![]() |
Zulnaidi SH
(Managing Partners Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Desentralisasi fiskal yang diperjuangkan lewat darah Reformasi 1998 kini tengah berada di titik nadir. Cita-cita luhur untuk mengubur sistem sentralistik Orde Baru kini justru melahirkan monster baru yang tidak kalah mengerikan: klientelisme anggaran. APBN yang sejatinya merupakan uang pajak dari keringat rakyat, kini perlahan disandera dan didegradasi menjadi instrumen transaksional partisan oleh oligarki partai politik penguasa.
Hubungan tata kelola negara yang mestinya bersifat institusional-legal kini dijungkirbalikkan menjadi personal-transaksional. Sebuah siklus beracun yang menempatkan daerah sebagai peminta-minta atas haknya sendiri.
Pembunuhan Sistematis Otonomi Daerah
Esensi dasar dari Otonomi Daerah (Otoda) adalah memberikan kemandirian fiskal bagi daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Namun, alih-alih memperkuat daerah, pemerintah pusat secara sistematis mulai menarik kembali urat nadi keuangan tersebut melalui sentralisasi anggaran gaya baru.
Modus ini dilakukan dengan cara memperbanyak alokasi belanja yang dikelola langsung oleh Kementerian atau Lembaga di tingkat pusat melalui skema proyek kementerian di daerah. Dana tidak lagi diserahkan langsung ke kas daerah, melainkan ditahan di Jakarta. Praktik ini jelas-jelas mengkhianati semangat Reformasi 1998 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sentralisasi ini telah memandulkan fungsi APBD dan membunuh kemandirian daerah dalam menentukan arah pembangunannya sendiri.
Kemandirian fiskal daerah kian hancur berantakan akibat praktik pengurangan dana transfer daerah—seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH)—secara sepihak dengan dalih efisiensi. Daerah-daerah kaya penghasil sumber daya alam dikuras habis potensinya, namun menerima bagi hasil yang minim. Pemotongan transfer secara mendadak di tengah tahun anggaran membuat perencanaan pembangunan di daerah menjadi kacau dan berantakan.
Daerah yang Sengaja "Dikelaparan"
Dampak langsung dari penahanan, sentralisasi, dan pemotongan anggaran ini adalah kelumpuhan pembangunan di daerah. Kepala daerah menghadapi situasi dilematis di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan pernah mencukupi untuk membiayai infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, atau rumah sakit.
Pola ini menjauhkan kita dari cita-cita pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri. Daerah sengaja dibuat kelaparan secara finansial (budget starving) agar mereka lemas, tidak berdaya, dan tidak memiliki pilihan selain merangkak mencari bantuan ke Jakarta.
Di sinilah celah itu dimanfaatkan. Kader partai penguasa—baik yang duduk di DPR, kementerian, atau pengurus partai—muncul mengambil peran sebagai makelar anggaran (political gatekeepers). Mereka memosisikan diri sebagai satu-satunya "jembatan" dan juru selamat yang bisa mencairkan anggaran pembangunan yang tertahan di pusat atau mengembalikan porsi pemotongan dana transfer yang hilang.
"Ngemis" Anggaran dan Penjungkirbalikan Hierarki
Untuk menyelamatkan pembangunan di daerahnya agar tidak diamuk massa, seorang kepala daerah terpaksa "ngemis" anggaran kepada para makelar partai ini. Jalur resmi tata kelola negara seperti Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) atau jalur desentralisasi anggaran yang legal dikesampingkan.
Mekanisme konstitusional itu digantikan oleh lobi-lobi informal di hotel mewah, kantor partai, atau ruang belakang parlemen. Kepala daerah harus membawa proposal, melepaskan harga diri jabatan, dan memohon agar proyek daerahnya "dikawal" oleh sang makelar demi mendapatkan predikat "berhasil membangun" di mata warganya sendiri.
Praktik ini menghasilkan anomali politik yang merusak etika birokrasi negara hukum. Kepala daerah—yang dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki legitimasi politik kuat—seolah-olah menjadi bawahan yang harus tunduk dan patuh pada makelar partai.
Secara protokoler ketatanegaraan, kepala daerah memiliki posisi tinggi, namun di hadapan makelar anggaran, mereka kehilangan posisi tawar. Mereka wajib patuh pada arahan politik partai penguasa, mendukung agenda pemilu partai tersebut, atau bahkan memberikan komitmen fee proyek demi mendapatkan hak anggarannya.
Ilusi "Pahlawan Pembangunan"
Puncak dari komedi hitam klientelisme ini adalah terjadinya pencucian citra (rebranding) politik secara masif di tingkat akar rumput. Ketika anggaran pembangunan berhasil dicairkan lewat jalur belakang ini, kader partai tersebut dipuja-puji di daerah sebagai "Pahlawan Pembangunan".
Baliho-baliho raksasa dipasang di sepanjang jalan, mengklaim bahwa jembatan, aspal jalan, atau gedung sekolah yang dibangun adalah berkat "perjuangan dan jasa pribadi" sang kader. Masyarakat di tingkat bawah yang tidak paham berbelitnya birokrasi anggaran digiring untuk meyakini sebuah ilusi: bahwa tanpa kader partai tersebut, daerah mereka akan selamanya tertinggal.
Ini adalah bentuk manipulasi psikologis yang keji. Hak konstitusional rakyat diputarbalikkan seolah menjadi utang budi politik kepada individu atau bendera partai tertentu.
Pelanggaran Nyata terhadap Konstitusi
Fenomena klientelisme, sentralisasi terselubung, dan manipulasi dana transfer ini sangat ironis karena hak anggaran daerah sebenarnya dijamin secara mutlak oleh Undang-Undang dan Konstitusi (UUD 1945). Pasal 18A UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Ketika desentralisasi dan perimbangan keuangan yang dijamin konstitusi ini diubah menjadi komoditas politik yang harus ditebus dengan loyalitas partisan dan pemujaan tokoh, maka esensi dari negara hukum telah mati. Demokrasi kita telah cidera dan dibajak oleh keserakahan oligarki partai yang menjadikan APBN sebagai senjata penyandera daerah. Jika praktik makelar anggaran ini terus dibiarkan, otonomi daerah tidak lebih dari sekadar nama di atas kertas, dan kepala daerah hanyalah para pelayan dinasti partai politik.

