![]() |
Oleh: Duski Samad
Dalam beberapa tahun terakhir, pemberian dan penggunaan gelar adat di Minangkabau beberapa kali menimbulkan polemik. Perdebatan muncul ketika seseorang yang baru menerima gelar adat kemudian terjerat perkara hukum. Pada kesempatan lain, gelar adat digunakan oleh tokoh agama, pejabat, atau tokoh dari luar komunitas adat tanpa penjelasan memadai mengenai asal-usul, jenis, kewenangan, dan batas penggunaannya. Pemberian gelar kepada pejabat atau tokoh non-Muslim juga memunculkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi orang atau lembaga tertentu. Setiap peristiwa harus diperiksa berdasarkan fakta, kedudukan gelar, kewenangan pihak pemberi, dan adat yang berlaku pada nagari bersangkutan. Namun, polemik yang terus berulang menunjukkan adanya masalah mendasar: belum tersedia kesepahaman dan pedoman yang cukup jelas mengenai jenis gelar, syarat penerima, otoritas pemberi, tata cara pengukuhan, etika penggunaan, serta mekanisme evaluasi dan pencabutannya.
Persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Gelar adat bukan sekadar tambahan nama atau penghargaan seremonial. Gelar merupakan simbol martabat kaum, representasi kepemimpinan, dan amanah kebudayaan. Karena itu, kecerobohan dalam pemberiannya dapat menurunkan kewibawaan pemangku adat dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Gelar Adat sebagai Amanah, Bukan Aksesori Sosial
Dalam adat Minangkabau, gelar adat berhubungan dengan kaum, suku, nagari, pusaka, fungsi kepemimpinan, dan tanggung jawab terhadap anak kemenakan. Kedudukan penghulu bukan semata-mata diperoleh karena keinginan pribadi, kekayaan, popularitas, atau kedekatan dengan kekuasaan. Seorang penghulu memperoleh legitimasi melalui kaum dan musyawarah adat.
Hal ini tergambar dalam pepatah:
> Tinggi dianjuang, gadang dilambuak;
bukan tinggi dek mancucuak,
bukan gadang dek malendo.
Artinya, seseorang menjadi tinggi karena dimuliakan dan menjadi besar karena dibesarkan oleh kaumnya, bukan karena meninggikan diri atau menyingkirkan orang lain. Kedudukan adat berasal dari kepercayaan bersama, bukan dari klaim sepihak.
A.A. Navis menjelaskan bahwa struktur sosial Minangkabau dibangun di atas hubungan antara kaum, suku, penghulu, pusaka, dan nagari. Oleh sebab itu, gelar tidak dapat dipisahkan dari komunitas sosial yang memberikan legitimasi kepadanya (Navis, 1984). Idrus Hakimy juga menempatkan penghulu sebagai pemimpin yang harus memiliki pengetahuan adat, kecakapan memimpin, akhlak, dan tanggung jawab terhadap kaum serta nagari (Hakimy, 1994).
Dengan demikian, gelar adat bukan sekadar penghormatan individual. Gelar mengandung tanggung jawab sosial. Semakin tinggi gelar seseorang, semakin besar kewajiban moralnya. Prinsip ini ditegaskan dalam ungkapan:
> Kayu gadang di tangah padang,
ureknyo tampek baselo,
batangnyo tampek basanda,
dahannyo tampek bagantuang,
daunnyo tampek balinduang.
Penghulu diibaratkan sebagai pohon besar di tengah lapangan: akarnya menjadi tempat duduk, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, dan daunnya tempat berlindung. Artinya, gelar adat harus melahirkan fungsi perlindungan, pelayanan, penyelesaian masalah, dan keteladanan—bukan sekadar kebanggaan pribadi.
ABS-SBK sebagai Dasar Moral Pemberian Gelar
Kehidupan masyarakat Minangkabau bertumpu pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Hubungan adat dan Islam kemudian ditegaskan melalui prinsip Syarak Mangato, Adat Mamakai: syarak memberikan dasar normatif, sedangkan adat menerapkannya dalam kehidupan sosial.
Falsafah tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap proses adat, termasuk pemberian gelar, harus selaras dengan nilai agama, keadilan, kepatutan, dan kemaslahatan masyarakat. Adat tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus benar secara moral.
Pepatah adat menyatakan:
> Adat nan kawi, syarak nan lazim;
syarak mangato, adat mamakai.
