![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Rencana peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak sekaligus prosesi malewakan gala di Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Senin, 21 September 2026, telah berkembang menjadi polemik publik. Perdebatan muncul terutama setelah beredar informasi mengenai latar belakang agama salah seorang calon penerima gelar adat.
Persoalan ini tidak sepatutnya dibawa menjadi pertentangan antara Islam dengan agama lain. Setiap warga negara mempunyai kedudukan dan martabat yang sama. Orang yang berbeda agama dapat dihormati, bekerja sama, berjasa kepada masyarakat, dan memperoleh penghargaan atas jasa-jasanya.
Masalah yang perlu dijawab justru lebih mendasar: gelar apakah yang akan diberikan, siapa yang berwenang memberikannya, dari mana legitimasi gelar itu berasal, dan apakah gelar tersebut hanya merupakan penghormatan atau membawa kedudukan sebagai penghulu dalam struktur adat?
Pertanyaan tersebut penting karena dalam adat Minangkabau, gala bukan sekadar tambahan nama. Dalam keadaan tertentu, gala berkaitan dengan sako, kaum, anak kamanakan, pusako, dan kewenangan kepemimpinan adat.
ABS-SBK adalah Fondasi Nilai Adat Minangkabau
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menempatkan hubungan adat dan Islam pada posisi yang fundamental dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Ia diperkuat dengan ungkapan syarak mangato, adat mamakai.
Artinya, syarak bukan sekadar pelengkap seremoni adat. Syarak memberikan orientasi nilai, sedangkan adat mengatur bagaimana nilai itu diwujudkan dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks kelembagaan nagari, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari juga menempatkan ABS-SBK dalam konstruksi nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
Karena itu, persoalan agama menjadi relevan bukan dalam arti menilai tinggi-rendah martabat seseorang, melainkan ketika seseorang akan ditempatkan pada jabatan adat yang secara normatif mempunyai hubungan dengan ABS-SBK.
Orang non-Muslim tetap mempunyai hak untuk dihormati. Akan tetapi, hak memperoleh penghormatan tidak identik dengan hak menjadi penghulu. Keduanya berada pada wilayah yang berbeda.
Penghulu Bukan Sekadar Gelar Kehormatan
Di sinilah harus dibedakan dengan tegas antara gelar penghormatan, sangsako, sako, dan gala penghulu.
Penghulu bukan sekadar seseorang yang memperoleh gelar Datuk. Penghulu adalah pemimpin kaum. Ia didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang. Kepadanya anak kamanakan mengadukan persoalan. Ia menjaga sako dan pusako, menyelesaikan perselisihan, memelihara martabat kaum, serta menjadi bagian dari struktur kepemimpinan adat.
Karena kedudukannya demikian penting, seseorang tidak menjadi penghulu hanya karena berjasa, kaya, terkenal, dekat dengan pejabat, atau memberikan bantuan kepada masyarakat.
Ada syarat genealogis, legitimasi kaum, kelayakan moral, pengetahuan adat, kemampuan memimpin, dan persyaratan lain berdasarkan adat salingka nagari.
Prinsipnya telah lama dikenal:
«Maangkek rajo sakato alam, maangkek pangulu sakato kaum.»
Maka pertanyaan paling penting bukan berapa besar jasa seseorang, tetapi kaum mana yang mengangkatnya dan atas dasar apa kaum tersebut memberikan sako kepadanya.
Sako Salingka Kaum, Bukan Milik Perseorangan
Prinsip Matan Adat Nan Salapan membantu menjernihkan persoalan ini.
Salah satu matannya menyatakan:
«Sako salingka kaum, di ateh paruik.»
Sako bukan milik pribadi pemegang gelar. Sako adalah amanah kaum. Orang datang dan pergi, penghulu berganti, tetapi sako tetap berada dalam lingkungan kaum menurut aturan pewarisannya.
Karena itu sako tidak boleh diperlakukan sebagai barang yang dapat diberikan sesuka hati. Ia tidak dapat dipertukarkan dengan bantuan, sumbangan, jasa, kedekatan politik, atau kepentingan tertentu.
Jika gala yang hendak dilewakan di Ulu Aia merupakan sako penghulu, maka harus dapat dijelaskan secara terbuka: sako kaum mana, sukunya apa, bagaimana ranjinya, siapa penghulu sebelumnya, siapa anak kamanakannya, bagaimana musyawarah kaum berlangsung, dan siapa yang mempunyai kewenangan melewakannya.
Tanpa kejelasan tersebut, prosesi adat berisiko lebih menonjolkan seremoni daripada legitimasi.
Sangsako Memberikan Ruang untuk Menghormati Orang Berjasa
Adat Minangkabau juga mengenal sangsako. Di sinilah terdapat ruang yang harus dibedakan dari sako.
Sangsako pada dasarnya merupakan gelar penghargaan kepada seseorang karena jasa, ketokohan, atau manfaat yang diberikannya kepada masyarakat. Sangsako tidak identik dengan sako yang diwariskan dalam kaum.
