Type Here to Get Search Results !

Pemkab Dalam Pemko: Aset yang Tertahan, Sejarah yang Terabaikan, dan Pembangunan yang Terhambat

Oleh: Duski Samad 

Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman adalah dua daerah otonom yang memiliki akar sejarah, budaya, dan sosial yang sama. Kota Pariaman lahir dari pemekaran Kabupaten Padang Pariaman. Sebelum menjadi daerah otonom, Kota Pariaman terlebih dahulu berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986. Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Kota Pariaman resmi menjadi daerah otonom yang diresmikan pada 2 Juli 2002 oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia.

Lebih dari dua puluh empat tahun telah berlalu sejak pemekaran tersebut. Kota Pariaman telah memiliki pemerintahan sendiri, wali kota, DPRD, perangkat daerah, dan kewenangan mengatur pembangunan wilayahnya. Kabupaten Padang Pariaman juga telah memindahkan pusat pemerintahannya ke kawasan IKK Parit Malintang. Namun, ada persoalan yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan, yaitu keberadaan sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di dalam wilayah administratif Kota Pariaman.

Fenomena ini dapat disebut sebagai "Pemkab dalam Pemko". Secara administratif kedua daerah telah berpisah, tetapi secara fisik jejak pemerintahan kabupaten masih tampak melalui tanah, gedung, dan fasilitas yang tersebar di berbagai lokasi strategis Kota Pariaman.

Di antaranya adalah bekas kantor Bupati Padang Pariaman, gedung DPRD, gedung rapat dan aula, gedung pelayanan penanaman modal, Hall Saiyo Sakato, kompleks Islamic Centre dan STIT Syekh Burhanuddin, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan lainnya. Sebagian bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang penting, sementara sebagian lainnya berpotensi menjadi sumber daya ekonomi yang produktif.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan bangunan pemerintahan dengan arsitektur khas Minangkabau, atap bergonjong, halaman luas, dan lingkungan yang strategis. Pada salah satu bangunan masih terpampang identitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Pada bangunan lain terlihat identitas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Foto-foto tersebut memperlihatkan bahwa sejarah pemerintahan kabupaten masih hadir secara nyata di kawasan Kota Pariaman.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki gedung dan tanah tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana aset itu telah memberikan manfaat bagi masyarakat, bagaimana kepastian hukum pengelolaannya, dan mengapa penyelesaian aset pascapemekaran belum sepenuhnya menghasilkan kebijakan yang jelas dan produktif.

Aset Publik Tidak Boleh Menjadi Beban Sejarah

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Tanah dan bangunan pemerintah bukan simbol kekuasaan yang harus dipertahankan tanpa mempertimbangkan manfaatnya. Aset adalah instrumen pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan.

Ketika suatu gedung tidak lagi digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pemerintah daerah semestinya segera menentukan arah pemanfaatannya. Apakah akan dialihkan kepada pemerintah daerah lain, digunakan untuk pelayanan masyarakat, dihibahkan bagi kepentingan sosial dan pendidikan, atau dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi produktif.

Mempertahankan aset tanpa fungsi yang jelas dapat menimbulkan biaya pemeliharaan, risiko kerusakan, dan hilangnya kesempatan untuk mengembangkan kawasan. Sebaliknya, menyerahkan atau mengalihkan aset tanpa pertimbangan hukum dan ekonomi juga dapat menimbulkan kerugian daerah.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan emosional, kebanggaan kelembagaan, atau kepentingan politik jangka pendek.

Memang, dalam pembicaraan mengenai aset antardaerah sering muncul pilihan tukar guling. Secara hukum, pertukaran barang milik daerah dimungkinkan dengan persyaratan tertentu. Namun, pilihan tersebut tidak selalu menjadi jalan terbaik. Pertukaran aset harus mempertimbangkan kesetaraan nilai, kepentingan masyarakat, kelayakan ekonomi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kekhawatiran kehilangan aset dapat dipahami. Akan tetapi, mempertahankan tanah dan gedung yang tidak lagi memiliki fungsi strategis juga dapat menghilangkan peluang pembangunan. Di sinilah dibutuhkan keberanian pemimpin daerah untuk membedakan antara mempertahankan kekayaan dan mengoptimalkan manfaat kekayaan.