Adat yang kuat ialah adat yang mempunyai dasar dan dijalankan secara konsisten, sedangkan syarak menjadi pedoman yang harus dipatuhi. Karena itu, calon penerima gelar seharusnya dinilai berdasarkan integritas, akhlak, rekam jejak, hubungan dengan komunitas pemberi, serta kesediaannya menaati ketentuan adat.
Dalam kerangka ABS-SBK, penghormatan sosial tidak boleh mengalahkan prinsip moral. Popularitas, jabatan politik, kekayaan, dan kekuasaan tidak dapat menggantikan kelayakan etis. Pepatah mengingatkan:
> Nan bana ditagakkan,
nan salah diluruihkan;
tibo di mato indak dipiciangkan,
tibo di paruik indak dikampihkan.
Kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan harus diluruskan. Hukum dan kepatutan tidak boleh dibedakan berdasarkan kedekatan, kekayaan, jabatan, atau hubungan kekerabatan. Prinsip ini sejalan dengan pandangan bahwa hukum adat Minangkabau tidak hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga mengandung ukuran kepatutan dan keadilan komunitas (Anwar, 1997).
Membedakan Gelar Sako dan Gelar Kehormatan
Salah satu sumber kegaduhan ialah ketidakjelasan pembedaan antara gelar sako dan gelar kehormatan. Padahal keduanya memiliki sumber legitimasi dan akibat adat yang berbeda.
Sako merupakan warisan yang tidak berwujud, seperti gelar penghulu, martabat, kewenangan, dan fungsi kepemimpinan dalam kaum. Sako diwariskan menurut ketentuan adat dan garis kekerabatan yang berlaku. Ia tidak dapat dipindahtangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai hubungan dengan kaum.
Pusako pada umumnya merujuk kepada kekayaan material kaum, seperti tanah, sawah, rumah gadang, dan benda warisan. Hubungan keduanya dirumuskan dalam pepatah:
> Sako turun-temurun,
pusako jawek-bajawek.
Sako diteruskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya, sedangkan pusaka dipelihara dan diterima secara berkesinambungan. Keduanya bukan milik mutlak pribadi, melainkan amanah kaum (Amir, 1997).
Gelar kehormatan berbeda dari gelar sako. Gelar kehormatan dapat diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang dinilai berjasa, mempunyai hubungan baik dengan masyarakat, atau dihormati oleh suatu komunitas adat. Akan tetapi, gelar kehormatan tidak serta-merta memberikan kedudukan sebagai penghulu, mamak kepala waris, atau pemegang hak atas pusaka kaum.
Karena itu, setiap pemberian gelar harus menyebutkan secara terbuka: nama dan jenis gelar; dasar serta alasan pemberian; lembaga atau kaum yang memberikan;
proses musyawarah yang ditempuh; kedudukan penerima dalam komunitas; hak dan kewajiban yang menyertai gelar;
wilayah berlakunya gelar; dan batas penggunaan gelar tersebut.
Tanpa penjelasan itu, gelar kehormatan berpotensi dipersepsikan sebagai gelar sako. Kekaburan tersebut dapat menimbulkan klaim kewenangan, konflik internal, dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Adat Salingka Nagari dan Batas Kewenangan
Minangkabau mengenal prinsip adat salingka nagari, pusako salingka kaum. Artinya, adat mempunyai ruang berlaku dan kewenangan yang harus dihormati. Kaum memiliki ketentuan internal, suku mempunyai struktur kepemimpinan, dan nagari memiliki pranata adatnya masing-masing.
Keberagaman adat antarnagari merupakan kenyataan historis dan sosiologis. A.A. Navis menunjukkan bahwa adat Minangkabau mempunyai prinsip-prinsip umum, tetapi penerapannya dapat berbeda menurut kelarasan, luhak, rantau, dan nagari (Navis, 1984). Penelitian mengenai penerapan kelarasan di Minangkabau juga memperlihatkan bahwa mekanisme pengangkatan penghulu dan pengambilan keputusan dapat mengikuti karakter adat nagari setempat (Pujiraharjo, Arifin, dan Rahman, 2014).
Prinsip itu diperkuat oleh ungkapan:
> Korong bapaga buek,
nagari bapaga adat.
Korong dijaga oleh kesepakatan dan perbuatan bersama, sedangkan nagari dijaga oleh adat. Setiap lingkungan mempunyai pagar nilai dan batas kewenangannya. Oleh sebab itu, gelar yang diberikan oleh satu kaum atau nagari tidak dengan sendirinya mempunyai kewenangan di seluruh alam Minangkabau.
