Type Here to Get Search Results !

Presiden Bukan Raja: (Penyimpangan Perilaku Ketatanegaraan Indonesia Dua Dekade Terakhir)

Zulnaidi SH 

(Managing Partners Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)

Kedaulatan Rakyat versus Kedaulatan Raja

Secara teoretis, inti dari bentuk negara Republik Demokratis adalah penolakan terhadap pemusatan kekuasaan mutlak pada satu individu. Perbedaan fundamental antara sistem pemerintahan demokrasi republik dengan monarki tradisional terletak pada substansi daulat atau supremasi penguasa versus supremasi hukum.

Dalam sistem monarki tradisional, berlaku asas Princeps legibus solutus est (penguasa dibebaskan dari hukum). Di sini, raja adalah hukum itu sendiri (L'état, c'est moi), di mana titah raja adalah konstitusi yang absolut dan tidak dapat diganggu gugat. Rakyat dalam sistem ini diposisikan sekadar sebagai subjek atau hamba sahaya yang wajib patuh total tanpa ruang untuk menggugat.

Sebaliknya, negara republik demokratis menempatkan Kedaulatan Rakyat (populisme) dan Supremasi Hukum (rule of law) sebagai panglima tertinggi. Dalam konstruksi ini, seorang presiden hanyalah sekadar pelaksana konstitusi atau hukum (executive agent). Tidak dikenal rumusan bahwa titah presiden adalah hukum, atau bahwa presiden memiliki previlese untuk mengubah hukum agar sesuai dengan kemauan pribadinya. Hukum dibentuk melalui kesepakatan bersama lewat lembaga perwakilan rakyat untuk membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak terjatuh ke dalam jurang otoritarianisme.

Fenomena Penyimpangan Eksekutif: Mengabaikan dan Menundukkan Undang-Undang

Namun, jika kita merefleksikan fenomena perilaku kekuasaan eksekutif selama lebih dari dua dekade terakhir di Indonesia, terdapat kecenderungan kuat berjalannya praktik yang menyimpang dari prinsip-prinsip negara republik demokratis. Presiden tidak lagi menempatkan diri sebagai pelaksana undang-undang, melainkan mengontrol, mendikte, bahkan mengondisikan hukum demi memuluskan program kerjanya.

Penyimpangan ini terlihat dari dua pola utama:

1. Kompromi Legislasi demi Syahwat Politik: Hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan direduksi menjadi instrumen kekuasaan (instrument of power). Muncul tren pembentukan regulasi yang tergesa-gesa, mengabaikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dan menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik demi melegitimasi proyek strategis atau agenda politik praktis.

2. Kekuasaan yang Mendikte Hukum: Ketika sebuah undang-undang yang berlaku dianggap menghambat program atau target eksekutif, alih-alih menyesuaikan program tersebut dengan koridor hukum yang ada, penguasa justru menggunakan pengaruh politiknya untuk mengubah undang-undang tersebut. Tindakan ini memposisikan kehendak eksekutif setara dengan "titah raja" modern yang harus diakomodasi oleh sistem hukum.

Penyimpangan Perilaku Rakyat: Mentalitas Hamba Sahaya di Negara Republik

Penyimpangan tata negara pada level elitis ini tidak terjadi di ruang hampa, melainkan berakar dan didukung oleh regresi budaya politik masyarakat itu sendiri. Terjadi pergeseran sosiologis yang memprihatinkan: warga negara yang dalam sistem republik seharusnya bertindak sebagai tuan atas penguasa (pemilik kedaulatan), justru bersikap layaknya hamba sahaya dalam monarki tradisional.

Masyarakat kerap terjebak dalam kultus individu dan patronase politik. Hak-hak demokratis dan daya kritis sering kali ditukar dengan kebijakan populis jangka pendek seperti bantuan sosial atau kosmetik politik (gimmick). Kondisi ini menyuburkan iklim neopatrimonialisme, di mana hukum dilemahkan secara sistematis oleh penguasa, tetapi rakyat tetap memaklumi bahkan memuja figur pemimpin secara berlebihan. Ketika rakyat menikmati posisi sebagai hamba yang tunduk tanpa daya kritis, presiden kehilangan insentif politik untuk bersikap demokratis.

Dampak Sosial-Politik: Pembelahan Sipil dan Distorsi Kritik dalam Demokrasi

Dampak paling destruktif dari pergeseran kekuasaan rasa monarki ini adalah terjadinya pembelahan horizontal di tingkat masyarakat sipil. Muncul polarisasi tajam yang membenturkan kelompok masyarakat kritis dengan kelompok pembela kekuasaan secara membabi buta.

Keberadaan kelompok sipil yang mengorganisir diri khusus sebagai "benteng hidup" untuk membela presiden dari kritik adalah sebuah anomali besar dalam tata negara republik. Pemerintah bukanlah tuan atau raja yang lemah dan membutuhkan perlindungan emosional dari rakyatnya. Presiden adalah pemegang mandat yang telah dilengkapi oleh negara dengan aparat penegak hukum, birokrasi, dan lembaga kenegaraan yang lengkap dan modern. Pembelaan terbaik bagi seorang presiden seharusnya lahir secara otomatis dari kinerja profesional aparat dan lembaga-lembaga tersebut yang bekerja sesuai koridor hukum, bukan dari mobilisasi massa sipil atau pendengung (buzzers).

Ketika kelompok pembela kekuasaan ini mengambil alih peran sebagai tameng eksekutif, mereka menciptakan distorsi berbahaya yang membungkus kritik sebagai bentuk permusuhan personal atau tindakan subversif. Akibatnya:

Ruang publik menjadi beracun karena perdebatan substansi hukum bergeser menjadi pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kelompok kritis.

Fungsi checks and balances sosial mati, karena masyarakat sipil dipaksa berhadapan dan berkonflik dengan sesama warga negara, sementara penguasa melenggang bebas dari akuntabilitas publik.

Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan serius berupa gejala kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Ketika presiden mulai memperlakukan undang-undang seperti titah raja yang bisa diubah sesuka hati, dan di saat yang sama masyarakat sipil terbelah antara yang kritis dan yang menghamba, maka hakikat negara Republik Indonesia sedang dipertaruhkan. Menegaskan kembali esensi bahwa "Presiden Bukan Raja" bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah keharusan konstitusional untuk merebut kembali kedaulatan rakyat yang sesungguhnya dan mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.