![]() |
Oleh: Duski Samad
Pegiat Umat dan Bangsa
Semangkin hari publik dikejutkan dahsyatnya korupsi negeri ini. Terakhir ada beredar lagi ratusan triliunan rupiah korupsi di Antam. Cemas hati dan pikiran sehat melihat prilaku pemimpin korup yang sudah mati hati.
Akibat nyata korupsi jelas kemiskinan yang tak terbayangkan di negeri yang kaya sumber daya alam. Walau sudah diutak-atik angkanya oleh BPS melalui pengelompokan pendapatan (desil), tetapi tetap saja jumlah besar puluhan juta.
Kemiskinan Bukan Sekadar Angka
Angka kemiskinan selalu berpotensi menjadi gaduh ketika masyarakat tidak diberi penjelasan mengenai “penggaris” yang digunakan. Bank Dunia menggunakan standar internasional berdasarkan purchasing power parity (PPP). Untuk kelompok upper-middle-income countries, benchmark terbarunya adalah US$8,30 per orang per hari dalam PPP 2021. Bank Dunia bahkan secara eksplisit mengatakan bahwa garis kemiskinan nasional tetap merupakan ukuran yang paling relevan untuk kebijakan masing-masing negara, sementara garis internasional digunakan untuk benchmarking antarnegara.
Karena itu, ukuran Bank Dunia sebaiknya tidak dibaca dengan kalimat sederhana bahwa “64 persen rakyat Indonesia miskin menurut definisi BPS”. Pesannya lebih dalam: sebagian besar masyarakat masih hidup dengan tingkat keamanan ekonomi yang relatif rendah bila Indonesia dibandingkan dengan standar kehidupan yang lazim pada negara berpendapatan menengah atas.
Di sinilah masalah sesungguhnya. Indonesia sudah masuk kelompok upper-middle income, tetapi kenaikan kelas negara belum dengan sendirinya berarti seluruh rakyat telah naik kelas. Bank Dunia sendiri mengingatkan bahwa Indonesia masuk kelompok tersebut dari posisi bawah rentang pendapatan negara menengah atas.
BPS memang mencatat perkembangan positif. Pada Maret 2026 kemiskinan nasional turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Namun garis kemiskinannya Rp669.235 per kapita per bulan. Di antara masyarakat miskin menurut garis nasional dan masyarakat mapan terdapat kelompok besar yang secara statistik sudah “tidak miskin”, tetapi secara ekonomi belum benar-benar aman. Mereka mudah kembali jatuh ketika kehilangan pekerjaan, sakit, harga kebutuhan naik, mengalami bencana, atau pendapatan keluarga terganggu.
Korupsi dan Pemiskinan Struktural
Dalam konteks inilah korupsi harus dibaca bukan sekadar sebagai pencurian uang negara.
Korupsi mempunyai korban sosial.
Uang pembangunan yang dikorupsi dapat berarti jalan yang tidak selesai, sekolah yang buruk, pelayanan kesehatan yang berkurang, irigasi yang tidak berfungsi, bantuan sosial yang tidak sampai, lapangan pekerjaan yang gagal tercipta, dan kesempatan orang miskin untuk naik kelas yang hilang.
Karena itu, kerugian korupsi tidak cukup dihitung dengan pertanyaan: berapa rupiah uang negara yang dicuri?
Harus ditambahkan pertanyaan: berapa keluarga yang kehilangan kesempatan hidup layak akibat uang itu dicuri?
Di sinilah korupsi bertemu dengan kemiskinan. Koruptor mengambil dari negara, tetapi pada hakikatnya yang dirampas adalah hak kesejahteraan rakyat.
“Koruptor adalah Teroris Kesejahteraan”
Ungkapan “koruptor adalah teroris kesejahteraan” dapat digunakan sebagai bahasa moral dan gerakan sosial, tetapi perlu dibedakan dari klasifikasi hukum. Korupsi dan terorisme merupakan tindak pidana berbeda dengan unsur hukum berbeda.
Sebagai metafora sosial, istilah itu kuat.
Terorisme menimbulkan ketakutan dan menghancurkan kehidupan melalui kekerasan. Korupsi sistemik dapat menghancurkan kehidupan masyarakat dengan mekanisme berbeda: merampas sumber daya publik, memperlemah pelayanan negara, merusak kepercayaan, dan memperpanjang ketimpangan.
Maka slogan gerakan antikorupsi dapat ditegaskan:
Korupsi adalah teror terhadap kesejahteraan. Koruptor adalah perampas masa depan rakyat.
Hukuman Mati: Harus Berpijak pada Konstitusi dan Hukum
Kemarahan masyarakat terhadap korupsi besar dapat melahirkan tuntutan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Tetapi negara hukum tidak boleh menghukum berdasarkan kemarahan.
Hukuman harus berdasarkan undang-undang, pembuktian, proporsionalitas, hak asasi manusia, dan proses peradilan yang adil.
