Type Here to Get Search Results !

Antri BBM Berjam-jam, Gudang Penimbunan Pertalite dan Solar Beroperasi Lama: Diduga Milik Anggota Polisi Polda Sumbar

 


Padang Pariaman — Sigi24.com — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih mencekik masyarakat Padang Pariaman hingga hari ini. Di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antrean kendaraan — mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga bus dan truk — terlihat mengular berjam-jam lamanya. Bahkan tak sedikit warga yang terpaksa bermalam demi mendapatkan jatah BBM. Situasi ini seolah menjadikan SPBU sebagai tempat paling dicari saat ini.

Namun di balik penderitaan masyarakat yang harus bersabar menunggu giliran, kenyataan pahit lainnya terkuak: praktik penimbunan dan perdagangan ilegal BBM subsidi diduga masih marak terjadi. Tindakan ini sangat melukai hati masyarakat, karena akibat ulah pihak tak bertanggung jawab itu, distribusi BBM menjadi terganggu dan kelangkaan kian parah.

Berdasarkan temuan di lapangan, jenis BBM subsidi yang disalahgunakan dan dialihkan ke jalur ilegal adalah Pertalite (RON 90 — masuk kategori BBM Khusus Penugasan/JBKP) dan Bio Solar (CN 48 — termasuk BBM Tertentu/JBT).

Pantauan tim di lapangan menemukan setidaknya 2 titik gudang penimbunan BBM subsidi di kawasan Pasar Baru Korong Kasai, Nagari Kasang, Padang Pariaman. Menurut informasi warga setempat, kegiatan penimbunan ini sudah berlangsung sejak lama — namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang berarti dari aparat penegak hukum.

Salah seorang tokoh pemuda di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan:

“Gudang minyak subsidi ini sudah berjalan lama. Anehnya, petugas memang pernah datang, tapi seolah tak mampu menghentikan, apalagi menutup kegiatan ilegal ini sepenuhnya.”

Yang lebih mengejutkan, sumber tersebut menyatakan dengan ragu namun tegas:

“Yang menjalankan operasi gudang ini diduga penegak hukum sendiri — anggota polisi. Tapi kami tidak berani menyebut dari institusi mana polisi itu bertugas.”

Pemuda lain di lokasi berbeda membenarkan hal tersebut:

“Betul, yang punya usaha ini adalah anggota polisi. Setahu kami, beliau berdinas di Polda Sumbar — namun kami tidak berani menyebut namanya secara jelas.”

Jelas, keberadaan gudang penimbunan ini tak mungkin berjalan sendiri tanpa keterlibatan pihak lain — diduga ada keterkaitan dengan oknum pengelola SPBU yang mengalirkan pasokan BBM subsidi ke jalur gelap.

Masyarakat Padang Pariaman menuntut agar BBM subsidi benar-benar tersalurkan kepada yang berhak sesuai peruntukannya. Mereka juga mendesak aparat berwenang segera bertindak: tutup gudang ilegal, tangkap dan proses hukum para pelaku penimbunan BBM subsidi ini tanpa pandang bulu.

Perlu diingat, seluruh praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang — khususnya pada Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan kini sangat dinantikan — agar keadilan bagi masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi dapat dipulihkan sepenuhnya. (Tim / Red )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.