![]() |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Ketika Cendekiawan Minang Mulai Gelisah
“Di tunggu lanyah.” Ungkapan Minangkabau ini terasa tepat menggambarkan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap lambannya proses legislasi penguatan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di Provinsi Sumatera Barat.
Judul tulisan ini berangkat dari dialog seorang cendekiawan Minangkabau di media sosial dengan anggota tim ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dialog tersebut mempertanyakan nasib Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan ABS-SBK yang telah lama diperjuangkan, tetapi belum juga memperoleh kepastian dalam agenda legislasi daerah.
Jawaban anggota tim ahli DPRD justru membuka persoalan yang lebih mendasar.
Sekitar tiga tahun lalu, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan usulan Ranperda Penguatan ABS-SBK kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, dalam pembahasan, usulan tersebut tidak memperoleh persetujuan.
Pada penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Ranperda Penguatan ABS-SBK bersama usulan Ranperda Penerapan Nilai-Nilai Pancasila belum berhasil masuk agenda.
Keadaan serupa kembali terjadi pada penyusunan program tahun 2026. Ranperda terkait ABS-SBK maupun usulan Ranperda Pidana Adat belum lolos pembahasan Bapemperda.
Anggota tim ahli tersebut juga menjelaskan bahwa beberapa Ranperda yang memiliki karakteristik dan kepentingan daerah telah dibahas bersama pemerintah daerah. Akan tetapi, sebagian mengalami hambatan dalam proses harmonisasi di tingkat pemerintah pusat.
Meskipun demikian, masih terbuka harapan agar Ranperda Penguatan ABS-SBK kembali diperjuangkan menjadi usulan pada 2026 untuk pembahasan tahun 2027.
![]() |
Pertanyaannya, mengapa falsafah yang menjadi identitas dan landasan kehidupan masyarakat Minangkabau justru begitu sulit memperoleh penguatan dalam regulasi daerah?
“Kok bisa baitu? Ado apo dengan Pemda Sumbar? Ditunggu dulu sampai lanyah, sampai lebih hancur Sumbar?”
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar keras. Namun, substansinya patut dijawab dengan kesungguhan, bukan dengan sikap defensif atau saling menyalahkan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022: Amanat yang Tidak Boleh Diabaikan
Kegelisahan tersebut memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang kuat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masyarakat dan kebudayaan Minangkabau.
Pengakuan ini bukan sekadar penghormatan simbolik terhadap sejarah dan tradisi, melainkan dasar penting bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang berakar pada identitas dan nilai-nilai masyarakatnya.
Secara tegas, Pasal 5 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2022 menyatakan bahwa salah satu karakteristik Provinsi Sumatera Barat adalah adat dan budaya Minangkabau yang berdasarkan falsafah ABS-SBK, sesuai dengan aturan adat salingka nagari, beserta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, nagari, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal.
Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan ABS-SBK berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, ABS-SBK bukanlah gagasan yang bertentangan dengan negara. Justru negara telah mengakui keberadaannya sebagai karakteristik Sumatera Barat.
Namun, perlu dipahami bahwa Pasal 5 merupakan pengakuan karakteristik daerah, bukan perintah eksplisit untuk membentuk Perda tertentu. Karena itu, penguatan ABS-SBK melalui Perda tetap harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, hierarki peraturan perundang-undangan, hak konstitusional warga, dan keberagaman masyarakat Sumatera Barat.
Di sinilah letak tantangan sekaligus tanggung jawab politik hukum pemerintah daerah dan DPRD.
Mengapa ABS-SBK Sulit Menjadi Perda?
Ada persoalan yang perlu dijawab secara terbuka. Apakah Ranperda ABS-SBK tertahan karena masalah substansi hukum, kewenangan daerah, pertimbangan harmonisasi, atau karena belum menjadi prioritas politik legislasi?
![]() |
Jawaban atas pertanyaan ini penting agar masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Jika masalahnya terletak pada naskah akademik, perbaikilah. Jika ada pasal yang berpotensi bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, lakukan harmonisasi. Jika terdapat perbedaan pandangan tentang cakupan ABS-SBK, bukalah ruang musyawarah.
Tetapi jika hambatannya karena lemahnya komitmen politik, sudah waktunya masyarakat meminta pertanggungjawaban secara demokratis.