Karena itu, gagasan hukuman mati bagi koruptor harus ditempatkan sebagai perdebatan kebijakan pidana yang sangat serius, bukan slogan penghukuman massal. Justru agenda yang lebih langsung dan sangat penting adalah memastikan korupsi benar-benar tidak menguntungkan pelakunya.
Prinsipnya sederhana: Jangan biarkan seseorang masuk penjara sebagai koruptor, tetapi keluarganya tetap menikmati kekayaan hasil korupsi.
Miskinkan Koruptor, Bukan Keluarganya
“Miskinkan koruptor” juga tidak boleh berarti merampas harta keluarga yang diperoleh secara sah. Negara hukum harus mampu membedakan kekayaan legal dengan aset hasil kejahatan.
Yang harus dikejar adalah uang pengganti, aset hasil korupsi, hasil pencucian uang, aset yang disamarkan atau dialihkan kepada pihak lain, dan keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana.
Orientasi pemberantasan korupsi karena itu perlu bergeser:
Tangkap → adili → hukum → lacak aset → rampas hasil kejahatan → kembalikan kepada negara dan rakyat.
Efek jeranya akan jauh lebih kuat apabila koruptor mengetahui bahwa korupsi bukan jalan untuk meninggalkan kekayaan kepada anak cucunya.
Pendidikan Antikorupsi Harus Menjadi Pendidikan Karakter
Namun penjara tidak akan pernah cukup.
Jika setiap generasi menghasilkan koruptor baru, penjara hanya menjadi tempat pergantian penghuni. Pemberantasan korupsi harus dimulai jauh sebelum seseorang memegang APBN, APBD, jabatan politik, atau kekuasaan birokrasi.
Pendidikan antikorupsi harus menjadi pendidikan karakter nasional.
Sekolah, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi tidak cukup mengajarkan bahwa korupsi dilarang. Peserta didik perlu dilatih mengenai kejujuran, amanah, konflik kepentingan, integritas akademik, keberanian menolak gratifikasi, tanggung jawab terhadap uang publik, dan rasa malu mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Dalam agama, korupsi bukan semata persoalan hukum pidana. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah.
Orang boleh cerdas, bergelar tinggi, religius dalam penampilan, bahkan rajin berbicara tentang moral. Tetapi ketika amanah publik digunakan memperkaya diri, kecerdasan tanpa integritas justru menjadi alat kejahatan yang lebih canggih.
Gerakan Semua Elemen Masyarakat
Pemberantasan korupsi juga tidak boleh diserahkan hanya kepada KPK, kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
Korupsi adalah persoalan kebudayaan kekuasaan sehingga perlawanannya harus menjadi gerakan kebudayaan masyarakat.
Ulama harus menyuarakannya dari mimbar. Guru membicarakannya di kelas. Kampus membangun integritas akademik. Pers mengawasi kekuasaan. Ormas menjaga moral publik. Pengusaha menolak suap. ASN menolak manipulasi. Partai politik membenahi pembiayaan politik. Masyarakat berhenti memuliakan seseorang hanya karena kekayaannya tanpa bertanya dari mana kekayaan itu berasal.
Yang harus dibangun adalah sanksi hukum sekaligus sanksi sosial terhadap perilaku koruptif, tanpa berubah menjadi persekusi terhadap keluarga yang tidak terlibat.
Dari Menghukum Koruptor Menuju Menyelamatkan Rakyat
Perdebatan mengenai angka Bank Dunia akhirnya membawa kita kepada persoalan lebih besar. Tantangan Indonesia bukan hanya menurunkan statistik kemiskinan resmi, tetapi meningkatkan ketahanan ekonomi dan martabat kehidupan rakyat.
Pertumbuhan ekonomi harus sampai ke rumah tangga. Anggaran negara harus berubah menjadi sekolah yang baik, rumah sakit yang melayani, jalan yang berfungsi, pekerjaan yang layak, perlindungan sosial yang tepat sasaran dan kesempatan ekonomi yang lebih merata.
Karena setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya mempunyai pemilik moral: rakyat.
Maka gerakan antikorupsi Indonesia perlu berdiri di atas tiga pilar: penegakan hukum yang tegas, pemiskinan ekonomi melalui perampasan aset hasil kejahatan, dan pendidikan antikorupsi sejak dini.
Hukuman terberat tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan hukum. Tetapi terhadap kekayaan hasil korupsi, negara tidak boleh ragu: kejar, sita, rampas melalui proses hukum, dan kembalikan kepada rakyat.
Jika korupsi telah menjadi teror terhadap kesejahteraan, maka melawan korupsi bukan sekadar tugas aparat hukum.
Ia adalah jihad kebangsaan untuk membela hak orang miskin, menjaga uang rakyat, dan menyelamatkan masa depan Indonesia. Ds. 03092026.

