![]() |
Oleh: Zulnaidi SH
(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Belakangan ini, dinamika kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di beberapa wilayah di Sumatera Barat kerap memicu riak sengketa. Fenomena munculnya dualisme kepengurusan hingga saling klaim legalitas tidak hanya membingungkan anak kemenakan, tetapi juga kerap berujung di meja hijau pengadilan. Fenomena ini memicu satu pertanyaan mendasar: di mana sebetulnya letak keabsahan sejati dari seorang pengurus KAN? Apakah ia sah karena dikehendaki oleh adat, ataukah ia baru sah setelah mendapat "stempel" resmi dari pemerintah?
Untuk menjawabnya, kita harus membedah silang sengkarut ini dari tiga sudut pandang krusial: hukum adat Minangkabau, pandangan para pakar, dan bagaimana ruang pengadilan (yurisprudensi) menilai keabsahan tersebut.
Daulat Adat: "Bulek Kato dek Mufakaik"
Dalam bentang sejarah Minangkabau, KAN bukan sekadar organisasi kemasyarakatan biasa. Ia adalah lembaga musyawarah tertinggi di tingkat nagari. Oleh sebab itu, hukum adat menetapkan syarat kepengurusan KAN secara ketat dan linier melalui asas bajanjang naiak, batanggo turun.
Pengurus KAN bukanlah figur politik yang dipilih melalui pemungutan suara populer (voting), melainkan representasi kolektif dari Ninik Mamak Nan Ampek Jinih (Penghulu, Manti, Malin, dan Malin Malin) yang sah dari tiap-tiap kaum atau suku. Legalitas mutlak mereka bersumber dari konsensus adat: "Bulek aia dek pembuluh, bulek kato dek mufakaik."
Artinya, jika ada pengurus KAN yang naik takhta secara sepihak, dibentuk secara sembunyi-sembunyi, atau mengabaikan keberadaan para Penghulu Pucuak yang sah di nagari tersebut, maka secara sosiologis-historis kepengurusan itu cacat sejak lahir. Adat Minangkabau menyebutnya sebagai kepengurusan yang tidak berakar—seperti kemenakan di bawah lutut.
Stempel Pemerintah: Hanya Mencatat, Bukan Menentukan
Persoalan menjadi rumit ketika hukum positif negara masuk ke dalam wilayah adat. Melalui berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Nagari di Sumatera Barat, pemerintah daerah (Bupati atau Walikota) diberikan kewenangan administratif untuk mengukuhkan pengurus KAN melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Di sinilah sering terjadi salah kaprah. Banyak pihak mengira bahwa begitu SK Bupati kantong, maka kepengurusan mereka otomatis menjadi sah mutlak dan kebal hukum.
Para ahli hukum adat dan hukum tata negara menolak keras persepsi keliru ini. Negara, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, pada prinsipnya hanya mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Artinya, negara tidak menciptakan KAN.
Dengan demikian, SK Pengukuhan dari Bupati atau Walikota sejatinya hanya bersifat declaratoir (administratif-pencatatan), bukan constitutief (menciptakan hak). Pemerintah daerah hanya bertugas "mencatat dan mengumumkan" apa yang sudah diputuskan oleh musyawarah adat di tingkat bawah. Jika pondasi adatnya retak atau proses musyawarahnya cacat, maka SK yang diterbitkan pemerintah berdiri di atas fondasi yang rapuh dan siap runtuh kapan saja jika digugat.
Kompas Yurisprudensi: Ketegasan Sikap Pengadilan
Praktik peradilan di Indonesia—mulai dari Pengadilan Negeri di Ranah Minang hingga Mahkamah Agung—telah melahirkan yurisprudensi yang konsisten dalam menguji keabsahan pengurus KAN.
Pertama, dalam sengketa perdata, hakim tidak akan silau oleh selembar kertas SK Bupati jika terbukti bahwa proses pemilihan pengurus KAN tersebut melangkahi kerapatan ninik mamak yang sah. Pengadilan secara tegas dapat menyatakan pengurus KAN yang cacat adat tidak memiliki legal standing (persona non standi in judicio) untuk bertindak atas nama nagari.
Kedua, hukum peradilan membatasi ketat ruang gerak pengurus KAN agar tidak terjangkit penyakit ultra vires (bertindak melampaui kewenangan). Pengurus KAN yang sah sekalipun tidak memiliki kuasa yudisial mutlak layaknya hakim negara. Keputusan KAN dalam sengketa tanah ulayat, misalnya, dipandang yurisprudensi hanya sebagai rekomendasi perdamaian (mediasi). Jika pengurus KAN nekat menerbitkan "Surat Keputusan" yang sepihak mencopot atau mengalihkan hak tanah ulayat kaum tanpa persetujuan pemiliknya, pengadilan tidak akan segan menyatakan tindakan pengurus tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan membatalkan produk hukumnya.
Ketiga, di ranah hukum publik (PTUN), jika kepala daerah secara ceroboh menerbitkan SK pengukuhan pengurus KAN di tengah konflik dualisme tanpa melakukan verifikasi adat yang matang, SK tersebut dapat dibatalkan. Hakim PTUN akan menilai sang kepala daerah telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kecermatan.
Menjaga Marwah KAN
Pada akhirnya, keabsahan pengurus KAN adalah sebuah anyaman yang utuh antara daulat adat (keabsahan materil) dan pengakuan negara (keabsahan formil). Legalitas administratif negara tidak akan pernah bisa "memutihkan" atau melegitimasi kepengurusan KAN yang secara materil cacat menurut Adat Salingka Nagari.
Menjaga marwah KAN berarti mengembalikan lembaga ini kepada khitahnya: tempat bermusyawarahnya para pemimpin adat yang merdeka, diakui kaumnya, dan dihormati buminya. Menjadikan KAN sekadar alat stempel birokrasi atau politik praktis hanya akan meruntuhkan sendi-sendi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah yang selama ini menjadi tiang tengah kehidupan masyarakat Minangkabau.

