Type Here to Get Search Results !

Pokok-Pokok Hasil Rapat Kerja DPRD Kabupaten Padang Pariaman: Penguatan Substansi Ranperda tentang Kearifan Lokal

Oleh: Duski Samad 

Tim Ahli Naskah Akademik

Pembahasan dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Padang Pariaman mengemukakan sejumlah persoalan mendasar yang perlu diperdalam dalam penyusunan Ranperda tentang Kearifan Lokal. Pokok perhatian mencakup penguatan hubungan ninik mamak dengan kemenakan, kedudukan Kerapatan Adat Nagari pada nagari asal dan nagari pemekaran, kejelasan konsepsi serta istilah lokal, penghormatan terhadap adat salingka nagari, dan pelestarian berbagai tradisi masyarakat.

Catatan pembahasan tersebut menjadi bahan penyempurnaan ranperda agar pengaturan memiliki hubungan yang kuat dengan kenyataan kehidupan masyarakat. Kearifan lokal perlu ditempatkan sebagai nilai dan praktik yang membimbing perilaku, memperkuat tanggung jawab sosial, serta menjaga keberlanjutan kehidupan bernagari.

1. Penguatan Peran Ninik Mamak dalam Hubungan dengan Kemenakan

Salah satu isu utama ialah perlunya memperkuat kembali hubungan ninik mamak dengan kemenakan. Kedudukan ninik mamak perlu tercermin dalam pelaksanaan tanggung jawab membimbing, mendidik, melindungi, dan mendampingi kemenakan dalam kehidupan sehari-hari.

Perubahan pola kehidupan keluarga, mobilitas penduduk, perkembangan teknologi, dan pergeseran hubungan sosial menjadi latar penting untuk meninjau pelaksanaan peran tersebut. Pembahasan ranperda perlu memperhatikan bagaimana ninik mamak dapat tetap hadir ketika kemenakan menghadapi persoalan pendidikan, pekerjaan, perkawinan, konflik keluarga, maupun masalah sosial.

Penguatan peran ini dapat diarahkan pada pembiasaan musyawarah kaum, pendataan kondisi kemenakan, pendampingan pendidikan, dan pengembangan kegiatan bersama. Hubungan mamak dengan kemenakan perlu dibangun melalui komunikasi yang berkelanjutan serta keteladanan yang menumbuhkan kepercayaan.

Dalam pengembangannya, keterlibatan ninik mamak juga perlu dihubungkan dengan perlindungan anak dan perempuan. Penyelesaian secara adat harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak pihak yang mengalami kerugian. Untuk persoalan yang memerlukan layanan profesional atau penanganan hukum, diperlukan hubungan kerja dengan lembaga yang berwenang.

2. Kedudukan KAN pada Nagari Asal dan Nagari Pemekaran

Rapat kerja mengangkat persoalan kedudukan KAN dalam hubungannya dengan pemekaran nagari. Isu ini memerlukan penjelasan yang cermat mengenai hubungan antara wilayah administrasi pemerintahan dengan wilayah dan kesatuan masyarakat adat.

Pembahasan perlu menelusuri sejarah nagari, susunan kaum dan suku, keberadaan pemangku adat, serta hubungan adat yang telah berlangsung. Pemekaran wilayah administrasi perlu diikuti kejelasan pelayanan dan koordinasi tanpa mengabaikan hubungan adat yang hidup dalam masyarakat.

Hal yang perlu diperdalam meliputi lingkup peran KAN, keterwakilan ninik mamak dari wilayah pemekaran, hubungan KAN dengan pemerintahan nagari, serta mekanisme musyawarah apabila muncul perbedaan pandangan. Penyusunan ketentuan perlu menghindari munculnya struktur yang saling bertumpang tindih atau klaim kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Karena itu, diperlukan pemetaan kelembagaan adat yang melibatkan KAN, pemerintah nagari, ninik mamak, dan unsur masyarakat terkait. Hasil pemetaan menjadi bahan untuk merumuskan pola hubungan yang jelas, diterima masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penajaman Konsepsi Kearifan Lokal dan Ketepatan Istilah

Konsepsi kearifan lokal perlu dirumuskan secara utuh. Cakupannya meliputi nilai, pengetahuan, tata hubungan sosial, kelembagaan, kepemimpinan, tradisi lisan, kesenian, serta keterampilan yang tumbuh dan diwariskan dalam masyarakat.

Kejelasan pengertian diperlukan agar program pelestarian dapat menjangkau kehidupan adat secara menyeluruh. Penguatan kearifan lokal dapat diwujudkan melalui pendidikan keluarga, musyawarah kaum, pengajian surau, pembelajaran budaya, dan berbagai kegiatan masyarakat.

