![]() |
Oleh: Duski Samad
Anak Nagari Lubuk Alung Piaman Laweh
Ada pernyataan menarik, bernas, dan sarat makna yang disampaikan tokoh adat Padang Pariaman, Datuk Rajo Sampono, dalam Forum Silaturahmi Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Ninik Mamak se-Kabupaten Padang Pariaman, di Pendopo Bupati Padang Pariaman, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pernyataan yang beredar melalui media sosial itu patut mendapat perhatian serius, bukan hanya dari kalangan ninik mamak, tetapi juga pemerintah daerah, alim ulama, cadiak pandai, dan seluruh masyarakat Minangkabau, khususnya Piaman Laweh.
Datuk Rajo Sampono menegaskan bahwa tanggung jawab ninik mamak terhadap anak kemenakan tidak mengenal batas periode jabatan. Seorang bupati, katanya, memiliki masa jabatan paling lama sepuluh tahun atau dua periode, sedangkan ninik mamak bertanggung jawab sampai mati.
Pernyataan tersebut mengandung pesan filosofis yang mendalam. Kepemimpinan pemerintahan dibatasi masa jabatan, sedangkan kepemimpinan adat merupakan amanah sosial, moral, genealogis, dan kultural yang melekat sepanjang hayat, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat dan menjalankan amanahnya.
Dalam tradisi Minangkabau dikenal ungkapan kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana.
Artinya, kepemimpinan adat bukan kekuasaan absolut. Penghulu dan ninik mamak tetap tunduk kepada kebenaran, musyawarah, serta norma adat dan agama.
Karena itu, pernyataan ninik mamak sampai mati tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas atau kebal evaluasi. Justru semakin panjang amanah kepemimpinan adat, semakin besar tanggung jawab moral yang mesti dipikulnya.
Dari Gelar Kehormatan Menuju Tanggung Jawab Nyata
Salah satu persoalan mendasar kehidupan adat Minangkabau dewasa ini adalah kecenderungan bergesernya makna kepemimpinan penghulu dari tanggung jawab substantif menjadi simbol kehormatan.
Gelar datuk masih dihormati. Upacara batagak gala masih berlangsung. Pakaian kebesaran adat tetap dikenakan. Akan tetapi, pertanyaan yang perlu diajukan adalah sejauh mana penghulu hadir ketika anak kemenakan menghadapi persoalan kehidupan?
Ketika anak kemenakan terlibat narkoba, perjudian daring, pergaulan menyimpang, konflik rumah tangga, sengketa pusaka, kemiskinan, atau kehilangan arah pendidikan, di manakah peran mamak?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan seluruh ninik mamak, melainkan mengingatkan kembali hakikat kepemimpinan adat.
Pepatah Minangkabau mengajarkan:
Anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan.
Mamak bukan hanya pemimpin dalam acara adat, melainkan pembimbing, pelindung, pendidik, mediator, dan penjaga martabat kaumnya.
Pengalaman Datuk Rajo Sampono dalam memberikan tanggung jawab kepada ninik mamak kaum di Nagari Kataping, sebagaimana diceritakannya dalam forum tersebut, menjadi contoh penting bahwa kepemimpinan adat harus dikembalikan kepada tanggung jawab konkret di tengah masyarakat.
Ninik mamak tidak cukup hadir dalam seremoni. Mereka mesti bekerja dalam kehidupan sosial anak kemenakan.
Sanksi Adat: Mati Indak Dijaguak, Baralek Indak Didatangi
Pernyataan lain yang sangat menarik adalah penegasan Datuk Rajo Sampono mengenai keberanian menerapkan sanksi adat.
Ungkapan mati indak dijaguak, baralek indak didatangi merupakan bentuk sanksi sosial yang dikenal dalam sebagian praktik adat Minangkabau.
Maknanya sangat keras. Seseorang yang melakukan pelanggaran berat terhadap kesepakatan adat dapat kehilangan dukungan dan pengakuan sosial tertentu dari komunitas adatnya.
Secara sosiologis, sanksi adat merupakan instrumen pengendalian sosial (social control) yang bekerja melalui kekuatan norma, rasa malu, kehormatan, dan solidaritas kelompok.
Émile Durkheim menjelaskan bahwa norma dan sanksi sosial berperan menjaga kesadaran kolektif masyarakat. Sementara itu, dalam perspektif antropologi hukum, Sally Falk Moore (1973) menunjukkan bahwa komunitas sosial memiliki kemampuan membentuk dan menegakkan aturan internalnya, meskipun tetap berada dalam lingkungan hukum yang lebih luas.
Dalam masyarakat komunal seperti Minangkabau, pengakuan sosial merupakan modal penting. Kehilangan kepercayaan kaum dan nagari dapat menjadi konsekuensi yang dirasakan berat.
Namun, ketegasan adat harus berjalan bersama keadilan, kemanusiaan, dan syariat Islam.
Sanksi adat tidak boleh berubah menjadi penghinaan, persekusi, pengucilan sewenang-wenang, atau pemutusan hak-hak dasar seseorang.
