![]() |
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Kerukunan bukanlah keadaan yang statis atau permanen. Kerukunan merupakan realitas sosial yang dinamis, yang senantiasa dipengaruhi oleh perubahan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun keagamaan. Oleh karena itu, kerukunan tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang akan terpelihara dengan sendirinya, melainkan harus terus dirawat, diperkuat, dan diantisipasi melalui berbagai upaya pencegahan terhadap potensi konflik yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Demikian salah satu konklusi penting dalam silaturahim Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat dengan Direktur Intelkam Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Riki Kurniawan, S.I.K., M.I.K., yang berlangsung di Padang. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua FKUB Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag., Sekretaris Muhammad Rifki, Bendahara Firdaus Djafri, serta Ketua Bidang Pendirian Rumah Ibadah Fauzan Zakir. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan menghasilkan kesepahaman untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga kerukunan, harmoni, dan keamanan masyarakat Sumatera Barat.
Secara konstitusional, kehidupan beragama di Indonesia dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Amanat konstitusi tersebut dijabarkan melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menempatkan FKUB sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama.
FKUB merupakan forum silaturahim lintas agama yang mempertemukan para tokoh agama untuk membangun dialog, saling memahami, dan menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah. FKUB juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai persoalan kerukunan umat beragama, termasuk rekomendasi pendirian rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, FKUB menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Dalam sosiologi, kerukunan merupakan bentuk kohesi sosial (social cohesion), yaitu kemampuan masyarakat untuk hidup bersama dalam suasana saling percaya, saling menghormati, dan bekerja sama meskipun memiliki latar belakang agama, budaya, etnis, maupun pandangan yang berbeda. Émile Durkheim menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas yang kuat akan lebih mampu menghadapi perubahan sosial tanpa mengalami disintegrasi. Dengan demikian, kerukunan bukan sekadar hubungan harmonis antarpemeluk agama, tetapi merupakan fondasi bagi stabilitas sosial dan pembangunan nasional.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Robert D. Putnam melalui konsep modal sosial (social capital), yaitu jaringan kepercayaan, norma, dan kerja sama yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara damai. Semakin tinggi tingkat kepercayaan dan komunikasi antarkelompok, semakin kecil peluang munculnya konflik. Dalam konteks Sumatera Barat, nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), musyawarah, gotong royong, serta tradisi badunsanak merupakan modal sosial yang telah diwariskan turun-temurun dan menjadi kekuatan utama dalam menjaga kerukunan.
Sementara itu, Gordon Allport melalui Contact Hypothesis menjelaskan bahwa hubungan yang intensif, setara, dan dilandasi tujuan bersama antarkelompok akan mengurangi prasangka serta memperkuat rasa saling percaya. Karena itu, dialog lintas agama, silaturahim antartokoh agama, kerja sama sosial, dan keterlibatan bersama dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan strategi ilmiah yang efektif dalam memperkuat kerukunan.
Alhamdulillah, berdasarkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2025, Provinsi Sumatera Barat berhasil menempati peringkat kelima nasional. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kerukunan, toleransi, harmoni, dan moderasi beragama di Sumatera Barat terus bergerak ke arah yang semakin baik. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, tokoh adat, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat.
Sesungguhnya budaya kerukunan telah lama menjadi karakter masyarakat Minangkabau. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menanamkan nilai persaudaraan, musyawarah, dan penghormatan terhadap sesama. Nilai tersebut tercermin dalam pepatah "lamak di awak, katuju dek urang", yakni kebaikan yang kita rasakan hendaknya juga membawa manfaat bagi orang lain. Begitu pula pepatah "duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang", yang mengajarkan bahwa persoalan bersama akan lebih mudah diselesaikan melalui dialog dan kebersamaan.
Dalam Islam, kerukunan merupakan ajaran yang sangat mendasar. Allah SWT berfirman: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal." (QS. Al-Hujurat: 13).»
Allah SWT juga berfirman:"Sesungguhnya Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama." (QS. Al-Mumtahanah: 8).»
Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa keberagaman merupakan sunnatullah yang harus menjadi dasar membangun ta'aruf, saling menghormati, berlaku adil, dan bekerja sama dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian, capaian indeks kerukunan yang tinggi tidak boleh melahirkan rasa puas. Potensi intoleransi, ujaran kebencian, radikalisme, disinformasi, politik identitas, dan konflik sosial tetap dapat muncul sebagai konsekuensi dari dinamika masyarakat yang terus berubah. Oleh sebab itu, mitigasi, deteksi dini, pendidikan toleransi, literasi digital, serta dialog lintas agama harus terus diperkuat.
Dalam konteks tersebut, koordinasi FKUB dengan aparat Kepolisian merupakan sebuah keniscayaan. Sinergi FKUB dengan Polda Sumatera Barat menjadi bagian dari strategi preventif untuk menjaga kerukunan, memperkuat harmoni sosial, serta menjamin keamanan lingkungan. Pertukaran informasi, deteksi dini, penyelesaian persoalan melalui dialog, dan pembinaan masyarakat merupakan langkah nyata dalam membangun ketahanan sosial yang kokoh.
Perhatian yang lebih intensif juga perlu diberikan kepada daerah-daerah multikultural, terutama wilayah perbatasan Sumatera Barat dengan Provinsi Jambi, Sumatera Utara, dan Bengkulu. Dinamika mobilitas penduduk, keberagaman budaya, dan pluralitas agama menjadikan kawasan tersebut memerlukan pembinaan kerukunan yang berkesinambungan melalui dialog, edukasi, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Pada akhirnya, kerukunan bukan sekadar tidak adanya konflik. Kerukunan adalah proses membangun kepercayaan, memperkuat persaudaraan, menghormati perbedaan, serta menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara. Kerukunan merupakan modal sosial, kekuatan budaya, dan investasi peradaban. Masyarakat yang rukun akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan, lebih produktif dalam pembangunan, serta lebih tangguh menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, merawat kerukunan berarti merawat masa depan Indonesia.04082026.