Pemberi gelar harus menjelaskan wilayah legitimasi gelar tersebut. Jangan sampai gelar yang bersifat lokal digunakan untuk membangun klaim seolah-olah diakui oleh seluruh nagari di Minangkabau.
Pepatah lain menyatakan:
> Dima bumi dipijak,
di sinan langik dijunjuang;
dima nagari dihuni,
di sinan adat dipakai.
Keterbukaan terhadap pendatang dan penghormatan kepada tamu tetap harus berjalan bersama penghormatan terhadap adat setempat. Seseorang yang menerima gelar dari suatu komunitas berkewajiban memahami ruang berlaku, etika, dan batas penggunaannya.
Pemberian Gelar kepada Tokoh di Luar Komunitas Adat
Pemberian gelar kepada pejabat, tokoh nasional, pemimpin agama, atau orang di luar komunitas adat harus ditempatkan secara proporsional. Persoalannya tidak cukup dijawab dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Yang harus dijelaskan terlebih dahulu ialah jenis gelar, kewenangan pemberi, tujuan pemberian, proses musyawarah, dan akibat adat yang ditimbulkannya.
Masyarakat perlu membedakan beberapa tindakan adat yang tidak selalu memiliki makna sama, yaitu:
menerima seseorang sebagai tamu kehormatan;
mengangkat hubungan persaudaraan;
menerima seseorang sebagai anggota suatu suku; memberikan gelar kehormatan;
mengangkat seseorang menjadi penghulu; dan
menyerahkan gelar sako beserta fungsi adatnya.
Penghormatan terhadap tamu tidak identik dengan penyerahan jabatan adat. Hubungan persaudaraan tidak otomatis memberikan kewenangan atas kaum. Demikian pula penerimaan ke dalam suku tidak selalu berarti bahwa seseorang dapat memangku gelar penghulu.
Terhadap pemberian gelar kepada tokoh non-Muslim, masyarakat perlu membedakan penghargaan sosial dari pengangkatan ke dalam jabatan adat yang terikat dengan struktur dan falsafah ABS-SBK. Persoalan tersebut harus dibahas melalui musyawarah yang jernih, dengan memperhatikan jenis gelar, adat nagari setempat, perasaan masyarakat, dan nilai dasar Minangkabau.
Keterbukaan adalah bagian dari keramahan budaya, tetapi keterbukaan tidak berarti menghapus batas adat. Pepatah mengingatkan:
> Bajalan paliharo kaki,
bakato paliharo lidah.
Setiap tindakan harus dilakukan dengan kehati-hatian, sedangkan setiap pernyataan harus mempertimbangkan akibatnya. Pemberian gelar yang tidak dipersiapkan secara matang dapat menjadi penghormatan sesaat, tetapi meninggalkan konflik berkepanjangan.
Musyawarah sebagai Sumber Legitimasi
Pengambilan keputusan adat tidak dapat dipisahkan dari musyawarah. Seorang penghulu tidak boleh bertindak hanya berdasarkan kehendak pribadi. Kekuasaan penghulu dibatasi oleh mufakat, sedangkan mufakat harus tunduk kepada alur dan patut.
Hal tersebut dirumuskan dalam pepatah:
> Kamanakan barajo ka mamak,
mamak barajo ka panghulu,
panghulu barajo ka mufakat,
mufakat barajo ka nan bana;
bana berdiri sendirinyo.
Kemenakan mengikuti mamak, mamak mengikuti penghulu, penghulu mengikuti mufakat, dan mufakat harus tunduk kepada kebenaran. Dengan demikian, keputusan adat bukan sekadar hasil suara terbanyak. Keputusan harus memenuhi ukuran alue jo patuik—sesuai dengan aturan, kepatutan, akal sehat, dan rasa keadilan.
Musyawarah yang matang digambarkan melalui pepatah:
> Bulek aia dek pambuluah,
bulek kato dek mufakat.
Air menjadi bulat karena pembuluhnya, sedangkan keputusan menjadi utuh karena mufakat. Gelar adat yang diberikan tanpa musyawarah kaum, tanpa persetujuan pemangku yang berwenang, atau tanpa pengetahuan masyarakat akan mengalami kekurangan legitimasi.
Keputusan yang telah matang kemudian dinyatakan:
> Bulek lah buliah digolongkan,
picak lah buliah dilayangkan.