Penerima sangsako tidak otomatis mempunyai hak terhadap pusako kaum, tidak menggantikan penghulu pemegang sako, dan tidak otomatis mempunyai anak kamanakan yang harus dipimpinnya.
Pembedaan tersebut memberikan jalan yang lebih jernih. Jika maksud suatu nagari adalah menghargai orang yang berjasa, penghargaan dapat diberikan tanpa mengaburkan struktur sako dan kepenghuluan.
Adat harus cukup lentur untuk memberikan penghormatan, tetapi juga cukup teguh untuk menjaga batas institusinya.
Korong Bapaga Buek, Nagari Bapaga Adat
Kearifan Minangkabau memberikan rumusan yang sangat relevan:
«Korong bapaga buek, nagari bapaga adat.»
Korong dipagari buek, yakni ketetapan lokal yang memperoleh legitimasi melalui musyawarah masyarakat. Nagari dipagari adat, yakni norma, kelembagaan, sejarah, dan tata kehidupan yang diakui dalam adat salingka nagari.
Ungkapan tersebut mengandung pesan bahwa setiap kewenangan mempunyai wilayahnya dan setiap wilayah mempunyai pemegang otoritasnya.
Tidak setiap kesepakatan beberapa orang dapat disebut buek. Tidak setiap kebiasaan dapat disebut adat. Tidak setiap keputusan panitia dapat menjadi keputusan kaum. Dan tidak setiap acara yang menggunakan simbol adat otomatis mempunyai legitimasi adat.
Karena itu, dalam kasus malewakan gala, harus diperiksa siapa yang mengambil keputusan, atas nama siapa keputusan dibuat, siapa yang bermusyawarah, serta sejauh mana keputusan tersebut memperoleh legitimasi kaum, suku, niniak mamak dan kelembagaan adat yang berwenang.
Matan Adat Nan Salapan Menentukan Batas Kewenangan
Persoalan Ulu Aia semakin terang apabila dibaca melalui Matan Adat Nan Salapan: milik salingka diri; pusako salingka paruik, indak bisa dianjak; sako salingka kaum, di ateh paruik; sangsako sebagai gelar penghargaan; korong bapaga buek; nagari bapaga adat; syarak salingka alam; dan undang salingka pemerintahan.
Susunan ini memperlihatkan kecanggihan sistem sosial Minangkabau. Individu mempunyai wilayahnya. Paruik mempunyai pusako. Kaum mempunyai sako. Korong mempunyai buek. Nagari mempunyai adat. Syarak memberikan landasan nilai, sedangkan pemerintahan mempunyai wilayah hukum dan administrasinya.
Persoalan muncul apabila batas-batas tersebut dicampuradukkan.
Hak pribadi tidak otomatis menjadi hak atas sako. Jasa seseorang tidak otomatis memberikan kewenangan terhadap kaum. Kesepakatan beberapa orang tidak otomatis menjadi keputusan adat. Pemerintah juga tidak seharusnya mengambil alih kewenangan kaum dalam menentukan penghulu.
Dengan demikian, Matan Adat Nan Salapan pada hakikatnya adalah sistem pembagian kewenangan sosial.
Syarak Salingka Alam
Salah satu matan yang sangat penting adalah:
«Syarak salingka alam.»
Jika buek mempunyai wilayah korong dan adat mempunyai wilayah nagari, syarak membawa nilai yang lebih luas. Di sinilah ABS-SBK mendapatkan kedudukan substantif.
Apabila gala yang diberikan hanya berupa penghargaan, persoalannya berbeda. Namun jika gala tersebut menjadikan seseorang penghulu—pemimpin kaum yang menjalankan fungsi adat dalam masyarakat berfalsafah ABS-SBK—maka kesesuaian dengan syarat keagamaan dan etik jabatan penghulu merupakan persoalan yang patut diperiksa berdasarkan adat setempat.
Pertanyaan ini tidak boleh diubah menjadi kebencian terhadap agama lain.
Pertanyaan adatnya sederhana: apakah orang tersebut memenuhi seluruh persyaratan jabatan yang akan dipercayakan kepadanya?
Nagari Bapaga Adat: Wilayah Adat Harus Jelas
Prinsip nagari bapaga adat juga mengingatkan bahwa adat mempunyai wilayah keberlakuan.
Setiap nagari mempunyai sejarah, suku, kaum, penghulu, sako, pusako, kelembagaan, dan praktik adatnya. Karena itu, pihak yang melewakan suatu gala harus mempunyai kewenangan terhadap gala tersebut.
Tidak cukup sebuah prosesi disebut sebagai acara adat. Harus jelas: adat siapa, kaum mana, suku mana, gala apa, dan siapa pemegang otoritasnya.
Ini penting untuk mencegah adat berubah menjadi seremoni tanpa akar.
Balai adat, pakaian kebesaran, pidato adat, carano, dan prosesi malewakan gala adalah simbol. Simbol menjadi bermakna apabila di belakangnya terdapat legitimasi kaum dan aturan adat.
