![]() |
Oleh: Zulnaidi SH Bagindo Sailan
LBH SAKO
Dari sekian banyak standar moral dalam kebudayaan Minangkabau, terdapat tiga pilar utama yang selalu menjadi kompas hidup bermasyarakat. Ketiganya adalah raso jo pareso, alua jo patuik, serta mufakat jo bana.
1. Raso jo Pareso (Rasa dan Periksa)
Raso jo pareso merupakan pedoman berperilaku agar setiap tindakan kita tidak merugikan orang lain. Prinsip ini mengawinkan dua standar sekaligus: kalbu (raso) dan akal pikiran (pareso). Keduanya harus saling berkelindan dan seimbang, sebagaimana filosofi: “Raso dibaok naiak, pareso dibaok turun.” Artinya, perasaan harus ditakar dengan pertimbangan akal, dan analisis akal harus diperhalus oleh kepekaan hati.
Dalam penerapannya, prinsip ini menuntut seseorang untuk melakukan picik badan—yahu, sebuah proses introspeksi atau mengukur bayang-bayang ke diri sendiri sebelum bertindak. Penerapan konkretnya tercermin dalam pameo “lamak di awak, katuju di urang” (enak di kita, disetujui atau disenangi pula oleh orang lain). Filosofi ini mengajarkan kita untuk tidak egois; sesuatu yang baik menurut sudut pandang pribadi belum tentu pantas atau nyaman bagi lingkungan sekitar. Dengan picik badan, ego ditekan agar keharmonisan sosial tetap terjaga.
2. Alua jo Patuik (Alur dan Patut)
Alua jo patuik adalah jembatan yang menghubungkan kebenaran objektif (bana) dengan kepantasan sosial (patuik).
Alua (Alur): Merujuk pada kebenaran hakiki (cupak usali) yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (syarak mangato, adat mamakai). [1]
Patuik (Patut): Merujuk pada asas kepantasan sosial (cupak buatan) yang disaring melalui akal budi serta kelaziman adat istiadat setempat.
3. Mufakat jo Bana (Mufakat dan Benar)
Mufakat jo bana adalah standar moral tertinggi dalam pengambilan keputusan. Karakter masyarakat Minangkabau yang komunal—hidup berkelompok bakampuang banagari—mewajibkan musyawarah untuk mencapai konsensus (bulek kato dek mufakat). Sifat ini mencerminkan corak masyarakat yang sangat egaliter dan demokratis.
Dalam sistem adat Minangkabau, "musuh" utama dari mufakat adalah voting (pemungutan suara mayoritas) atau kato manitah (titah sepihak dari penguasa). Hal ini karena Minangkabau tidak mengenal konsep Maharaja Diraja yang kata-katanya menjelma sabda mutlak. Pemimpin di Minang hanyalah sosok yang “didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang.” Oleh karena itu, satu-satunya otoritas yang wajib dituruti oleh anak nagari hanyalah kato mufakat dan kato bana (keputusan bersama yang berlandaskan kebenaran).