Perhatian khusus diberikan terhadap istilah lokal, termasuk penggunaan sebutan Tuanku dan Tuangku. Makna, penulisan, konteks penggunaan, serta kedudukan masing-masing istilah perlu dikonfirmasi kepada pemangku tradisi. Perbedaan penyebutan tidak dapat langsung dianggap sebagai kesalahan bahasa karena mungkin berkaitan dengan sejarah, dialek, atau fungsi sosial tertentu.

Sebagai tindak lanjut, dapat disusun daftar istilah lokal beserta penjelasannya. Penyusunan dilakukan melalui penelusuran sumber dan musyawarah dengan ulama, ninik mamak, budayawan, serta masyarakat pengguna istilah tersebut.

4. Adat Salingka Nagari sebagai Dasar Pengaturan

Pembahasan menempatkan adat salingka nagari sebagai pendekatan penting dalam memahami keragaman kehidupan adat di Kabupaten Padang Pariaman. Setiap nagari memiliki sejarah, kesepakatan, tata cara, dan praktik budaya yang perlu memperoleh ruang pengakuan.

Penggunaan istilah “adat Pariaman” perlu dijelaskan cakupannya agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh nagari menjalankan tata cara yang sama. Untuk substansi yang memiliki variasi antarnagari, rumusan adat salingka nagari lebih mampu menggambarkan kenyataan masyarakat.

Perda dapat memberikan kerangka umum mengenai perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pewarisan kearifan lokal. Adapun rincian praktik adat perlu digali dari masyarakat nagari melalui musyawarah dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan tersebut memungkinkan identitas bersama Padang Pariaman tetap terpelihara, sekaligus memberi ruang bagi kekhasan setiap nagari. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan nilai agama, kemanusiaan, keadilan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Inventarisasi Gajombong, Bungo Lado, Laga-Laga, dan Tradisi Lainnya

Rapat kerja turut mengangkat pentingnya pendataan berbagai unsur budaya lokal, termasuk gajombong, bungo lado, laga-laga, dan tradisi lainnya. Penyebutan unsur tersebut perlu ditindaklanjuti melalui inventarisasi agar pengertiannya jelas dan tidak kehilangan konteks.

Pendataan perlu memuat nama serta variasi sebutan, sejarah, bentuk, fungsi, pelaku, waktu pelaksanaan, dan wilayah persebaran. Perlu pula dicatat nilai pendidikan, sosial, keagamaan, atau budaya yang terkandung di dalamnya berdasarkan penjelasan masyarakat pemilik tradisi.

Inventarisasi juga harus mengidentifikasi kondisi keberlanjutan tradisi. Tradisi yang masih berkembang membutuhkan dukungan ruang pelaksanaan dan regenerasi. Tradisi yang mulai ditinggalkan membutuhkan dokumentasi, penelusuran pelaku, serta langkah pewarisan yang sesuai.

Hasil pendataan dapat dikembangkan menjadi pangkalan data kearifan lokal, bahan pembelajaran, dokumentasi audiovisual, dan rujukan program kebudayaan daerah. Keterlibatan generasi muda penting agar mereka memiliki kesempatan mempelajari dan meneruskan tradisi melalui praktik langsung.

6. Arah Tindak Lanjut Pembahasan

Berdasarkan isu yang mengemuka, penyempurnaan ranperda perlu ditopang oleh pendalaman lapangan dan konsultasi dengan masyarakat adat. Prioritasnya meliputi pemetaan peran ninik mamak, penelusuran hubungan KAN dengan nagari pemekaran, penyusunan pengertian dan istilah lokal, serta inventarisasi tradisi pada setiap nagari.

Pelaksanaannya perlu melibatkan pemerintah daerah, DPRD, KAN, pemerintahan nagari, ulama, bundo kanduang, akademisi, pelaku budaya, dan generasi muda. Pelibatan tersebut diperlukan untuk memperoleh rumusan yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, dan dapat dilaksanakan.

Dukungan program serta pendanaan juga perlu dirancang secara terukur. Kegiatan dapat diarahkan pada dokumentasi budaya, pendidikan adat, peningkatan kapasitas pemangku adat, penguatan ruang musyawarah, dan regenerasi pelaku tradisi. Ukuran keberhasilannya mencakup keberlanjutan praktik budaya, meningkatnya keterlibatan generasi muda, serta semakin berfungsinya kelembagaan adat dalam kehidupan masyarakat.

Dengan arah tersebut, pengembangan hasil rapat kerja menjadi landasan untuk menyusun ranperda yang menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat kehidupan bernagari. Hubungan ninik mamak dengan kemenakan, keberfungsian KAN, ketepatan istilah, penghormatan terhadap adat salingka nagari, dan keberlanjutan tradisi menjadi pokok yang perlu memperoleh tempat jelas dalam penyempurnaan substansi.ds.19102026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.