Artinya, setelah kesepakatan benar-benar bulat dan segala persoalan telah diperiksa, keputusan barulah layak dilaksanakan. Prosesi pemberian gelar merupakan tahap akhir, bukan pengganti proses musyawarah.
Etika dan Tanggung Jawab Penerima Gelar
Penerima gelar adat mempunyai tanggung jawab menjaga kehormatan kaum dan nagari yang memberikan gelar. Ia tidak boleh menggunakan gelar untuk kepentingan politik praktis, keuntungan ekonomi, intimidasi sosial, atau membangun klaim kewenangan yang tidak pernah diberikan kepadanya.
Gelar harus tercermin dalam sikap. Pepatah menyebutkan:
> Kato panghulu kato manyalasai,
kato malin kato hakikat,
kato manti kato bahubuang,
kato dubalang kato mandareh.
Setiap unsur pemangku adat mempunyai fungsi dan tanggung jawab. Gelar tidak boleh berhenti pada sebutan, tetapi harus diwujudkan dalam peran yang benar.
Penghulu berkewajiban:
> Kusuik manyalasaikan,
karuah manjaniahkan.
Ia harus menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh. Sumber pemerintah daerah yang menjelaskan kedudukan urang ampek jinih juga menempatkan penghulu sebagai kepala suku yang dipilih dari unsur ninik mamak dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kaum bersama perangkat adat lainnya.
Apabila penerima gelar justru menjadi sumber kekusutan, melakukan pelanggaran berat, atau menggunakan gelar secara tidak patut, lembaga pemberi harus mempunyai mekanisme untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Tindakan tersebut bukan untuk mempermalukan seseorang, melainkan menjaga marwah gelar dan melindungi komunitas adat.
Perlunya Verifikasi Rekam Jejak
Pengalaman menunjukkan bahwa pemberian gelar berdasarkan popularitas atau jabatan sesaat mengandung risiko besar. Kekuasaan dapat berakhir, jabatan dapat berganti, dan citra publik dapat berubah. Sementara itu, gelar adat membawa nama kaum dan nagari dalam waktu panjang.
Pepatah mengingatkan:
> Alun takilek alah takalam,
bulan lah langkok tigo puluah.
Pemangku adat dituntut memiliki kecermatan membaca tanda dan kemampuan memperkirakan akibat suatu keputusan. Karena itu, pemberian gelar harus didahului verifikasi terhadap:
identitas dan latar belakang calon penerima;
rekam jejak hukum dan sosial;
integritas serta kepatutan moral;
hubungan nyata dengan komunitas pemberi;
kontribusi terhadap masyarakat;
potensi konflik kepentingan;
penerimaan anak nagari; dan kesediaan menaati kode etik adat.
Verifikasi tidak boleh dipahami sebagai prasangka. Ia merupakan bentuk kehati-hatian untuk memastikan bahwa gelar diberikan kepada orang yang patut dan dapat mempertanggungjawabkannya.
Pengawasan, Sanksi, dan Pencabutan Gelar
Adat yang memiliki aturan pemberian harus pula mempunyai ketentuan pengawasan. Tidak cukup mengatur bagaimana gelar diberikan; perlu dijelaskan bagaimana gelar digunakan, dievaluasi, dibekukan, atau dicabut.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan terutama terhadap gelar kehormatan. Jika penerima terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap hukum, agama, atau kepatutan adat, lembaga pemberi dapat melakukan pemeriksaan melalui musyawarah. Penerima harus diberi kesempatan menjelaskan dan membela diri. Keputusan tidak boleh lahir dari tekanan politik, kemarahan massa, atau informasi yang belum terbukti.
Prinsip adat menuntut keadilan:
> Mahukum adia, bakato bana,
manimbang samo barek,
maukua samo panjang.
Menghukum harus adil, berkata harus benar, menimbang harus sama berat, dan mengukur harus sama panjang. Karena itu, sanksi adat harus mempunyai dasar, prosedur, bukti, dan keputusan kelembagaan yang sah.
Kehadiran Negara dalam Perlindungan Adat
Konstitusi mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk melindungi masyarakat adat tanpa mengambil alih kewenangan internalnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai langkah strategis pemajuan kebudayaan. Kebudayaan daerah dipandang sebagai kekayaan dan identitas bangsa yang harus dijaga secara terencana (Republik Indonesia, 2017).
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari menegaskan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah, pembinaan, pengawasan, kerja sama, serta partisipasi masyarakat.
