Type Here to Get Search Results !

Pancasila, Toleransi, dan Budaya Minangkabau (Membangun Kerukunan Tanpa Kehilangan Jati Diri)

Oleh: Duski Samad 

Hari ini Senen, 01 Juni 2026 saat bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila. Pancasila adalah rumah besar bangsa Indonesia. Di dalam rumah besar itu berhimpun lebih dari 280 juta penduduk dengan latar belakang agama, suku, bahasa, budaya, adat istiadat, dan pandangan yang beragam. Rumah besar itu tidak dibangun untuk satu golongan, satu agama, satu etnis, atau satu kelompok tertentu, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Sebagai rumah besar, Pancasila menyediakan ruang bagi setiap warga negara untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berkontribusi bagi bangsa tanpa kehilangan identitasnya. Seorang Muslim tetap dapat menjadi Muslim yang baik, seorang Kristen tetap dapat menjadi Kristen yang taat, demikian pula pemeluk agama lainnya. Orang Minang tetap menjadi Minang, orang Jawa tetap menjadi Jawa, orang Batak tetap menjadi Batak, dan suku-suku lainnya tetap dapat menjaga identitas budayanya masing-masing.

Pancasila bukan alat untuk menyeragamkan, melainkan instrumen untuk mempersatukan keberagaman. Karena itu semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" menemukan maknanya yang paling nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi masyarakat Minangkabau, konsep rumah besar bangsa tersebut memiliki kesesuaian dengan falsafah:"Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." Minangkabau mengajarkan bahwa identitas agama dan budaya dapat berjalan seiring dengan komitmen kebangsaan. Menjadi orang Minang yang baik tidak bertentangan dengan menjadi warga negara Indonesia yang baik. Menjadi Muslim yang taat juga tidak bertentangan dengan menjadi warga negara yang menghormati hak-hak sesama. Karena itu toleransi dalam rumah besar Indonesia bukan berarti menghilangkan keyakinan atau identitas. Toleransi adalah kesediaan hidup bersama dalam perbedaan sambil tetap menjaga prinsip-prinsip yang diyakini.

Pepatah Minangkabau mengatakan: "Lamak di awak, katuju di urang." Apa yang baik bagi diri sendiri hendaknya juga membawa kebaikan bagi orang lain. Inilah dasar etika sosial yang memperkuat kehidupan bersama dalam rumah besar Indonesia. Rumah besar bangsa juga membutuhkan aturan dan etika bersama. Karena itu masyarakat Minangkabau mengenal pepatah:"Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang." Siapa pun yang datang ke suatu tempat harus menghormati norma, budaya, dan tata kehidupan masyarakat setempat. Prinsip ini bukan bentuk penolakan terhadap pendatang, melainkan fondasi terciptanya harmoni sosial.

Di dalam rumah besar Indonesia terdapat hak personal dan hak komunal yang sama-sama dilindungi konstitusi. Hak beragama merupakan hak personal yang harus dihormati. Namun adat, budaya, dan kearifan lokal juga merupakan hak komunal yang wajib dihargai. Karena itu ketika terjadi perbedaan pandangan, yang dikedepankan bukan konflik dan permusuhan, melainkan dialog dan musyawarah. Sebagaimana pepatah adat: "Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik." Persoalan diselesaikan melalui mufakat, bukan melalui caci maki, penghinaan, atau ujaran kebencian.

Rumah besar Indonesia juga harus menjadi rumah yang aman bagi semua. Tidak boleh ada kelompok yang merasa paling berhak atas rumah ini, dan tidak boleh pula ada kelompok yang merasa terasing di dalamnya. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga keutuhan rumah besar tersebut. Karena itu Pancasila harus terus dirawat, dipahami, dan diamalkan. Ia bukan sekadar hafalan lima sila, tetapi nilai hidup yang harus diwujudkan dalam sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, menjunjung keadilan, dan menjaga persatuan.