Undang Salingka Pemerintahan
Matan terakhir, undang salingka pemerintahan, mengingatkan bahwa adat hidup di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara berkewajiban melindungi kebebasan beragama sekaligus menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah hendaknya tidak mengambil alih kewenangan kaum dalam menentukan sako dan penghulu. Sebaliknya, adat tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat atau menghilangkan hak konstitusional seseorang.
Hubungan yang sehat adalah pembagian kewenangan: pribadi menjaga hak dirinya, paruik menjaga pusako, kaum menjaga sako, korong menjaga buek, nagari menjaga adat, syarak memberikan nilai, dan pemerintah memberikan perlindungan serta kepastian hukum.
Jangan Jadikan Perbedaan Agama sebagai Konflik Sosial
Polemik Ulu Aia harus diselesaikan secara hati-hati. Jangan sampai persoalan legitimasi sebuah gelar adat berubah menjadi konflik antaragama.
Jika seseorang telah berjasa bagi masyarakat, jasanya dapat dihargai. Jika ia berbeda agama, keyakinannya harus dihormati. Persoalan yang harus diperiksa hanyalah apakah jenis gala yang akan diberikan sesuai dengan kedudukan dan persyaratan adat penerimanya.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak perlu memilih antara toleransi dan adat.
Kita dapat menghormati perbedaan sekaligus menjaga batas kelembagaan adat.
Rekomendasi: Tabayun Adat Sebelum Malewakan Gala
Polemik ini sebaiknya diselesaikan melalui tabayun adat, bukan melalui tekanan massa, penghukuman terhadap agama seseorang, ataupun perdebatan media sosial.
Pertama, pastikan terlebih dahulu jenis gala yang akan dilewakan. Harus dinyatakan secara terang apakah gala tersebut merupakan sako penghulu, sangsako, atau bentuk penghargaan adat lainnya. Jenis gala menentukan syarat dan akibat adatnya.
Kedua, apabila yang diberikan adalah sako penghulu, buka ranji dan sejarah gala. Jelaskan kaum, suku, penghulu sebelumnya, anak kamanakan, mekanisme pewarisan, dan dasar musyawarah kaum. Prinsip sako salingka kaum harus menjadi ukuran utama.
Ketiga, musyawarah kaum harus ditempatkan sebagai sumber legitimasi. Kepanitiaan, tokoh perseorangan, pemerintah, ataupun pihak pemberi bantuan tidak dapat menggantikan sakato kaum dalam menentukan penghulu.
Keempat, KAN dan niniak mamak setempat perlu melakukan verifikasi adat berdasarkan adat salingka nagari. Bila terdapat perbedaan pendapat, penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah bertingkat, bukan dengan memperuncing sentimen agama.
Kelima, uji persyaratan penghulu berdasarkan ABS-SBK apabila gala yang diberikan memang membawa kedudukan sebagai penghulu. Pemeriksaan diarahkan kepada persyaratan jabatan, bukan kepada penilaian martabat agama seseorang.
Keenam, bedakan sako dengan sangsako. Apabila tujuan utamanya adalah menghormati seseorang yang berjasa tetapi persyaratan sako penghulu tidak terpenuhi, masyarakat adat dapat membahas bentuk penghargaan yang sesuai tanpa memberikan kewenangan kepenghuluan.
Ketujuh, pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator dan penjaga ketertiban, bukan pihak yang menentukan siapa yang berhak menjadi penghulu. Otoritas sako tetap berada pada masyarakat adat yang berwenang.
Kedelapan, susun dokumentasi sako, sangsako, ranji dan tata cara malewakan gala di setiap nagari. Dokumentasi penting agar pada masa mendatang pemberian gala tidak mudah diperdebatkan, dipolitisasi, atau dikomodifikasi.
Menjaga Pagar, Memelihara Persaudaraan
Minangkabau tidak perlu menjadi masyarakat tertutup untuk mempertahankan adatnya. Demikian pula toleransi tidak mengharuskan masyarakat menghapus batas kelembagaan adat.
Kearifan lama sudah memberikan pedoman:
«Korong bapaga buek, nagari bapaga adat.»
Pagar dalam ungkapan tersebut bukan tembok permusuhan. Pagar adalah batas kewenangan.
Karena itu, jalan keluar polemik malewakan gala bukan mempertanyakan apakah seseorang layak dihormati karena agamanya. Yang harus diperiksa ialah gala apa yang diberikan, sako siapa, kaum mana yang bersepakat, siapa yang berwenang malewakan, dan apakah persyaratan adat serta syarak telah terpenuhi.
Hormati orangnya, hargai jasanya, lindungi keyakinannya, tetapi letakkan gala pada tempatnya, sako pada kaumnya, adat pada nagarinya, dan syarak sebagai sandinya.
Dengan cara itulah keterbukaan Minangkabau tetap terpelihara tanpa kehilangan marwah adatnya.21092026.

