![]() |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol
Ada ungkapan menarik bahwa di Inggris para profesor berlomba menjadi “spesialis Yunani”. Ungkapan ini tentu tidak harus dipahami secara harfiah bahwa setiap profesor mesti menjadi ahli Yunani. Pesan yang lebih penting adalah adanya tradisi akademik yang menempatkan kedalaman kepakaran sebagai kehormatan seorang profesor. Seorang ilmuwan dikenal bukan terutama karena panjang gelarnya, jabatan struktural yang pernah didudukinya, atau seberapa sering namanya muncul di ruang publik, melainkan karena ada bidang ilmu tertentu yang benar-benar dikuasainya dan ada karya yang diwariskannya kepada generasi berikutnya.
Dari sini penting mengembalikan profesor kepada makna substantifnya. Professor berhubungan dengan profess, yakni menyatakan, mengajarkan, dan mempertanggungjawabkan pengetahuan secara terbuka. Profesor dengan demikian bukan sekadar pangkat akademik tertinggi. Ia adalah orang yang karena perjalanan pendidikan, penelitian, pengajaran, publikasi, dan pengabdiannya telah memperoleh pengakuan sebagai salah satu pemegang otoritas dalam bidang keilmuan tertentu. Dalam bahasa sederhana dapat dikatakan bahwa profesor adalah “wakil ilmu”. Tentu bukan wakil dalam pengertian hukum formal, tetapi representasi moral dan akademik dari dunia ilmu pengetahuan.
Konsep “wakil ilmu” akan semakin jelas bila dibandingkan dengan ambassador dan legislator. Seorang ambassador atau duta besar merupakan wakil negara. Ketika menjalankan tugas diplomatik, ia tidak hanya membawa dirinya sendiri. Di belakangnya ada negara, bangsa, kepentingan nasional, dan kehormatan yang harus dijaga. Karena itu, perkataan dan tindakannya mempunyai konsekuensi yang lebih besar daripada urusan pribadi. Begitu pula legislator. Ia hadir di lembaga perwakilan karena memperoleh mandat untuk menjadi wakil rakyat. Kekuasaan legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimilikinya memperoleh legitimasi karena ada rakyat yang direpresentasikannya.
Jika ambassador adalah wakil negara, dan legislator adalah wakil rakyat, maka profesor secara moral dapat disebut wakil ilmu. Ketiganya dipertemukan oleh satu kata penting: amanah representasi. Duta besar kehilangan makna ketika kepentingan negara yang diwakilinya diabaikan. Legislator kehilangan legitimasi moral ketika aspirasi dan kesejahteraan rakyat ditinggalkan. Demikian pula profesor kehilangan kewibawaan akademiknya ketika ilmu dipermainkan, kebenaran dikalahkan oleh kepentingan, atau gelar profesor tidak lagi diikuti oleh karya keilmuan.
Profesor karena itu mempunyai tanggung jawab yang khas. Ketika berbicara, masyarakat mengharapkan kejernihan argumentasi. Ketika menulis, komunitas akademik menuntut data, metodologi, referensi, dan integritas. Ketika masyarakat dilanda kebingungan, ilmuwan diharapkan membantu menjelaskan persoalan secara objektif. Ketika informasi bercampur dengan propaganda dan kebenaran semu, profesor seharusnya menjadi salah satu penjaga kejernihan pengetahuan. Ia tidak boleh menjadikan otoritas akademiknya sekadar alat legitimasi kepentingan politik, ekonomi, kelompok, ataupun popularitas pribadi.
Di sinilah hubungan antara professor, prophet, dan profetik menjadi menarik untuk dikembangkan. Ketiganya tentu tidak boleh disamakan. Prophet adalah nabi, manusia pilihan yang menerima wahyu dan membawa risalah Tuhan. Profesor bukan nabi dan tidak pernah dapat mengambil posisi kenabian. Dalam Islam, rangkaian kenabian telah disempurnakan dan ditutup dengan Nabi Muhammad SAW. Namun, setelah kenabian berakhir, nilai-nilai kenabian tetap hidup dan harus diaktualisasikan dalam kehidupan manusia. Nilai yang diinspirasi oleh misi kenabian itulah yang dapat disebut sebagai nilai profetik.
