![]() |
Zulnaidi SH Bagindo Sailan
(Managing Partners Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Senjakala Cita-Cita 1998
Gerakan Reformasi 1998 lahir dari rahim kekecewaan mendalam rakyat terhadap penindasan Orde Baru. Tuntutannya jelas dan fundamental: supremasi hukum, pemberantasan KKN, meritokrasi birokrasi, dan penghapusan dwifungsi militer. Negara sepakat untuk kembali pada khittah Pancasila, di mana kedaulatan dipegang oleh rakyat, dibatasi konstitusi, dan dipandu oleh hikmat kebijaksanaan demi keadilan sosial—bukan sekadar hitungan angka elektoral one man one vote yang pragmatis.
Namun, hampir tiga dekade setelah momentum bersejarah itu, asa tersebut kini menghadapi ujian paling krusial. Kepemimpinan nasional di bawah figur jenderal yang pernah diberhentikan dari dinas militer memicu diskursus tajam. Ambisi besar untuk membawa Indonesia melompat maju dituding oleh para kritikus telah membalikkan arah jarum jam tata kelola negara (good governance) kembali ke pola-pola yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi.
1. Ilusi Mayoritas: Logika "Kami Menang, Kami Berdaulat"
Daya rusak pertama bermula dari penyimpangan logika demokrasi liberal. Sistem pemilu langsung melahirkan paradigma beracun: kebenaran adalah angka 50% plus 1. Di bawah rezim saat ini, kemenangan elektoral seolah dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atas negara (the winner takes all).
Prinsip dasar Pancasila yang mengedepankan permusyawaratan substantif dikerdilkan menjadi sekadar kalkulasi jumlah kursi. Koalisi gemuk yang merangkul hampir seluruh kekuatan parlemen dibentuk demi meminimalkan oposisi. Akibatnya, fungsi kontrol dan keseimbangan (checks and balances) lumpuh. Kekuasaan yang tidak terkontrol ini melahirkan keyakinan berbahaya di kalangan elite: "Karena kami menang, maka kami berdaulat melakukan apa saja."
2. Pembalikan Logika Hukum: Eksekusi Dulu, Regulasi Kemudian
Sebagai negara yang mengklaim berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), asas legalitas adalah harga mati. Namun, dalam pelaksanaan program-program prioritas saat ini, terjadi fenomena yang disebut executive overreach—yaitu pembalikan logika hukum yang ekstrem.
Kritik tajam menyoroti bagaimana berbagai kebijakan strategis berskala besar dicanangkan ke publik, dianggarkan, dan dieksekusi di lapangan terlebih dahulu. Sementara itu, payung hukum berupa Peraturan Presiden atau revisi Undang-Undang baru disiapkan belakangan untuk melegalisasi tindakan yang sudah berjalan. Metode "tabrak dulu, legalisasi kemudian" ini dinilai merusak marwah supremasi hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum yang fatal bagi tata kelola negara modern.
3. Matinya Teknokrasi dan Erosi Meritokrasi
Jika dibandingkan secara metodologis, era Orde Baru memiliki sistem perencanaan pembangunan makro yang terukur melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Repelita yang disusun matang oleh para teknokrat. Sebaliknya, rezim saat ini diibaratkan seperti "si lumpuh yang baru pandai berjalan, namun langsung dipaksa berlari".
Kebijakan-kebijakan strategis kerap diputuskan tanpa melalui kajian urgensi yang mendalam, studi kelayakan (feasibility study), maupun uji akademis yang memadai. Demi mengejar kecepatan ego-sektoral pemimpin, mekanisme meritokrasi di birokrasi dilabrak. Berbagai lembaga baru dibentuk dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang saling tumpang tindih. Lebih jauh lagi, pelibatan institusi pertahanan keamanan ke dalam ranah sipil—seperti urusan pangan dan sosial—dinilai mengaburkan profesionalisme kelembagaan dan mencederai supremasi sipil hasil Reformasi.
4. Bungkamnya Kaum Intelektual: Fenomena "Setan Bisu"
Tragedi terbesar dari pembalikan tata kelola ini bukan hanya terletak pada ambisi sang penguasa, melainkan pada diamnya para cendekiawan. Kampus dan lembaga riset yang seharusnya menjadi benteng kebenaran ilmiah kini dituding mengalami kooptasi struktural.
Banyak ahli, akademisi, dan pengamat yang memilih berdiam diri layaknya "setan bisu" yang terkerangkeng di balik menara gading. Sebagian tergiur oleh insentif jabatan politik, sebagian terikat oleh pendanaan riset yang dikontrol ketat oleh kekuasaan, dan sebagian lagi didera ketakutan akibat penyempitan ruang kebebasan sipil. Ketika para pemikir tidak lagi berani menyuarakan kebenaran substantif, kebijakan negara berjalan tanpa arah moral yang jelas.
Kesimpulan: Mengembalikan Kompas Pancasila
Ambisi untuk membangun bangsa dengan cepat adalah hal yang positif, namun jika dilakukan dengan cara melabrak tatanan hukum dan etika bernegara, maka hasil dari pembangunan tersebut berisiko rapuh. Sejarah mencatat bahwa pembangunan tanpa fondasi keadilan sosial dan kebebasan sipil hanya akan menumpuk kemakmuran pada segelintir elite yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Untuk mencegah kemunduran yang lebih dalam, Indonesia harus mengembalikan kompas politiknya pada nilai luhur Pancasila. Kebenaran tidak boleh diukur hanya dari angka kemenangan pemilu atau kecepatan eksekusi di lapangan. Kebijakan negara harus kembali dipandu oleh nilai Ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, melalui mekanisme permusyawaratan yang bijaksana, demi mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