Kerangka hukum tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk:
memfasilitasi penyusunan pedoman;
mendokumentasikan kekayaan adat;
mendukung pendidikan dan pewarisan nilai;
mengembangkan sistem informasi adat;
memfasilitasi mediasi;
membantu penguatan kelembagaan; dan
melindungi masyarakat adat dari penyalahgunaan simbol kebudayaan.
Akan tetapi, pemerintah tidak seharusnya menentukan secara sepihak siapa yang berhak menerima gelar adat. Kewenangan substantif tetap berada pada kaum, suku, nagari, dan lembaga adat yang sah. Pemerintah bertugas melindungi dan memfasilitasi, bukan mengambil alih adat.
Perlunya Regulasi dan SOP Pemberian Gelar
Polemik yang berulang menunjukkan perlunya regulasi dan pedoman bersama. Regulasi tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh adat nagari. Prinsip adat salingka nagari harus tetap dihormati. Namun, keragaman tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pemberian gelar tanpa kaidah, dokumentasi, dan pertanggungjawaban.
Pemerintah daerah bersama pemangku adat perlu menyusun dua instrumen yang saling melengkapi.
Pertama, peraturan daerah mengenai perlindungan kearifan lokal. Peraturan ini mengatur prinsip perlindungan, kelembagaan, pendataan, pendidikan, fasilitasi, pendanaan, dokumentasi, serta tanggung jawab pemerintah.
Kedua, pedoman adat atau standar operasional prosedur pemberian dan penggunaan gelar. Pedoman ini disusun oleh pemangku adat dan memuat ketentuan yang lebih substantif.
Pokok-pokok yang perlu dimasukkan ke dalam pedoman tersebut meliputi:
1. klasifikasi gelar sako, gelar jabatan, gelar kekerabatan, dan gelar kehormatan;
2. lembaga atau unsur yang berwenang memberikan setiap jenis gelar;
3. persyaratan calon penerima;
4. verifikasi identitas, rekam jejak, dan hubungan dengan komunitas;
5. tahapan musyawarah serta bentuk persetujuan kaum;
6. tata cara penetapan dan prosesi pengukuhan;
7. hak, kewajiban, fungsi, dan batas kewenangan penerima;
8. wilayah berlaku dan tata cara penggunaan gelar
9. larangan komersialisasi dan politisasi gelar;
10. registrasi serta dokumentasi;
11. pengawasan dan kode etik;
12. mekanisme pengaduan dan pemeriksaan;
13. pembekuan atau pencabutan gelar; dan
14. penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat.
Registrasi Bukan Pengambilalihan Kewenangan
Registrasi gelar adat diperlukan untuk menjaga kejelasan sejarah dan mencegah penyalahgunaan. Pencatatan sekurang-kurangnya memuat nama penerima, nama gelar, jenis gelar, kaum atau nagari pemberi, tanggal penetapan, dasar musyawarah, wilayah penggunaan, serta hak dan kewajibannya.
Registrasi tidak boleh dimaknai sebagai tindakan pemerintah mengesahkan atau membatalkan gelar. Keabsahan substantif tetap ditentukan oleh adat. Pemerintah hanya membantu pencatatan dan perlindungan administratif.
Dokumentasi tersebut juga penting bagi generasi berikutnya. Banyak sengketa muncul karena keputusan adat hanya disampaikan secara lisan, sedangkan saksi dan pelaku sejarah telah meninggal. Tradisi lisan tetap harus dipertahankan, tetapi dapat diperkuat melalui dokumen tertulis dan arsip digital.
Hal ini sejalan dengan prinsip:
> Warisan bajawek, pusako batolong;
nan lamo dipakai, nan baru dicari.
Warisan diterima secara berkesinambungan dan pusaka dipelihara bersama. Nilai lama tetap digunakan, sedangkan cara baru dimanfaatkan untuk memperkuat keberlanjutannya.
Menyelesaikan Polemik dengan Musyawarah
Kegaduhan pemberian gelar tidak seharusnya diselesaikan melalui saling menyerang di media sosial. Tuduhan yang tidak didukung fakta hanya akan memperbesar konflik. Setiap pihak perlu menjelaskan kedudukan, kewenangan, dokumen, dan proses adat yang ditempuh.
Pemangku adat dituntut menjalankan tanggung jawabnya:
> Indak ado kusuik nan indak salasai,
indak ado karuah nan indak janiah
Tidak ada kekusutan yang tidak dap

