Type Here to Get Search Results !

LMR RI Soroti Pelanggaran Krusial Proyek Irigasi Sikayan Pasia Laweh Lubuk Alung


PADANG PARIAMAN -- Sigi24.com. Skandal proyek irigasi di Korong Sikayan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, makin terang benderang menunjukkan pelanggaran yang nyata. Proyek yang seharusnya untuk rakyat ini justru berjalan di bawah kendali dua sejoli: Hendra (Hen Brimob), anggota Brimob Polda Sumbar, dan Rianda, yang diduga sebagai pemodal. Keduanya kini dituding menguasai hampir seluruh proyek pembangunan di nagari tersebut — tak ada yang lepas dari tangan mereka. Pemuda dan masyarakat lain hanya bisa pasrah, namun kini tekad mereka bulat: siap melawan dominasi semena-mena ini. Hendra adalah anggota Detasemen Gegana ( Danden Gegana ) Brimob Sumbar.

"Saya Tidak Perlu Kasih Tahu Kelompok Tani!"

Ketegangan memuncak saat Ketua Kelompok Tani Tabek Cubadak, Pili sekadar menanyakan urusan proyek di area lahan kelompok tani sendiri. Bukti jawaban yang baik, ia justru disemprot dengan nada tinggi oleh Hendra:

"Saya tidak perlu kasih tahu kelompok tani, karena saya sudah dapat izin dari Wali Nagari."

Kalimat itu bukan sekadar kasar — itu adalah bukti nyata bagaimana aturan main di sana dibelokkan. Proyek berjalan diam-diam, tanpa papan informasi, tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan masyarakat berhak mengetahui informasi publik. Di Sikayan, hak itu dihaluskan begitu saja.

LMR RI: Ini Pelanggaran Terang-Benderang — HENTIKAN SEKARANG!

Menanggapi keributan yang kian meluas, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat melalui pimpinan wilayahnya, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, memberikan kecaman keras, Senin (19/10/2026):

"Apa yang terjadi di Sikayan adalah pelanggaran terang-benderang terhadap hak-hak dasar warga negara. Proyek yang menyangkut hajat hidup petani justru disembunyikan — tanpa sosialisasi, tanpa papan informasi, tanpa musyawarah. Ini melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara sistematis dan sengaja."

LMR RI menyoroti tiga pelanggaran krusial yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja:

* Penutupan akses informasi publik — Tidak adanya papan spesifikasi proyek di lokasi adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Semua orang berhak tahu: siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan apa spesifikasinya. Mengapa disembunyikan?

* Penyalahgunaan wewenang — Oknum yang bersembunyi di balik seragam lalu berkata "saya tidak perlu kasih tahu kelompok tani" adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Jabatan dan kesatuan bukan tameng untuk menutup mulut warga yang mengadu.

* Pencampuradukan fungsi institusi — Keterlibatan oknum aparat dalam menguasai proyek di daerah kerjanya sangat disayangkan. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan negara secara keseluruhan.

 ULTIMATUM: Hentikan Pekerjaan Dalam Waktu 14 Hari!

LMR RI memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman:

"Segera hentikan semua pekerjaan yang menggunakan uang Negara lewat Balai Wilayah Sungai ( BWS ) yang telah di kerjakan sampai seluruh dokumen perencanaan, anggaran, dan spesifikasi proyek dipublikasikan secara terbuka. Jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan memuaskan, kami siap membawa dugaan pelanggaran ini ke jalur hukum dan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat."

LMR RI juga meminta langkah konkret dari pihak berwenang:

--Kapolda Sumatera Barat — segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Brimob dalam menguasai proyek di masyarakat.

--Bupati Padang Pariaman — jangan biarkan aturan undang-undang diinjak-injak demi kepentingan segelintir pihak.

-- Seluruh pihak terkait — ingat: hukum tidak bisa ditawar. Siapa pun yang melanggar, konsekuensinya harus sama — tak terkecuali mereka yang berseragam.

"Kami sangat prihatin. Di era transparansi, masih ada oknum yang berani berkata 'saya tidak perlu beritahu kelompok tani'. Siapa yang memberi hak berpikir semacam itu? Tanah yang akan dialiri air itu bukan milik perorangan, itu sumber kehidupan banyak keluarga. Mengapa yang paling berkepentingan justru diusir?" — Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Komwil LMR RI Sumbar.

Sampai berita ini diturunkan, pekerjaan proyek masih terus berjalan meski masyarakat menuntut dan aturan jelas dilanggar. Mata publik kini tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman: apakah akan membiarkan pelanggaran terus terjadi, atau berani bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku? (nd/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.