Maka relasinya bukan relasi kedudukan, tetapi relasi nilai. Prophet membawa risalah, profetik meneruskan nilai risalah, sedangkan professor mengembangkan dan mempertanggungjawabkan ilmu. Ketika ilmu seorang profesor diarahkan untuk menegakkan kebenaran, memuliakan manusia, membebaskan masyarakat dari kebodohan dan ketidakadilan, serta menghadirkan kemaslahatan, ilmu itu memperoleh dimensi profetik.
Al-Qur'an menjelaskan bahwa para rasul diutus dengan bukti-bukti yang nyata, kitab, dan neraca agar manusia menegakkan keadilan (QS. Al-Hadid [57]: 25). Ayat ini memberikan pesan bahwa pengetahuan dan kebenaran tidak boleh berhenti menjadi wacana. Kebenaran harus mempunyai konsekuensi sosial berupa tegaknya keadilan dan martabat manusia. Ilmu yang tinggi tetapi membiarkan ketidakadilan berjalan tanpa kritik akan kehilangan sebagian tanggung jawab moralnya.
Dalam pemikiran Islam kontemporer, orientasi profetik sering dirumuskan melalui tiga nilai besar: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Humanisasi menempatkan ilmu sebagai kekuatan untuk memuliakan manusia. Liberasi menjadikan ilmu sebagai kekuatan pembebasan dari kebodohan, kemiskinan, korupsi, ketidakadilan, kekerasan, eksploitasi, dan berbagai bentuk penindasan. Sedangkan transendensi menjaga agar ilmu tidak kehilangan hubungan dengan nilai ketuhanan dan tanggung jawab ruhani.
Ketiganya penting karena ilmu tidak dengan sendirinya menghasilkan kebaikan. Ilmu dapat digunakan untuk menyembuhkan, tetapi juga dapat digunakan untuk menghancurkan. Teknologi dapat mempertemukan manusia, tetapi juga dapat menyebarkan kebohongan. Ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan, tetapi dapat pula menjadi alat eksploitasi. Politik dapat menjadi jalan pelayanan, tetapi dapat berubah menjadi instrumen kerakusan. Karena itu, semakin maju ilmu pengetahuan, semakin penting kompas moral yang menentukan untuk apa ilmu digunakan.
Tantangan tersebut semakin nyata pada era digital dan kecerdasan artifisial. Kita hidup dalam keadaan paradoksal. Informasi semakin banyak, tetapi kebenaran tidak selalu semakin mudah ditemukan. Manusia semakin terhubung secara digital, tetapi hubungan kemanusiaan belum tentu semakin kuat. Kecerdasan mesin berkembang cepat, sementara kebijaksanaan manusia belum tentu berkembang dengan kecepatan yang sama. Deepfake, manipulasi informasi, disinformasi, plagiarisme digital, dan produksi kebenaran semu membuat batas antara yang benar dan yang tampak benar semakin sulit dikenali oleh masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, profesor tidak boleh ikut menjadi produsen kebisingan. Profesor harus menjadi penjaga kejernihan. Ketika masyarakat dikuasai opini, ia mengembalikan pembicaraan kepada data. Ketika fakta dimanipulasi, ia mengembalikannya kepada metodologi. Ketika kekuasaan mencoba menentukan kebenaran, ia menjaga independensi akademik. Ketika masyarakat kehilangan orientasi moral, ia menghadirkan ilmu yang bukan hanya benar secara epistemologis, tetapi juga bertanggung jawab secara etis.
Oleh sebab itu, keberadaan profesor sekurang-kurangnya harus terlihat dalam tiga dimensi: nilai, fungsi, dan karya. Pada dimensi nilai, profesor merepresentasi kan kebenaran, kejujuran, objektivitas, integritas, keterbukaan, dan keberanian intelektual. Pada dimensi fungsi, ia mengajar, meneliti, mengembangkan teori, memberikan kritik, membimbing ilmuwan muda, dan membantu masyarakat mencari solusi atas persoalannya. Sedangkan pada dimensi karya, kehadirannya harus dapat ditemukan dalam buku, artikel, penelitian, teori, model, manuskrip, pusat kajian, kebijakan, mahasiswa bimbingan, serta gerakan sosial yang memperoleh pencerahan dari ilmunya.
Itulah sebabnya menjadi profesor seharusnya bukan akhir perjalanan akademik. Surat Keputusan Guru Besar adalah pengakuan administratif terhadap perjalanan yang telah ditempuh, tetapi sekaligus menjadi pintu masuk menuju tanggung jawab intelektual yang lebih tinggi. Setelah seseorang menjadi profesor, pertanyaan akademiknya bukan lagi hanya “kapan memperoleh Guru Besar?”, tetapi berubah menjadi “apa karya besar yang dihasilkan setelah menjadi Guru Besar?”