Khusus ungkapan mati indak dijaguak, penerapannya tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengabaikan kewajiban fardu kifayah terhadap jenazah seorang Muslim. Kewajiban agama tetap harus ditunaikan.
Demikian pula, sanksi adat tidak boleh dikenakan hanya berdasarkan tuduhan, dendam pribadi, persaingan antarkaum, atau kepentingan politik.
Sanksi yang berkeadilan memerlukan aturan yang jelas, pembuktian, musyawarah, kesempatan membela diri, proporsionalitas, dan mekanisme pemulihan martabat setelah seseorang memperbaiki kesalahannya.
Adat yang kuat bukan adat yang paling keras menghukum, melainkan adat yang paling mampu mencegah pelanggaran, mendidik masyarakat, dan memulihkan hubungan sosial.
Menghidupkan Kembali Fungsi Hukum Adat
Pernyataan Datuk Rajo Sampono tersebut juga mengingatkan bahwa salah satu kelemahan kehidupan bernagari sekarang adalah melemahnya daya berlaku norma adat.
Banyak ketentuan adat masih diucapkan dalam pidato, tetapi tidak lagi efektif menjadi pedoman perilaku.
Ada jarak antara adat sebagai simbol dan adat sebagai sistem pengaturan kehidupan.
Padahal, dalam masyarakat Minangkabau, adat secara historis memiliki mekanisme pengendalian sosial melalui musyawarah kaum, peradilan adat dalam pengertian penyelesaian sengketa berbasis adat, kewibawaan penghulu, dan keputusan lembaga adat.
Kewibawaan hukum adat tidak lahir semata-mata dari ancaman sanksi, tetapi dari legitimasi sosial para pemangkunya.
Ninik mamak yang tidak adil, tidak peduli terhadap anak kemenakan, atau terlibat dalam penyimpangan tentu akan sulit menegakkan sanksi adat.
Karena itu, revitalisasi hukum adat harus dimulai dari keteladanan pemangku adat.
Prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK) menuntut agar ketegasan adat dibimbing oleh nilai keadilan, kemaslahatan, amanah, dan kasih sayang.
Al-Qur'an mengingatkan:
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan. (QS. An-Nahl: 90).
Artinya, penegakan adat harus menghadirkan keadilan sekaligus membuka jalan perbaikan.
Ninik Mamak dan Pemerintah: Dua Kepemimpinan yang Saling Membutuhkan
Datuk Rajo Sampono, tokoh adat yang dikenal memiliki peran dalam penyelesaian persoalan tanah pembangunan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), juga menyampaikan kesiapan ninik mamak bersinergi dengan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut mengandung pesan strategis.
Pemerintah memiliki kewenangan administratif, perangkat birokrasi, regulasi, dan anggaran. Sementara itu, ninik mamak memiliki kedekatan genealogis, legitimasi kultural, pengetahuan sosial, dan pengaruh moral dalam masyarakat.
Keduanya memiliki sumber kewibawaan yang berbeda, tetapi dapat saling memperkuat.
Bupati dapat membangun infrastruktur fisik, sedangkan ninik mamak dapat memperkuat infrastruktur sosial dan moral masyarakat.
Pemerintah dapat menetapkan program pemberdayaan nagari, tetapi keberhasilannya sering membutuhkan dukungan penghulu, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan generasi muda.
Dalam pandangan tata kelola kolaboratif (collaborative governance), kerja sama pemerintah dengan institusi masyarakat dapat memperkuat efektivitas kebijakan apabila didasarkan pada kepercayaan, pembagian peran, dan tanggung jawab bersama (Ansell & Gash, 2008).
Karena itu, ninik mamak tidak semestinya hanya diundang pada acara seremonial pemerintah. Mereka perlu dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan pembangunan sosial, pendidikan karakter, penyelesaian konflik, perlindungan pusaka, dan penguatan ketahanan keluarga.
Sebaliknya, ninik mamak tidak boleh sekadar menjadi pendukung politik pemerintah. Kemandirian moral dan kewibawaan adat harus tetap dijaga.
Menata LKAAM dan Menguatkan KAN
Permintaan Datuk Rajo Sampono agar Bupati Padang Pariaman ikut menata kelembagaan ninik mamak dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) patut dibaca sebagai kebutuhan pembenahan kelembagaan adat.
Penataan ini tidak cukup dilakukan dengan pergantian pengurus atau penyelenggaraan musyawarah organisasi.
Diperlukan agenda pembaruan yang lebih substantif.
Pertama, memperjelas fungsi LKAAM sebagai wadah koordinasi dan penguatan kapasitas pemangku adat, tanpa mengambil alih kewenangan adat yang melekat pada kaum dan KAN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, memperkuat KAN sebagai institusi permusyawaratan adat di tingkat nagari, terutama dalam pembinaan norma adat dan penyelesaian sengketa sesuai kewenangannya.
Ketiga, menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi kompetensi berbasis pelatihan bagi ninik mamak, mencakup adat, syariat, hukum pertanahan, mediasi konflik, kepemimpinan, dan perlindungan anak kemenakan.