Jangan sampai ABS-SBK hanya ramai disebut dalam pidato gubernur, sambutan pejabat, kegiatan adat, seminar kebudayaan, dan kampanye politik, tetapi kehilangan daya dorong ketika memasuki pembahasan legislasi.
ABS-SBK tidak boleh berhenti sebagai slogan politik dan simbol kebudayaan. Ia harus hadir sebagai nilai yang menggerakkan kebijakan, pendidikan, kelembagaan, dan kehidupan masyarakat.
Di Tunggu Lanyah: Ketika Krisis Sosial Semakin Nyata
Ungkapan di tunggu lanyah mengandung kritik sosial yang mendalam. Jangan menunggu keadaan semakin rusak baru merasa perlu melakukan pembenahan.
Sumatera Barat sedang menghadapi tantangan sosial yang tidak ringan. Persoalan penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap anak dan perempuan, pergaulan berisiko, konflik keluarga, melemahnya peran mamak terhadap kemenakan, serta berkurangnya fungsi pendidikan surau merupakan masalah yang membutuhkan perhatian bersama.
Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh persoalan tersebut disebabkan oleh belum adanya Perda ABS-SBK. Akan tetapi, lemahnya pelembagaan nilai adat dan agama dapat mengurangi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, pendidikan karakter, dan pengawasan sosial.
Falsafah ABS-SBK sejatinya menyediakan landasan moral untuk memperkuat tanggung jawab bersama.
Ninik mamak berfungsi membimbing kemenakan. Alim ulama mengembangkan pendidikan agama dan akhlak. Cadiak pandai menghadirkan ilmu pengetahuan dan solusi. Pemerintah memastikan kebijakan, pelayanan, dan perlindungan hukum berjalan dengan baik.
Inilah makna tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin yang perlu diaktualisasikan.
Persoalannya, bagaimana nilai-nilai tersebut dapat berfungsi secara efektif jika tidak didukung kebijakan, kelembagaan, pembinaan, dan penganggaran yang memadai?
Perda ABS-SBK Harus Solutif, Bukan Sekadar Simbolik
Perda Penguatan ABS-SBK yang diperjuangkan hendaknya tidak hanya mengatur istilah adat, simbol kebudayaan, atau kewajiban seremonial.
Perda harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Penguatan fungsi ninik mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), lembaga keagamaan, surau, pesantren, dan pendidikan adat bagi generasi muda perlu mendapat perhatian.
Demikian pula pelestarian bahasa Minangkabau, penguatan adat salingka nagari, perlindungan situs budaya, serta pembinaan karakter berbasis nilai agama dan adat.
Kelembagaan adat harus memiliki ruang untuk menjalankan fungsi mediasi sosial sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
Perda juga mesti membedakan secara jelas antara nilai adat yang bersifat prinsipil dengan praktik adat yang dapat berubah mengikuti perkembangan masyarakat.
Dalam tradisi Minangkabau dikenal adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, adat nan teradat, dan adat istiadat. Pembedaan tersebut penting agar pelestarian adat tidak berubah menjadi pembekuan seluruh praktik masa lalu.
Begitu pula dengan gagasan pidana adat. Jangan sampai keinginan menghidupkan kewibawaan adat justru melahirkan ketidakpastian hukum, diskriminasi, atau sanksi yang melampaui kewenangan daerah.
Kearifan lokal mesti diperkuat tanpa mengurangi perlindungan hak warga negara, termasuk masyarakat Mentawai dan kelompok masyarakat lainnya di Sumatera Barat.
![]() |
Dengan demikian, Perda ABS-SBK akan menjadi instrumen pembangunan sosial yang inklusif, berkeadilan, dan konstitusional.
DPRD dan Pemerintah Daerah Harus Menjawab
Kegagalan memasukkan Ranperda Penguatan ABS-SBK ke dalam agenda pembahasan tidak semestinya dibiarkan menjadi cerita berulang.
DPRD Provinsi Sumatera Barat, khususnya Bapemperda, perlu menjelaskan kepada publik alasan usulan tersebut belum memperoleh persetujuan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga perlu menunjukkan posisi dan komitmennya terhadap penguatan ABS-SBK.