Pancasila adalah rumah besar bangsa Indonesia. Rumah yang dibangun oleh para pendiri bangsa dengan pengorbanan, perjuangan, dan kebijaksanaan. Tugas generasi hari ini bukan mempersempit rumah itu dengan prasangka dan permusuhan, melainkan memperkokohnya dengan persaudaraan, toleransi, dan keadaban. Sebab rumah besar yang kokoh bukanlah rumah yang seluruh penghuninya sama, melainkan rumah yang mampu mempersatukan perbedaan dalam semangat kebangsaan dan kemanusiaan.

Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Minangkabau telah memiliki sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan sesama manusia, hubungan dengan alam, dan hubungan dengan masyarakat. Sistem nilai itu terumuskan dalam falsafah luhur: "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai." Falsafah tersebut menunjukkan bahwa agama, adat, dan kehidupan sosial merupakan satu kesatuan yang saling memperkuat. Karena itu, tidak mengherankan jika nilai-nilai Pancasila dapat tumbuh dan berkembang secara harmonis dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki kesesuaian yang sangat kuat dengan filosofi Minangkabau. Kehidupan masyarakat dibangun di atas keyakinan kepada Tuhan. Agama bukan hanya urusan pribadi, tetapi menjadi sumber moral dan etika sosial. Namun demikian, kuatnya identitas keagamaan tidak membuat masyarakat Minangkabau menutup diri terhadap orang lain. Sebaliknya, keyakinan agama menjadi dasar untuk menghormati sesama manusia dan menjaga kehidupan yang damai.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tercermin dalam pepatah adat: "Lamak di awak, katuju di urang.

Pepatah ini mengandung pesan moral yang sangat dalam. Apa yang dianggap baik untuk diri sendiri hendaknya juga baik bagi orang lain. Nilai ini melahirkan empati, solidaritas sosial, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu masyarakat Minangkabau sejak dahulu dikenal terbuka menerima orang lain tanpa memandang asal-usul suku, etnis, maupun status sosialnya.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, juga memiliki akar yang kuat dalam budaya Minangkabau. Masyarakat diajarkan bahwa kebersamaan adalah sumber kekuatan. Pepatah adat mengatakan: Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang."

Maknanya, persoalan yang sulit diselesaikan sendiri akan lebih mudah diatasi melalui kebersamaan. Tradisi merantau yang telah berlangsung berabad-abad membentuk masyarakat Minangkabau menjadi komunitas yang terbuka terhadap perbedaan. Orang Minang hidup berdampingan dengan berbagai suku dan agama di seluruh Indonesia bahkan dunia. Oleh sebab itu, persatuan dipahami bukan sebagai penyeragaman, melainkan kemampuan menyatukan perbedaan dalam tujuan bersama.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan telah lama dipraktikkan dalam sistem sosial Minangkabau. Musyawarah menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan. Filosofi adat menyebutkan: "Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik."

Segala persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Perbedaan pendapat bukan dianggap ancaman, melainkan bagian dari proses menemukan kebenaran. Karena itu budaya Minangkabau mengenal tradisi berdialog, berdiskusi, dan berdebat secara intelektual. Pepatah lain mengatakan: "Danga an nan di urang, taruihan nan di awak."

Dengarkan terlebih dahulu apa yang disampaikan orang lain, kemudian sampaikan pandangan kita secara santun dan bijaksana. Inilah bentuk demokrasi kultural yang telah hidup lama dalam masyarakat Minangkabau.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, juga tercermin dalam berbagai petuah adat. Salah satunya:"Hati-hati paga tanaman awak, piaran urang lapeh." Pepatah ini mengingatkan agar seseorang tidak hanya sibuk menjaga kepentingannya sendiri sambil mengabaikan kepentingan orang lain. Keadilan harus menghadirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Dalam adat Minangkabau, toleransi tidak berarti menghilangkan identitas agama, adat, atau budaya. Toleransi adalah penghormatan terhadap perbedaan dalam bingkai norma dan etika bersama. Karena itu dikenal pepatah: "Dima bumi dipijak, disinan langik dijujuang."

