Type Here to Get Search Results !

Pilwana: Dari Wali Hingga Rais (Lima Fungsi Kepemimpinan dalam Islam dan Relevansinya bagi Nagari)

Oleh: Duski Samad

Pembelajar Islam dan Budaya Minangkabau di UIN Imam Bonjol Padang

Tanggal 27 Juni 2026 ini di Sumatera Barat akan dilangsungkan PILWANA Pemilihan Wali Nagari Serentak. Mencermati situasi di masyarakat cukup dinamis dan ada Nagari yang menimbulkan gesekan sosial, diharapkan semuanya dalam batas kewajaran dan dapat terkendali.

Sebagai bahagian dari anak nagari tulisan ini dibuat untuk modal pemikiran dan pemahaman bagi pemilih agar dapat memilih pemimpin nagari yang kompeten, berkarakter dan dapat menjalankan fungsi- fungsi kepemimpinan sesuai nash al quran dan hadis.

Pemilihan Wali Nagari sesungguhnya bukan sekadar memilih pejabat pemerintahan terendah. Lebih dari itu, masyarakat sedang memilih pemimpin terdepan yang akan menentukan arah perjalanan nagari beberapa tahun ke depan. Dari tangan seorang Wali Nagari lahir kebijakan pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, pembinaan generasi muda, serta harmonisasi hubungan sosial dan adat.

Karena itu Islam memberikan panduan yang sangat kaya tentang hakikat kepemimpinan. Menariknya, Al-Qur'an dan Hadis tidak hanya menggunakan satu istilah untuk pemimpin. Ada beberapa istilah yang masing-masing menggambarkan fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

Pertama adalah wali. Allah SWT berfirman:

"Allah adalah Wali orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 257).

Wali berarti pelindung, pengayom, pembimbing, dan penolong. Seorang pemimpin harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakatnya. Ia menjadi tempat rakyat mengadu ketika menghadapi kesulitan dan menjadi pelindung ketika masyarakat menghadapi ancaman. Wali Nagari yang baik bukan pemimpin yang jauh dari rakyat, tetapi hadir di tengah-tengah masyarakatnya.

Kedua adalah ulil amri. Allah SWT berfirman:

"Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59).

Ulil amri adalah pemegang urusan publik. Ia bertugas mengatur, mengelola, dan memastikan kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib. Dalam konteks nagari, Wali Nagari harus mampu mengelola pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dana desa harus dikelola secara amanah. Pelayanan masyarakat harus berjalan cepat dan adil. Program pembangunan harus menyentuh kebutuhan warga.

Ketiga adalah ra'in. Rasulullah SAW bersabda:

"Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatihi."

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."

Ra'in berarti penggembala. Penggembala tidak hanya memimpin, tetapi juga merawat, menjaga, dan memperhatikan kebutuhan yang dipimpinnya. Karena itu seorang Wali Nagari harus memiliki empati sosial. Ia mengenal rakyatnya, memahami kesulitan petani, mendengar aspirasi pemuda, memperhatikan kaum dhuafa, dan peduli terhadap masa depan generasi muda.

Keempat adalah khalifah. Allah SWT berfirman:

"Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan engkau khalifah di bumi." (QS. Shad: 26).

Khalifah berarti pengelola dan pemakmur bumi. Seorang Wali Nagari tidak cukup hanya menjalankan administrasi pemerintahan. Ia harus memiliki visi pembangunan. Ia harus mampu melihat potensi ekonomi nagari, mengembangkan UMKM, memperkuat pertanian, memanfaatkan teknologi, serta menjaga lingkungan dan aset nagari untuk generasi mendatang.

Kelima adalah rais. Dalam tradisi Islam, rais berarti pemimpin yang mempersatukan, mengkoordinasikan, dan mengarahkan seluruh potensi menuju tujuan bersama.

Di sinilah letak tantangan terbesar seorang Wali Nagari. Nagari bukan hanya terdiri dari satu kelompok. Di dalamnya ada niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, perantau, kelompok tani, pelaku usaha, dan berbagai unsur masyarakat lainnya. Semua memiliki pandangan, kepentingan, dan harapan yang kadang berbeda.

Karena itu Wali Nagari yang sukses di Minangkabau bukan semata-mata yang pandai berbicara atau hebat membuat program, tetapi yang mampu menjadi rais. Ia mampu mempersatukan yang berbeda, menjembatani yang berselisih, dan menggerakkan seluruh elemen nagari untuk bekerja bersama.

Minangkabau sejak dahulu dibangun di atas tradisi musyawarah dan mufakat. Filosofi bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat mengajarkan bahwa kekuatan nagari lahir dari kebersamaan, bukan dari dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya.

Karena itu seorang Wali Nagari sesungguhnya diharapkan mampu menyatukan lima kualitas kepemimpinan sekaligus dalam dirinya. Menjadi wali yang melindungi, ulil amri yang mengatur, ra'in yang melayani, khalifah yang membangun, dan rais yang mempersatukan.

Apabila lima fungsi ini hadir secara seimbang, maka nagari akan tumbuh menjadi nagari yang maju pembangunannya, kuat ekonominya, harmonis kehidupan sosialnya, kokoh adatnya, serta berkah kehidupan keagamaannya.

Sebaliknya, apabila salah satu fungsi ini hilang, maka kepemimpinan akan pincang. Pemimpin yang hanya pandai memerintah tanpa melayani akan dijauhi rakyat. Pemimpin yang hanya membangun fisik tanpa mempersatukan masyarakat akan meninggalkan konflik. Pemimpin yang hanya populer tetapi tidak mampu mengelola pemerintahan akan menghasilkan stagnasi.

Oleh sebab itu, dalam memilih pemimpin nagari, masyarakat perlu melihat lebih jauh daripada sekadar janji kampanye. Yang dibutuhkan adalah sosok yang memiliki kapasitas, integritas, keteladanan, kemampuan komunikasi, dan kemauan mengabdi.

Sebab pada akhirnya, Wali Nagari yang berhasil di Minangkabau adalah Wali Nagari yang mampu menjadi rais—pemimpin pemersatu yang merangkul seluruh unsur nagari, menjaga marwah adat, memperkuat syarak, memajukan ekonomi rakyat, dan menghadirkan kemaslahatan bersama.

Itulah hakikat kepemimpinan yang diajarkan oleh Islam: memimpin bukan untuk berkuasa, tetapi untuk melayani, mempersatukan, dan membangun peradaban.ds.30052026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.