Apa spesialisasinya? Apa buku utamanya? Apa teori atau konsep yang dikembangkannya? Apa masalah masyarakat yang dapat dibantu diselesaikan oleh kepakarannya? Apa kontribusinya terhadap perkembangan disiplin ilmu? Berapa ilmuwan muda yang telah dibimbingnya? Dan yang paling menentukan: apa yang masih dibaca dan dibicarakan orang ketika sang profesor sudah tidak berada di kampus?
Pertanyaan terakhir membawa profesor kepada konsep warisan intelektual. Jabatan mempunyai masa akhir. Ruang kerja akan ditinggalkan. Struktur organisasi akan berganti. Popularitas dapat menghilang. Bahkan gelar panjang suatu saat hanya tersisa beberapa kata dalam biografi. Akan tetapi, karya mempunyai kemungkinan untuk hidup jauh melampaui umur biologis penulisnya.
Al-Ghazālī tetap berbicara kepada dunia melalui Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Ibn Khaldun terus hadir melalui al-Muqaddimah. Ibn ‘Arabī masih menjadi bahan kajian melalui karya-karyanya. Ulama Nusantara dikenang bukan karena jabatan administratif yang pernah mereka pegang, melainkan karena kitab, manuskrip, surau, pesantren, murid, sanad, dan tradisi keilmuan yang mereka wariskan. Itulah living intellectual heritage, warisan intelektual yang terus hidup.
Profesor karena itu memerlukan spesialisasi. Ia boleh mempunyai perhatian luas terhadap berbagai persoalan masyarakat, tetapi tetap harus memiliki rumah keilmuan yang jelas. Seorang profesor tasawuf, misalnya, tidak cukup sepanjang hidup hanya menjelaskan pemikiran al-Ghazālī, Ibn ‘Arabī, al-Qusyairī, atau tokoh lainnya. Pada tingkat kematangan akademik, ia ditantang membangun wilayah kajiannya sendiri: tasawuf Nusantara, manuskrip sufistik, psikologi sufistik, pendidikan spiritual, tasawuf sosial, atau Sufi Ecology. Dari rumah keilmuan itulah lahir riset berkesinambungan, buku, artikel, mahasiswa bimbingan, jaringan akademik, konsep, dan kemungkinan teori baru.
Dengan demikian, perjalanan profesor seharusnya bergerak dari kepakaran menuju penelitian, dari penelitian menuju karya, dari karya menuju otoritas, dari otoritas menuju regenerasi, dari regenerasi menuju kemanfaatan, dan dari kemanfaatan menuju warisan intelektual. Nilai profetik menjaga agar seluruh perjalanan tersebut tidak berhenti pada kebanggaan akademik, tetapi mempunyai tujuan kemanusiaan dan tanggung jawab ruhani.
Profesor profetik berarti profesor yang benar dalam ilmu, jujur dalam karya, berani menjaga kebenaran, adil dalam keberpihakan, bermanfaat bagi manusia, dan sadar akan pertanggungjawaban kepada Tuhan. Ilmunya tidak hanya menjelaskan dunia, tetapi ikut memperbaikinya. Kepakarannya tidak hanya meninggikan dirinya, tetapi mengangkat martabat manusia. Gelarnya tidak hanya memberikan kehormatan, tetapi memperbesar amanah.
Jika ambassador harus menjaga kehormatan negara karena ia mewakili negara dan legislator harus menjaga kepercayaan rakyat karena ia mewakili rakyat, maka profesor harus menjaga kehormatan ilmu karena ia menjadi representasi ilmu di tengah masyarakat.
Pada titik inilah professor, prophet, dan profetik menemukan hubungan maknanya. Prophet memberikan inspirasi nilai, profetik memberikan orientasi moral, dan professor menerjemahkannya melalui ilmu, karya, pendidikan, serta pengabdian kemanusiaan.
Pada akhirnya, SK menetapkan seseorang sebagai profesor secara administratif; kepakaran membuatnya diakui komunitas ilmiah; integritas memberinya kewibawaan; karya membuat namanya hidup dalam sejarah; dan nilai profetik menentukan untuk apa ilmu itu diwariskan kepada manusia.
Profesor boleh pensiun dari universitas, tetapi ilmu, karya, nilai, murid, dan kemanfaatannya tidak boleh ikut pensiun. 21082026.

