Type Here to Get Search Results !

Satresnarkoba Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu, 46 Paket Berhasil Diamankan

KOTA PARIAMAN — Sigi24.com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Pariaman kembali membuktikan keseriusannya menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/43/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 27 September 2026, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah Ruko depot air minum di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara.

Tim opsnal segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka yang dikenal dengan nama panggilan Rian, yakni Idrianto Eka Putra (36 tahun), berprofesi sebagai sopir, beralamat di Pondok II, Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa:

- 5 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu

- 46 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, disembunyikan di atas lemari kamar tersangka

- 1 unit ponsel Android merek Infinix warna biru

- Uang tunai sebesar Rp 298.000

- Kantong kresek putih dan biru yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan inisial "Bandit Kecil" yang berstatus DPO. Penyerahan dilakukan dengan sistem lempar — tidak bertatap muka — pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara. Tersangka mengaku hanya menerima titipan dan tidak mengetahui pasti jumlah barang yang diterima. Saat ini nomor ponsel "Bandit Kecil" diketahui dalam keadaan mati, dan tim terus melakukan penelusuran.

Penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti dilakukan secara sah dan disaksikan oleh Kepala Desa Mangguang, Oscar (40 tahun), dan warga setempat, Yudi Yudhayana (38 tahun). Di hadapan para saksi, tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Iptu Darmawan, S.H. menegaskan akan terus menyisir dan memburu peredaran narkoba di wilayah Kota Pariaman hingga ke akar-akarnya. ( nd /red)

 

 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.