![]() |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Pembelajar Islam dan Budaya Minangkabau
Pengampu Adat dan Krisis Pemahaman
Persoalan adat Minangkabau hari ini bukan semata-mata melemahnya pelaksanaan adat di tengah masyarakat, melainkan juga kemungkinan terjadinya pergeseran pemahaman di kalangan mereka yang diberi amanah mengampu adat.
Pengampu adat seharusnya menjadi penjaga, pendidik, fasilitator, dan penguat kehidupan beradat. Namun, ketika pemahaman mengenai nilai, norma, budaya, perilaku, dan sistem kehidupan adat tidak lagi utuh, lembaga pengampu dapat kehilangan arah. Adat dipersempit menjadi seremoni, gelar, pakaian kebesaran, pertemuan organisasi, dan pengakuan administratif.
Padahal, adat Minangkabau merupakan sistem kehidupan. Ia mengatur hubungan manusia dengan keluarga, kaum, suku, nagari, tanah ulayat, kepemimpinan, lingkungan, dan agama.
Karena itu, krisis adat tidak cukup diatasi dengan memperbanyak acara adat. Yang lebih mendasar adalah memperbaiki pengetahuan, cara berpikir, dan tanggung jawab para pengampunya.
Penting pula membedakan lembaga pengampu adat dengan limbago adat. LKAAM dan lembaga sejenis menjalankan fungsi koordinasi, edukasi, serta advokasi. KAN memiliki kewenangan kelembagaan menurut peraturan yang berlaku. Sementara itu, otoritas asal-usul adat tetap melekat pada suku, kaum, penghulu, mamak kepala waris, bundo kanduang, rajo yang sah, serta pranata adat lainnya.
Ketika batas tersebut kabur, pengampu dapat bertindak seolah-olah menjadi pemilik adat, sedangkan pemegang hak asal-usul justru kehilangan ruang menentukan kehidupannya sendiri.
Edukasi Komprehensif: Dari Wali Korong hingga Pengampu Adat
Pembenahan pertama harus dimulai melalui pendidikan adat yang komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan.
Bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta dialog adat perlu dirancang sebagai program tetap pemerintah daerah bersama lembaga adat, perguruan tinggi, dan pemangku adat yang memiliki pengetahuan serta legitimasi.
Sasarannya bukan hanya pengurus LKAAM dan KAN, tetapi juga wali korong, wali nagari, perangkat nagari, penghulu, mamak kepala waris, bundo kanduang, tokoh agama, dan generasi muda.
Materi pendidikan harus menjangkau lima dimensi: nilai dan falsafah ABS-SBK; norma serta hukum adat; struktur sako, pusako, dan ulayat; kepemimpinan dan penyelesaian sengketa; serta penerapan adat dalam kehidupan sosial kontemporer.
Pendidikan ini tidak boleh berhenti pada hafalan pepatah-petitih. Peserta perlu mampu membedakan hak ulayat kaum, suku, nagari, dan rajo; memahami legitimasi penghulu; mengetahui kedudukan KAN; serta menyelesaikan persoalan berdasarkan prinsip bajanjang naiak batanggo turun.
Tujuan akhirnya adalah perubahan dari sekadar mengetahui adat menjadi memahami, menghayati, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan adat.
Sanksi Adat: Dari Teguran Sosial Menuju Kepastian Hukum
Pembenahan kedua ialah menghidupkan kembali daya kerja norma adat melalui mekanisme pembinaan dan sanksi yang adil.
Selama ini, pelanggaran norma adat sering diselesaikan secara informal, sementara sebagian masyarakat menganggap adat tidak lagi memiliki kekuatan mengatur perilaku. Keadaan ini menuntut penguatan pranata adat, bukan sekadar penambahan hukuman.
Pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih khusus lagi, PP Nomor 55 Tahun 2025, yang berlaku sejak 3 Januari 2026, mengatur tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat dalam peraturan daerah.
Artinya, Sumatera Barat mempunyai dasar hukum untuk mengkaji dan menyusun Perda Tindak Pidana Adat. Namun, tidak semua pelanggaran sopan santun atau kebiasaan adat otomatis menjadi tindak pidana. Ketentuannya harus memenuhi persyaratan hukum, menghormati hak asasi manusia, dan melibatkan masyarakat hukum adat secara bermakna.
Sanksi adat perlu diarahkan pada pemulihan keseimbangan sosial, pemenuhan kewajiban adat, tanggung jawab pelaku, dan perlindungan pihak yang dirugikan. Ia tidak boleh menjadi alat mempermalukan, mendiskriminasi, atau menghukum seseorang berdasarkan kehendak sepihak pemegang kekuasaan adat.
Dalam hal ini, perda bukan pencipta adat, melainkan instrumen pengakuan dan kepastian hukum bagi norma adat yang benar-benar hidup dalam masyarakat.
Pemerintah Daerah: Komitmen terhadap Adat Harus Terukur
Persoalan ketiga adalah konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat adat Minangkabau.
Kritik bahwa pemerintah daerah masih setengah hati dalam mengurus adat perlu dibaca sebagai tuntutan agar kebijakan kebudayaan tidak berhenti pada pidato, festival, simbol ABS-SBK, atau seremoni pengukuhan.
Komitmen pemerintah semestinya diukur melalui alokasi anggaran, pendidikan adat, perlindungan tanah ulayat, penguatan nagari, penyelesaian konflik adat, dan keberpihakan terhadap pemegang hak asal-usul.
Perbedaan pemahaman keagamaan para pemimpin daerah juga tidak semestinya menghambat pelaksanaan kebijakan adat yang sah. Akan tetapi, dugaan bahwa kebijakan tertentu dipengaruhi sentimen keagamaan pribadi perlu dibuktikan melalui keputusan, proses penyusunan kebijakan, dan pelaksanaannya, bukan diasumsikan sebagai motif.
