![]() |
Bagi siapa saja yang mengagumi konsep demokrasi, Minangkabau adalah laboratorium yang memikat. Jauh sebelum Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, wilayah di barat pulau Sumatra ini telah mempraktikkan model pemerintahan "republik mini" yang sangat otonom, yang dikenal sebagai Nagari. Di sinilah adagium “bulek aia dek pembuluung, bulek kato dek mufakat” bukan sekadar pajangan dinding, melainkan mesin penggerak kehidupan.
Namun hari ini, jika kita berjalan menyusuri nagari-nagari di Sumatra Barat, ada sesuatu yang terasa menguap. Karisma para penghulu (tetua adat) yang dulu berwibawa, kini sering kali kalah pamor oleh stempel basah dinas birokrasi. Adat Minangkabau, dengan segala keunikan matrilineal-nya, perlahan sedang mengalami pelapukan struktural dan kultural. Apa yang sebenarnya terjadi?
Dari Republik Otonom Menjadi "Sekadar" Desa
Luka sejarah paling dalam pada sistem komunal Minangkabau terjadi di tahun 1979. Melalui UU No. 5 Tahun 1979, rezim Orde Baru melakukan unifikasi (penyeragaman) massal. Nagari-nagari yang kaya akan nilai historis dipaksa bubar, dikotak-kotakkan, dan diganti nama menjadi "Desa".
Dampaknya fatal. Struktur kepemimpinan kolektif di bawah Kerapatan Adat Nagari (KAN) dikebiri. Otoritas tunggal para pemuka adat digantikan oleh Kepala Desa yang tunduk patuh pada Camat dan Bupati. KAN kehilangan basis wilayah dan legitimasinya, membuat hukum adat seketika mandul.
Gerakan reformasi sempat membawa angin segar. Lewat jargon puitis “Kembali ke Nagari”, Sumatra Barat mencoba menjahit kembali luka masa lalu. Namun, niat baik ini justru melahirkan anomali baru: dualisme kelembagaan.
Hari ini, di satu nagari, ada Wali Nagari sebagai perpanjangan tangan negara yang mengurus administrasi dan Dana Desa, sementara di sisi lain ada KAN yang memegang otoritas moral adat. Alih-alih bersinergi, kedua lembaga ini kerap terjebak dalam perebutan pengaruh. Di bawah kuasa formalisme negara yang serba tertulis dan kaku, hukum adat yang dinamis justru dipaksa mengalah. Filosofi agung Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) kerap kali direduksi hanya menjadi komoditas politik pemilu atau sekadar jualan pariwisata.
Tergerus dari Luar dan Dalam
Sialnya, hantaman terhadap eksistensi Minangkabau tidak hanya datang dari regulasi Jakarta (eksternal), melainkan juga dari rapuhnya benteng pertahanan dari dalam (internal).
Pertama, kita menyaksikan pudarnya institusi informal terkecil: peran Mamak (saudara laki-laki ibu). Di masa lalu, mamak adalah jangkar pelindung kaum dan pembimbing kemenakan. Kini, akibat arus urbanisasi dan pergeseran menuju keluarga batih (nuclear family), fungsi ekonomi dan pengambilan keputusan bergeser sepenuhnya ke ayah kandung. Kemenakan kehilangan kompas adatnya karena sang mamak sudah sibuk dengan urusan rumah tangganya sendiri.
Kedua, adalah komersialisasi Harta Pusako Tinggi. Tanah ulayat yang dahulu dianggap sakral dan tidak boleh diperjualbelikan demi keberlangsungan garis keturunan, kini terus menyusut. Tekanan ekonomi modern memicu maraknya konversi harta pusaka tinggi menjadi harta pribadi. Ironisnya, ruang sidang Pengadilan Negeri hari ini justru sering dipenuhi oleh sengketa tanah antar-saudara sekandung yang memperebutkan sejengkal tanah ulayat.
Ketiga, nafsu pemekaran wilayah demi mengejar guyuran Dana Desa dari pemerintah pusat makin memperkeruh keadaan. Nagari-nagari adat dipecah demi alasan administratif finansial. Dampaknya, tatanan adat selingkar nagari menjadi kacau, persukuan retak, dan batas-batas wilayah tradisional menjadi kabur.
Menolak Menjadi Pajangan Museum
Lalu, ke mana perginya generasi muda? Surau-surau yang dahulu menjadi tempat inkubasi agama, silat, dan karakter, kini sepi. Generasi digital hari ini lebih fasih mengadopsi budaya global ketimbang memahami esensi kato nan ampek (tatakrama berbicara) atau kepekaan sosiologis raso pareso.
Minangkabau saat ini sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Jika formalisme negara terus mengunci kelenturan adat, dan jika masyarakatnya sendiri abai mempertahankan nilai-nilai internalnya, maka identitas Minangkabau terancam mengalami eksotisisme: hanya terlihat indah di permukaan, ramai saat festival budaya, namun keropos dan mati di dalam kehidupan sehari-hari.
Mengembalikan kejayaan nagari bukan soal mengubah papan nama kantor desa kembali menjadi kantor wali nagari. Ini adalah soal mengembalikan jiwa musyawarah mufakat, menghidupkan kembali peran moral para pemimpin adat, dan membuktikan bahwa hukum adat mampu menjawab tantangan zaman modern tanpa harus kehilangan jati dirinya. Jangan sampai, anak cucu kita kelak hanya mengenal kehebatan adat Minangkabau dari buku sejarah dan pajangan museum.
Zulnaidi SH Bagindo Sailan
Bidang Konsultasi BakorKAN Sumbar 2026-2031