Keempat, menyusun pedoman penanganan pelanggaran adat yang menjamin kepastian prosedur, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.
Kelima, membangun mekanisme kerja sama antara KAN, pemerintah nagari, LKAAM, alim ulama, lembaga pendidikan, dan pemerintah kabupaten.
Keenam, menyediakan dukungan program dan anggaran yang sah, transparan, terukur, serta dapat dipertanggung jawabkan bagi penguatan kelembagaan adat.
Dalam konteks Sumatera Barat, penguatan ini perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, beserta ketentuan pelaksanaan yang relevan.
Namun, pengakuan hukum terhadap adat tidak berarti semua bentuk sanksi tradisional otomatis dapat diberlakukan. Setiap mekanisme tetap harus selaras dengan peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.
Dari Tanggung Jawab Sampai Mati Menuju Tanggung Jawab Antargenerasi
Pernyataan ninik mamak sampai mati sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang lamanya seseorang memegang gelar penghulu.
Lebih jauh, pernyataan itu mengandung gagasan tentang kesinambungan kepemimpinan dan tanggung jawab antargenerasi.
Seorang penghulu yang baik bukan hanya mampu menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga menyiapkan generasi penerus yang memahami adat, berakhlak, berpendidikan, dan sanggup menghadapi perubahan zaman.
Tantangan ninik mamak hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu.
Anak kemenakan hidup dalam dunia digital, mengalami perubahan relasi keluarga, mobilitas sosial yang tinggi, tekanan ekonomi, serta perubahan nilai akibat globalisasi.
Karena itu, kewibawaan ninik mamak tidak mungkin dipulihkan hanya dengan mengulang pepatah adat atau menghidupkan ancaman sanksi.
Diperlukan pembaruan cara membimbing anak kemenakan.
Mamak harus memahami pendidikan, teknologi, ekonomi keluarga, kesehatan sosial, serta persoalan generasi muda.
Kepemimpinan adat harus bergerak dari sekadar menjaga tradisi menjadi kekuatan transformasi sosial.
Piaman Laweh Memerlukan Gerakan Adat yang Berdaya
Forum Silaturahmi KAN dan Ninik Mamak se-Kabupaten Padang Pariaman pada 9 Oktober 2026 semestinya tidak berhenti sebagai pertemuan silaturahmi.
Pernyataan Datuk Rajo Sampono dapat dijadikan momentum merumuskan gerakan penguatan tanggung jawab ninik mamak.
Gerakan tersebut perlu memiliki sasaran yang terukur: setiap kaum mengenali anak kemenakannya, setiap penghulu memiliki agenda pembinaan, setiap KAN mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa, dan setiap nagari membangun kesepakatan norma sosial yang adil serta dapat dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat memfasilitasi penguatan kelembagaan ini melalui kebijakan yang menghormati otonomi sosial adat.
Pada saat yang sama, ninik mamak harus berani melakukan pembenahan internal.
Tidak mungkin adat kembali berwibawa apabila pemangkunya sendiri kehilangan keteladanan.
Tidak mungkin sanksi adat efektif apabila aturan hanya diberlakukan kepada masyarakat lemah, sementara mereka yang memiliki kekayaan, jabatan, dan pengaruh memperoleh perlakuan istimewa.
Hukum adat harus tegak kepada siapa pun, bukan tajam kepada anak kemenakan yang lemah dan tumpul kepada orang yang berkuasa.
Penutup: Gelar Sampai Mati, Amanah Sampai Akhir Hayat
Pesan Datuk Rajo Sampono layak direnungkan oleh seluruh pemangku adat Piaman Laweh.
Ninik mamak sampai mati bukanlah pembenaran untuk mempertahankan kekuasaan adat tanpa batas, melainkan penegasan bahwa amanah membimbing anak kemenakan tidak boleh berhenti ketika acara adat selesai.
Sanksi adat bukanlah alat mempermalukan manusia, melainkan instrumen menjaga norma, mendidik, dan memulihkan ketertiban sosial.
Sinergi dengan pemerintah bukanlah penyerahan kewibawaan adat kepada kekuasaan politik, melainkan kerja sama untuk memperkuat kesejahteraan dan martabat masyarakat.
Pada akhirnya, kebesaran seorang penghulu tidak ditentukan oleh tingginya deta, indahnya saluak, atau panjangnya gelar adat, melainkan oleh seberapa jauh kehadirannya membawa perlindungan, keadilan, dan kemaslahatan bagi anak kemenakan.
Didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang.
Kedudukan itu adalah amanah, bukan keistimewaan tanpa tanggung jawab.
Bupati memimpin dalam batas masa jabatan. Ninik mamak memikul amanah sepanjang hayat. Tetapi keduanya akan dinilai bukan dari lamanya memimpin, melainkan dari manfaat yang ditinggalkan.
Di situlah makna terdalam pesan Datuk Rajo Sampono: adat harus kembali berwibawa, ninik mamak harus kembali berdaya, dan anak kemenakan harus kembali mendapatkan perlindungan serta bimbingan yang nyata.
Padang, 10 Oktober 2026.