ABS-SBK mengandung hubungan saling menguatkan antara adat dan syarak. Perbedaan penafsiran keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat.
Pemerintah harus hadir sebagai pelindung seluruh masyarakat, bukan sebagai penentu tunggal kebenaran tradisi atau pengganti otoritas limbago adat.
Hilangnya Ulayat Rajo dari Perda: Persoalan Serius
Persoalan keempat merupakan contoh konkret yang layak mendapatkan perhatian khusus.
Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mengakui empat jenis tanah ulayat: ulayat nagari, ulayat suku, ulayat kaum, dan ulayat rajo.
Akan tetapi, Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, melalui Pasal 6, hanya menyebut tiga jenis, yakni ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Perda 2023 tersebut sekaligus mencabut Perda 2008.
Perubahan ini bukan sekadar persoalan redaksional. Ia menimbulkan pertanyaan tentang pengakuan terhadap struktur ulayat rajo yang secara historis dikenal di sebagian wilayah Minangkabau, khususnya rantau.
Dalam konteks Ulakan Pariaman, keberadaan Rajo Ulakan Nan Sapuluah atau Nan Sabaleh menunjukkan pentingnya meneliti hubungan antara kepemimpinan rajo, sako, dan ulayat yang diakui menurut adat setempat.
Apabila suatu bentuk hak ulayat masih hidup, penghilangan penyebutannya dari klasifikasi perda dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam administrasi dan perlindungan hak.
Namun, harus dibedakan antara tidak dicantumkannya ulayat rajo sebagai kategori tersendiri dalam perda dan hapusnya hak ulayat rajo secara hukum. Keduanya tidak otomatis sama. Keberadaan dan perlindungan hak harus dikaji bersama hukum adat yang hidup, hukum pertanahan nasional, dan bukti hak yang relevan.
Kritik yang lebih mendasar ialah mengapa perubahan klasifikasi tersebut terjadi. Apakah melalui penelitian adat yang komprehensif? Apakah pemegang ulayat rajo dilibatkan? Apakah dampaknya terhadap masyarakat rantau telah dipertimbangkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini layak menjadi agenda evaluasi bersama DPRD, pemerintah provinsi, ahli hukum adat, dan pemegang hak ulayat.
Perda Nagari: Mengembalikan Nagari sebagai Sistem Kehidupan
Persoalan kelima adalah pentingnya mengembalikan eksistensi nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, bukan semata-mata unit administrasi pemerintahan.
Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan landasan bagi penguatan kelembagaan nagari berdasarkan hukum adat. Perda tersebut mengatur hubungan kelembagaan pemerintahan nagari dan KAN, termasuk peran KAN dalam pengawasan pelaksanaan adat dan pelestarian nilai budaya.
Namun, penguatan nagari tidak cukup hanya dengan mengubah nomenklatur pemerintahan.
Nagari perlu dikembalikan sebagai ruang kehidupan yang menyatukan pemerintahan, kekerabatan, kepemimpinan adat, surau, pendidikan, musyawarah, ekonomi masyarakat, dan perlindungan ulayat.
Di sinilah relevansi gagasan Surau Tagak, Nagari Rancak. Nagari yang kuat memerlukan hubungan fungsional antara tuanku dan surau, ninik mamak dan balai adat, serta cadiak pandai dengan ilmu dan karya.
Perda Nagari dapat menjadi instrumen penguatan apabila diikuti peraturan kabupaten/kota yang operasional, pemetaan kewenangan, penguatan sumber daya manusia, dan penghormatan terhadap adat salingka nagari.
Yang harus dihindari ialah mengganti sentralisasi administrasi negara dengan sentralisasi kekuasaan organisasi adat. Nagari yang kuat justru memberi ruang bagi kaum, suku, bundo kanduang, penghulu, dan seluruh pranata adat untuk menjalankan kewenangannya.
Penutup: Pengampu Adat Harus Memahami Sebelum Mengatur
Masa depan adat Minangkabau tidak cukup diserahkan kepada pengurus organisasi yang memiliki jabatan, tetapi belum tentu menguasai substansi adat. Sebaliknya, penguasaan pengetahuan adat juga harus disertai integritas, kemampuan bermusyawarah, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.
Ada lima agenda yang mendesak: pendidikan adat berkelanjutan, pembentukan kerangka sanksi adat yang sah, penguatan komitmen pemerintah daerah, evaluasi pengakuan ulayat rajo, dan pelaksanaan Perda Nagari yang menghidupkan kembali masyarakat hukum adat.
Pengampu adat harus menjadi pembelajar adat sebelum menjadi pengatur adat. Ia harus menjadi pelindung limbago, bukan pengganti limbago; menjadi penguat hak asal-usul, bukan pengambil alih kewenangan pemegang hak.
Adat tidak akan kuat hanya karena banyaknya gelar, rapat, atau organisasi. Adat akan kuat apabila nilai dipahami, norma ditaati, hak dilindungi, kepemimpinan dipercaya, dan kehidupan bernagari berjalan sesuai falsafah ABS-SBK.
Adat dipakai, limbago dituang; hak dijago, amanah dipacik. Pengampu adat menguatkan, bukan menguasai.
Untuk pengembangan tulisan ini menjadi usulan kebijakan, dua prioritas paling konkret adalah evaluasi Pasal 6 Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023 terkait ulayat rajo dan penyusunan kajian akademik Perda Tindak Pidana Adat berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2025. Keduanya dapat menjadi pintu masuk pembenahan yang terukur, bukan sekadar kritik kelembagaan. 25102026

