Type Here to Get Search Results !

PILWANA DAN KAPASITAS CALON: (Demokrasi Lapau, Ujian Kepemimpinan, dan Realitas Politik Indonesia)

Oleh: Duski Samad

Anak Nagari Sikabu Lubuk Alung Padang Pariaman

Diskusi ringan di lapau kadang lebih jujur dibanding seminar resmi. Di sanalah suara masyarakat berbicara tanpa teks, tanpa protokoler, dan tanpa pencitraan berlebihan. Sore itu, Sabtu 16 Mei 2026, di Lapau Korong Balanti Nagari Sikabu Lubuk Alung Padang Pariaman, berkumpul tokoh umat, pegiat media, pengusaha, ahli hukum, aktivis masyarakat, dan tokoh adat. Percakapan sederhana tentang Pilwana (Pemilihan Wali Nagari) berkembang menjadi refleksi besar tentang demokrasi Indonesia.

Canda, tawa, dan joke politik yang mengemuka ternyata tidak hanya menyentuh persoalan lokal, tetapi menjalar hingga membaca fenomena demokrasi nasional dan global. Di lapau itu terlihat bahwa rakyat sesungguhnya memiliki kemampuan membaca politik secara tajam, walaupun tidak dibungkus dengan istilah akademik yang rumit.

Seorang tokoh adat yang “mudo talampaui, tuo alun” menyampaikan pandangan menarik bahwa generasi pemilih hari ini sulit diprediksi. Uang, kedekatan keluarga, bahkan pengaruh elite tidak selalu menentukan kemenangan. Pengalaman beberapa Pilwana menunjukkan bahwa pemilih mulai mempertimbangkan kapasitas kandidat, kemampuan berbicara, ketenangan, serta kualitas gagasan saat debat terbuka.

Di sinilah menariknya demokrasi lokal di Minangkabau. Tradisi “lapau” bukan sekadar tempat minum kopi, tetapi arena pendidikan politik rakyat. Lapau menjadi ruang publik tempat gagasan diuji, figur dibicarakan, bahkan integritas kandidat dipertimbangkan secara terbuka. Demokrasi hidup dalam percakapan masyarakat sehari-hari.

Dalam konteks regulasi, Pilwana memiliki karakter yang berbeda dengan pemilu nasional. Pemilihan wali nagari atau kepala desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat oleh berbagai peraturan daerah yang mengakomodasi kekhasan adat Minangkabau. Di Sumatera Barat, nagari bukan sekadar wilayah administratif, tetapi juga kesatuan adat, budaya, dan sosial yang hidup. Karena itu, pemimpin nagari tidak cukup hanya populer, tetapi harus mampu memahami adat, agama, dan psikologi masyarakat.

Menariknya, diskusi lapau sore itu juga mengkritik demokrasi nasional. Ada yang menyebut demokrasi Indonesia sering kali hanya berhenti pada prosedur, belum sepenuhnya substansial. Partai politik sebagai pilar utama demokrasi justru banyak kehilangan ruh kaderisasi dan pendidikan politik.

Sebagian partai dipersepsikan layaknya perusahaan. Pengurus seperti direksi, sedangkan keputusan utama ditentukan “owner” atau pemegang kendali tertentu. Ada pula partai yang bergerak dalam pola dinasti turun-temurun. Bahkan muncul sindiran khas Minang: “Biar kening berlumpur, asal tanduk makan.” Maksudnya, kekuasaan sering lebih dipertahankan demi kepentingan kelompok daripada kepentingan rakyat.

Fenomena ini sebenarnya tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari realitas lapangan. Banyak penelitian politik menunjukkan bahwa demokrasi prosedural Indonesia masih menghadapi persoalan oligarki politik, biaya politik mahal, patronase kekuasaan, dan lemahnya kaderisasi ideologis partai. Politik sering bergerak bukan berdasarkan meritokrasi, tetapi kedekatan kekuasaan dan modal.

Namun di tengah berbagai kelemahan itu, Pilwana di banyak nagari justru memperlihatkan wajah demokrasi yang relatif lebih otentik. Kedekatan kandidat dengan masyarakat lebih nyata. Rekam jejak kandidat diketahui langsung oleh warga. Debat kandidat dapat mempengaruhi pilihan publik secara signifikan. Bahkan masyarakat dapat menilai langsung akhlak, kemampuan komunikasi, dan ketenangan calon.

Dalam perspektif psikologi politik, masyarakat bawah sesungguhnya memiliki intuisi sosial yang kuat. Mereka mungkin tidak memakai istilah “leadership capacity”, “public trust”, atau “emotional intelligence”, tetapi mereka mampu merasakan mana calon yang tenang, amanah, arogan, atau sekadar pencitraan.

Karena itu, Pilwana sesungguhnya dapat menjadi best practice demokrasi Indonesia. Demokrasi yang dekat dengan rakyat, murah secara sosial, komunikatif, dan berbasis pengenalan langsung terhadap figur.

Minangkabau sendiri memiliki tradisi kepemimpinan yang unik. Filosofi “didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang” mengajarkan bahwa pemimpin bukan penguasa mutlak, tetapi orang yang diberi amanah untuk melayani masyarakat. Dalam adat Minang, legitimasi moral lebih penting daripada sekadar legitimasi administratif.

Nilai ini sejalan dengan prinsip Islam tentang amanah kepemimpinan. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”(QS. An-Nisa’: 58)

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan: “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)

Karena itu, demokrasi yang sehat sesungguhnya bukan sekadar soal memilih, tetapi memastikan amanah diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Diskusi lapau sore itu memberi pelajaran penting bahwa rakyat sebenarnya cerdas membaca politik. Mereka mungkin sederhana dalam penampilan, tetapi tajam dalam menilai kepemimpinan. Kadang suara lapau lebih jujur dibanding survei mahal dan panggung politik penuh pencitraan.

Mungkin sudah saatnya pembuat undang-undang belajar lebih serius dari demokrasi nagari. Sebab di sana demokrasi bukan sekadar sistem, tetapi budaya hidup masyarakat.

Wallahu’alam.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.