Apakah pemerintah daerah telah menyiapkan kajian hukum dan kebijakan yang memadai? Apakah sudah dilakukan konsultasi dengan kementerian terkait? Apakah sudah ada pemetaan materi muatan yang dapat diatur melalui kewenangan provinsi?
Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah berikutnya.
Perlu pula diingat bahwa penguatan ABS-SBK tidak boleh menjadi arena persaingan antara eksekutif dan legislatif. Keduanya memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi.
DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyiapkan kebijakan, melaksanakan program, serta memastikan penguatan nilai-nilai lokal menjadi bagian dari pembangunan daerah.
Keduanya harus bertemu dalam komitmen yang sama.
Tahun 2027: Jangan Lagi Menunda
Masih tersedia kesempatan menjadikan tahun 2027 sebagai momentum penguatan ABS-SBK melalui legislasi daerah.
Untuk itu, diperlukan kesepakatan politik dan langkah teknis yang terukur.
Naskah akademik perlu ditelaah kembali dengan melibatkan ahli hukum tata negara, hukum adat, ulama, akademisi, LKAAM, KAN, tokoh masyarakat, unsur perempuan, generasi muda, dan perwakilan masyarakat yang beragam.
Materi Ranperda perlu difokuskan pada penguatan kelembagaan adat, pendidikan nilai, pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, dan sinergi pemerintah dengan lembaga sosial keagamaan.
Konsultasi dan harmonisasi dengan pemerintah pusat sebaiknya dilakukan sejak tahap penyusunan, bukan menunggu sampai seluruh proses politik daerah selesai.
Yang tidak kalah penting, pemerintah provinsi perlu membangun koordinasi dengan kabupaten dan kota. Sebab, pelaksanaan ABS-SBK sesungguhnya banyak berlangsung di nagari, surau, keluarga, dan lembaga pendidikan.
Tanpa dukungan pemerintah kabupaten/kota, Perda provinsi berisiko menjadi dokumen normatif yang kurang menyentuh kehidupan masyarakat.
Jangan Sampai Adat Tinggal Nama
Minangkabau memiliki warisan peradaban yang besar. Falsafah ABS-SBK lahir dari perjalanan sejarah panjang, pergulatan pemikiran, dan kesepakatan sosial antara adat dan agama.
Warisan tersebut tidak cukup dipertahankan melalui kebanggaan sejarah. Ia harus dirawat dengan pendidikan, keteladanan, kebijakan, dan kelembagaan yang kuat.
Sudah lebih dari empat tahun sejak UU Nomor 17 Tahun 2022 ditetapkan. Pengakuan negara terhadap karakteristik adat dan budaya Minangkabau semestinya menjadi energi untuk memperkuat kebijakan daerah.
Namun, pengakuan dalam undang-undang tidak dengan sendirinya menghidupkan nilai-nilai itu di tengah masyarakat.
Di sinilah pentingnya keberanian politik, kecermatan hukum, dan tanggung jawab moral para pemimpin Sumatera Barat.
Jangan sampai pemerintah dan DPRD begitu mudah berbicara tentang ABS-SBK dalam forum resmi, tetapi tidak berhasil menghadirkan langkah nyata ketika masyarakat membutuhkan penguatan kelembagaan dan kepastian kebijakan.
Jangan menunggu surau semakin sepi, kewibawaan ninik mamak semakin lemah, generasi muda semakin jauh dari akar budayanya, dan persoalan sosial semakin berat, baru kemudian sibuk menyusun regulasi.
Pepatah Minangkabau mengingatkan, saciok bak ayam, sadanciang bak basi. Persatuan pikiran dan tindakan merupakan kekuatan untuk menyelesaikan persoalan bersama.
Nasib Perda ABS-SBK sekarang menjadi ujian bagi kesungguhan pemerintah daerah dan DPRD Sumatera Barat dalam menerjemahkan pengakuan negara menjadi kebijakan yang nyata.
Masyarakat tidak membutuhkan janji yang terus berulang. Masyarakat membutuhkan kejelasan agenda, keterbukaan proses, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ABS-SBK kuat dalam pidato, indah dalam semboyan, sah dalam undang-undang, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Di tunggu lanyah, jangan sampai semuanya baru bergerak ketika kerusakan sosial sudah semakin sulit diperbaiki.
Padang, 21 Oktober 2026.