Setiap orang yang datang ke suatu daerah wajib menghormati adat, budaya, norma, dan tata kehidupan masyarakat setempat. Prinsip ini berlaku universal dan ditemukan hampir di seluruh peradaban dunia. Masyarakat Minangkabau terbuka menerima siapa saja, baik dari etnis, agama, maupun bangsa mana pun. Namun keterbukaan tersebut berjalan seiring dengan penghormatan terhadap norma sosial yang hidup dalam masyarakat. Toleransi bukan berarti menghapus identitas lokal, tetapi menghormati identitas masing-masing secara proporsional.

Dalam konteks ini, terdapat pula hubungan antara hak personal dan hak komunal. Hak beragama adalah hak personal yang dijamin konstitusi. Namun adat, budaya, dan kearifan lokal juga merupakan hak komunal yang memperoleh perlindungan hukum. Dalam tradisi Minangkabau dikenal konsep: "Adat salingka nagari." Artinya setiap nagari memiliki hak menjaga identitas, norma, dan kearifan lokalnya. Karena itu ketika terjadi pertemuan antara hak personal dan hak komunal, penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, dialog, dan kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan umum.

Kearifan Minangkabau juga tercermin dalam falsafah: "Alam Takambang Jadi Guru." Falsafah ini mengajarkan keterbukaan berpikir, kesediaan belajar dari siapa saja, serta kemampuan mengambil hikmah dari berbagai pengalaman kehidupan. Dari sinilah lahir watak universal masyarakat Minangkabau. Mereka mampu menjaga identitas lokal sekaligus berinteraksi dengan dunia global. Mereka mempertahankan adat, namun tidak menolak kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban. Karena itu budaya Minangkabau sesungguhnya tidak menghendaki konflik sosial. Yang dikembangkan adalah dialog dan dialektika. Perbedaan boleh terjadi, bahkan harus ada sebagai bagian dari dinamika intelektual. Namun perbedaan tidak boleh berubah menjadi permusuhan.

Pepatah adat mengingatkan: "Kusuik manyalasai, karuah mampajaniah." Masalah harus diselesaikan, bukan diperkeruh.

Di era digital saat ini, tantangan toleransi semakin besar. Ujaran kebencian, stereotipe, hoaks, dan provokasi mudah menyebar melalui media sosial. Satu pernyataan yang tidak bijaksana dapat melukai martabat sebuah komunitas. Satu tuduhan yang tidak berdasar dapat merusak kerukunan yang dibangun selama puluhan tahun.

Karena itu, masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Minangkabau, perlu terus mengembangkan budaya tabayyun, literasi digital, musyawarah, dan etika komunikasi yang berlandaskan agama, adat, dan Pancasila.

Pada akhirnya, Pancasila, agama, dan budaya Minangkabau berada dalam satu garis yang sama: membangun kehidupan yang damai, bermartabat, berkeadaban, dan berkeadilan. Pancasila memberikan fondasi kebangsaan. Agama memberikan fondasi moral dan spiritual. Adat Minangkabau memberikan fondasi kultural dan sosial. Ketika ketiganya berjalan bersama, lahirlah masyarakat yang kuat identitasnya, kokoh agamanya, tinggi budayanya, luas toleransinya, dan kukuh persatuannya.

Sebagaimana pepatah adat mengajarkan: "Lamak di awak, katuju di urang. Dan:"Duduak basamo balapang-lapang." Maka toleransi bukanlah menghilangkan jati diri, melainkan menghormati orang lain sambil tetap menjaga nilai-nilai yang diyakini bersama demi terwujudnya kerukunan, keadilan, dan persatuan Indonesia.ds.01062026

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.