi ilegal.

Salah seorang tokoh pemuda Sikayan Hendra ketika diwawancarai lewat ponselnya, Sabtu (18/3/2023) menyebutkan, masyarakat Nagari Pasia Laweh dan khususnya warga Korong Sikayan berterima kasih kepada Pemda dan Pemerintahan Nagari. 

"Kepada rekan-rekan media yang ada di Padang Pariaman dan pihak lain yang telah ikut membantu penghentian operasional tambang galian C sirtu yang di duga ilegal ini," ungkap Hendra.

Kata Hendra, dampak dari tambang ini sangat berbahaya, dan merusak pada lingkungan sekitarnya. 

"Secara kasat mata membuat aliran sungai makin susah dibendung, apalagi perusahaan tambang yang tidak punya izin yang belum diikat dengan aturan-aturan sesuai persyaratan standar perizinan," jelas Hendra menambahkan.

Pihak perusahaan tambang PT. Bumi Energi Nusantara (BEN) ini terkesan nekad saja beroperasi di Nagari Pasia Laweh. 

"Padahal kami di sini di samping pemerintahan nagari dan korong, kami juga punya lembaga adat dan pemuda sebagai parit paga nagari, tapi PT. BEN masuk ke daerah kami "naik indak di janjang dan turun indak di tangga". Artinya tidak melalui prosedur baik di pemerintahan maupun secara adat," tegas Hendra mengakhiri.

Keberadaan tambang ini jelas telah mengangkangi aturan yang ada, dan juga terkesan tidak mengindahkan intruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM/1.6.2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Adapun diantara isi perintah Kapolda Sumbar melalui telegram tersebut, adalah bahwa seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar untuk segera melakukan pendataan secara lengkap, berkaitan dengan setiap aktivitas pertambangan ilegal maupun legal di seluruh wilayah hukum masing-masing.

Kapolda Sumbar juga telah perintahkan kepada Kapolres dan Kapolresta di wilayah Polda Sumbar untuk segera melakukan pengawasan dan menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi dari instansi terkait.

Dalam hal ini tentu berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Sumatra Barat serta penegak hukum sesuai instruksi Kapolda di atas, dapat melaksanakan proses hukum terhadap PT. BEN yang diduga telah berbuat melanggar hukum. (nd)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies