![]() |
Zulnaidi SH
(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Tahun politik mulai terasa, para petinggi parpol dan politisi senayan mulai kasak-kusuk membicarakan rencana revisi UU Politik, termasuk bergairahnya diskusi kelompok sipil yang mulai bicara tentang desain pemilu 2029 dan redesain kelembagaan penyelenggara pemilu. Namun dari semua diskusi tersebut sepertinya mereka lupa mendiskusikan bahwa masalah pemilu kita adalah rusaknya integritas penyelenggara pemilu. Dalam diskursus kepemiluan, para pakar sepakat pada satu tesis absolut: integritas pemilu mutlak dimulai dari integritas penyelenggara pemilunya. Jika penjaga gerbang demokrasi sejak awal memiliki cacat moral, maka seluruh produk dan tahapan pemilu yang dilahirkannya secara otomatis akan mengalami defisit legitimasi.
Pemilu yang berintegritas tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia adalah buah dari sebuah pohon yang dirawat sejak akarnya. Dalam diskursus kepemiluan, para pakar sepakat pada satu tesis absolut: integritas pemilu mutlak dimulai dari integritas penyelenggara pemilunya. Jika penjaga gerbang demokrasi sejak awal memiliki cacat moral, maka seluruh produk dan tahapan pemilu yang dilahirkannya secara otomatis akan mengalami defisit legitimasi.
Melihat ke belakang melalui kacamata sejarah pasca-Reformasi, mekanisme rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Indonesia telah melewati fase pasang surut yang dramatis, bergerak dari model partisan yang sarat konflik kepentingan menuju institusionalisasi etika yang ketat, sebelum akhirnya menghadapi ujian moral terberatnya pada gelombang seleksi serentak periode 2023–2025.
Fase Transisi dan Peletakan Batu Pertama Kemandirian
Evolusi ini dimulai pada Pemilu 1999 sebagai tonggak awal runtuhnya rezim otoriter. Kala itu, KPU dibentuk dengan format campuran yang diisi oleh perwakilan 48 partai politik peserta pemilu dan 5 perwakilan pemerintah. Akibatnya, independensi berada di titik nadir. KPU menjadi arena perebutan kepentingan parpol yang berujung pada penolakan hasil pemilu oleh sebagian anggotanya sendiri.
Belajar dari kegagalan tersebut, lompatan besar terjadi pada Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003 yang mengimplementasikan mandat Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Regulasi menggariskan bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Syarat non-partisan diberlakukan: pengurus parpol diharamkan masuk. Model ini diperkuat pada Pemilu 2009 (UU No. 22 Tahun 2007) yang mewajibkan jeda minimal 5 tahun keluar dari parpol bagi calon pendaftar, sekaligus mempermanenkan institusi Bawaslu demi memperketat fungsi pengawasan.
Era "Tiga Bersaudara" dan Puncak Kelembagaan Etika
Kesadaran bahwa integritas proses membutuhkan pengawalan moral yang ekstrem melahirkan desain The Electoral Triad (Tiga Bersaudara) pada Pemilu 2014 melalui UU No. 15 Tahun 2011. Kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penegak kode etik yang mandiri dan setara menjadi angin segar. Di era ini, prinsip integritas diletakkan di atas panggung terbuka; setiap pelanggaran etika dan keberpihakan politik oleh komisioner dapat diganjar sanksi pemecatan seketika. Codifikasi hukum kemudian disempurnakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang mengawal suksesnya Pemilu Serentak 2019 melalui proses seleksi berlapis berbasis kompetensi.
Gelombang Komodifikasi dan Intervensi (2023–2025): Sebuah Titik Balik
Namun, narasi penguatan ini mendadak menghadapi benturan keras pada periode 2023–2025. Di tengah persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak, gelombang rekrutmen massal komisioner di tingkat daerah justru menjadi ladang subur bagi malpraktik pemilu di tingkat hulu (upstream electoral malpractice).
Asas independensi yang dulunya kokoh, perlahan digerogoti oleh dua modus utama: kartelisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan intervensi informal partai politik. Proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) di daerah ditengarai tidak lagi murni berbasis kompetensi, melainkan menjadi ajang titipan afiliasi politik tertentu. Akibatnya, muncul fenomena "kuota informal" di mana calon komisioner tidak lagi dinilai berdasarkan pemahamannya terhadap hukum kepemiluan, melainkan seberapa kuat patronase politik atau sokongan ormas di belakangnya.
Lebih memprihatinkan lagi, periode ini diwarnai oleh mewabahnya praktik transaksional dan suap jabatan (electoral corruption). Isu jual-beli kursi penyelenggara pemilu mencuat ke permukaan, menciptakan lingkaran setan: penyelenggara yang lahir dari sistem suap akan cenderung melakukan "balas budi" politik kepada para penyokongnya saat tahapan pemilu berlangsung. Dampak hilirnya terasa nyata, mulai dari skandal manipulasi verifikasi faktual partai politik hingga kasus pergeseran suara massal pada rekapitulasi berjenjang yang bermuara di Mahkamah Konstitusi. Lonjakan sidang etik dan pemecatan tetap oleh DKPP sepanjang kurun waktu tersebut menjadi bukti empiris adanya kerusakan sistemik di fase hulu.
Catatan Penutup: Menyelamatkan Masa Depan Penjaga Gawang
Kajian kronologis ini membawa kita pada satu refleksi mendalam. Regulasi yang canggih dan unifikasi hukum (UU No. 7 Tahun 2017) terbukti tidak berdaya jika aktor yang mengoperasikannya kehilangan komitmen moral. Ketika rekrutmen penyelenggara pemilu dibiarkan terkooptasi oleh kepentingan transaksional, maka legitimasi hasil pemilu itu sendiri sedang dipertaruhkan di tepi jurang.
Melindungi proses rekrutmen dari intervensi politik praktis dan membersihkannya dari praktik suap bukanlah pilihan, melainkan syarat mutlak. Jika kita ingin merawat masa depan demokrasi Indonesia, reformasi radikal terhadap sistem seleksi Timsel dan pengetatan profiling integritas calon penyelenggara harus segera dilakukan. Kita tidak boleh membiarkan "penjaga gawang" demokrasi dipilih oleh pemain yang akan bertanding di lapangan.