Tiga Jalan Penyelesaian

Menurut hemat penulis, terdapat tiga jalan strategis yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di Kota Pariaman. Ketiganya tidak harus dipertentangkan, melainkan dapat diterapkan sesuai karakter, status hukum, dan fungsi masing-masing aset.

Pertama, serah terimakan aset kepada Pemerintah Kota Pariaman. Aset berupa tanah, gedung perkantoran, dan fasilitas pemerintahan yang berdasarkan ketentuan pembentukan daerah otonom memang wajib diserahkan kepada Kota Pariaman perlu segera diselesaikan proses administrasi dan hukumnya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 telah memberikan dasar mengenai inventarisasi dan penyerahan aset dalam proses pembentukan Kota Pariaman. Karena itu, persoalan ini semestinya tidak dibiarkan menjadi perdebatan yang berlangsung dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

Serah terima aset harus dilakukan melalui inventarisasi bersama, pemeriksaan dokumen kepemilikan, penetapan status hukum, dan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan. Aset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Pariaman untuk pengembangan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, ruang kegiatan masyarakat, serta pembangunan kawasan strategis.

Menyerahkan aset kepada pemerintah kota bukan berarti Kabupaten Padang Pariaman kehilangan kehormatan atau sejarahnya. Sebaliknya, tindakan tersebut mencerminkan kedewasaan pemerintahan dalam menghormati proses pemekaran dan memberikan kesempatan kepada daerah otonom baru untuk berkembang.

Kedua, hibahkan aset untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan, khususnya Islamic Centre dan STIT Syekh Burhanuddin. Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang berbeda dari fasilitas pemerintahan biasa. Islamic Centre merupakan pusat kegiatan keagamaan, pembinaan umat, dan pengembangan dakwah. Sementara STIT Syekh Burhanuddin merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam yang memiliki sejarah panjang dalam mencetak tenaga pendidik, kader ulama, dan sumber daya manusia berpendidikan.

STIT Syekh Burhanuddin yang telah berkembang sejak tahun 1978 kini terus memperkuat kelembagaannya, termasuk melalui penyelenggaraan pendidikan Magister Pendidikan Agama Islam. Pengembangan tersebut membutuhkan kepastian status tanah dan bangunan agar perencanaan akademik, pembangunan infrastruktur, dan kerja sama kelembagaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman patut mempertimbangkan hibah aset Islamic Centre dan STIT Syekh Burhanuddin kepada badan hukum penyelenggara yang sah, sepanjang memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan tidak bertentangan dengan kewajiban penyerahan aset berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hibah tersebut harus disertai jaminan bahwa tanah dan bangunan tetap digunakan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan pelayanan umat. Jangan sampai aset yang semula dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat kemudian berubah menjadi objek transaksi komersial yang mengabaikan tujuan awalnya.

Kebijakan hibah bagi lembaga pendidikan dan keagamaan adalah bentuk investasi sosial jangka panjang. Nilai manfaatnya tidak hanya diukur dengan harga tanah atau bangunan, tetapi melalui lahirnya generasi terdidik, penguatan karakter masyarakat, kaderisasi ulama, dan perkembangan peradaban Islam di Padang Pariaman.

Ketiga, jadikan aset yang bernilai ekonomi sebagai basis pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Padang Pariaman. Tidak semua aset harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Pariaman atau dihibahkan kepada lembaga sosial. Aset yang secara hukum tetap menjadi milik kabupaten dan memiliki potensi ekonomi dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan daerah.

Tanah strategis, bangunan pertemuan, gedung komersial, dan fasilitas lainnya dapat dikelola melalui kerja sama pemanfaatan atau skema usaha yang melibatkan BUMD. Bahkan, jika memenuhi persyaratan hukum dan kelayakan bisnis, aset tertentu dapat dijadikan penyertaan modal pemerintah daerah.

Pilihan ini membuka peluang bagi Kabupaten Padang Pariaman untuk mengembangkan usaha properti, jasa, pusat perdagangan, penyewaan gedung, pengelolaan kawasan bisnis, atau kegiatan ekonomi lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan rencana tata ruang Kota Pariaman.

Namun, pembentukan atau penugasan BUMD tidak boleh sekadar menjadi cara baru memindahkan persoalan aset. Harus ada studi kelayakan bisnis, tata kelola profesional, pengawasan yang kuat, serta perhitungan manfaat ekonomi yang jelas. BUMD harus menjadi instrumen produktivitas, bukan tempat penumpukan aset yang kembali tidak menghasilkan manfaat.

Dengan demikian, keberadaan aset Kabupaten Padang Pariaman di Kota Pariaman justru dapat menjadi peluang kerja sama ekonomi kedua daerah. Kabupaten memperoleh pendapatan, Kota Pariaman memperoleh aktivitas ekonomi, dan masyarakat memperoleh lapangan kerja serta pelayanan yang lebih baik.

Dibutuhkan Keputusan, Bukan Sekadar Persetujuan

Ketiga jalan penyelesaian tersebut memerlukan kemauan politik yang nyata. Persoalan yang sering muncul dalam hubungan antarpemerintah bukanlah tidak adanya gagasan, melainkan lemahnya tindak lanjut terhadap gagasan yang sebenarnya telah disepakati secara prinsip.

Sering terdengar pernyataan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya setuju menyelesaikan persoalan aset. Namun, ketika masuk ke tahap pelaksanaan, muncul berbagai pertimbangan, penundaan, dan alasan administratif yang menyebabkan keputusan tidak kunjung terwujud.

Padahal, persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan normatif. Dibutuhkan keputusan yang mempunyai dasar hukum, jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan hasil yang dapat diukur.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman perlu membentuk tim bersama untuk melakukan inventarisasi, pemetaan, dan klasifikasi seluruh aset. Tim tersebut harus dapat menentukan aset yang wajib diserahkan, aset yang layak dihibahkan, dan aset yang dapat dikelola secara produktif melalui BUMD.

Gubernur Sumatera Barat perlu mengambil peran fasilitasi untuk mempercepat penyelesaian. DPRD kedua daerah juga perlu memberikan dukungan politik dan pengawasan agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Yang tidak kalah penting adalah menjaga nilai sejarah. Bangunan bekas pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman merupakan saksi perjalanan daerah. Karena itu, perubahan fungsi dan kepemilikan hendaknya tetap memperhatikan nilai arsitektur Minangkabau, identitas pemerintahan, dan memori kolektif masyarakat.

Pemkab dan Pemko Adalah Dua Daerah Bersaudara

Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman bukan dua daerah yang saling berhadapan. Keduanya merupakan bagian dari satu perjalanan sejarah dan peradaban masyarakat Piaman. Hubungan kekerabatan, adat, agama, pendidikan, perdagangan, dan kebudayaan telah terbangun jauh sebelum pemekaran administratif berlangsung.

Karena itu, penyelesaian aset tidak seharusnya menimbulkan persaingan kepemilikan yang mengabaikan kepentingan rakyat. Semangat badunsanak, musyawarah, dan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah semestinya menjadi landasan etis dalam membangun kesepakatan.

Pemimpin daerah harus mampu melihat bahwa aset pemerintah pada hakikatnya adalah amanah publik. Keberhasilan seorang kepala daerah bukan diukur dari banyaknya tanah dan gedung yang dipertahankan, melainkan dari kemampuannya menjadikan kekayaan daerah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

Setelah lebih dari dua dasawarsa pemekaran, sudah waktunya persoalan Pemkab dalam Pemko dituntaskan secara bermartabat.

Serah terimakan aset yang menjadi hak Pemerintah Kota Pariaman. Hibahkan Islamic Centre dan STIT Syekh Burhanuddin untuk pengembangan pendidikan dan keagamaan. Jadikan aset ekonomi yang tetap sah dimiliki kabupaten sebagai sumber usaha produktif melalui BUMD.

Tiga pilihan tersebut dapat menjadi jalan tengah yang adil, rasional, dan saling menguntungkan. Tidak ada daerah yang harus merasa kalah, sebab tujuan akhirnya bukan memenangkan kepentingan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota, melainkan memenangkan kepentingan masyarakat.

Jangan sampai tanah dan bangunan yang dibangun dengan uang rakyat berubah menjadi monumen ketidakpastian akibat lambannya keputusan pemerintahan.

Pemekaran wilayah telah selesai sejak 2002. Kini saatnya menuntaskan warisan asetnya. Sejarah harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan aset harus bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

Pariaman, 19 Oktober 2026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.