Type Here to Get Search Results !

Pengakuan yang Kembali Menggema: Perkosaan Massal Mei 1998, Ingatan Publik, dan Ujian Negara Hukum

Nama Mei 1998 kembali naik ke permukaan percakapan publik.

Kali ini, pemicunya adalah pernyataan anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, tentang kekerasan seksual dan perkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

Ia menyoroti satu ironi: sebagian elit politik membantah peristiwa itu.

Padahal, Presiden Ketiga RI, BJ Habibie, pernah mengakui kekerasan seksual tersebut terjadi.

Di era informasi serba cepat, kontradiksi seperti ini mudah menjadi bara.

Publik bukan hanya mencari siapa benar dan siapa salah.

Publik juga menuntut kepastian: apakah negara berdiri di pihak korban, atau membiarkan ingatan kolektif terkikis oleh penyangkalan.

Mengapa Isu Ini Menjadi Tren

Ada momen ketika sebuah kalimat membuka kembali pintu yang lama ditutup rapat.

Pernyataan Amiruddin bekerja seperti kunci itu.

Ia menghubungkan dua hal yang sulit disatukan: bantahan elit politik dan pengakuan resmi seorang presiden.

Alasan pertama isu ini menjadi tren adalah benturan narasi.

Ketika elit membantah, publik menangkap sinyal bahaya: sejarah bisa dipelintir, bahkan pada peristiwa yang pernah diakui negara.

Alasan kedua adalah bobot simbolik pengakuan Habibie.

Pada 15 Juli 1998, Habibie menyatakan penyesalan mendalam atas kekerasan terhadap perempuan, dengan menyebut bukti yang “nyata dan otentik”.

Pernyataan itu bukan sekadar arsip.

Ia diabadikan dalam prasasti di depan kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Simbol semacam itu membuat publik sulit menerima bantahan yang terdengar seperti penghapusan.

Alasan ketiga adalah pertanyaan yang tidak pernah selesai: mengapa tak ada tindak lanjut hukum.

Amiruddin menyebut TGPF menyimpulkan kekerasan seksual itu sungguh terjadi.

Namun, menurutnya, tidak ada keberanian menindaklanjuti kesimpulan itu secara hukum.

Komnas HAM pada 2003 sampai 2004 juga menyimpulkan terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa Mei 1998.

Tetapi, kata Amiruddin, pergantian Jaksa Agung berkali-kali tidak menghasilkan langkah penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM.

Di titik inilah tren bukan lagi urusan masa lalu.

Tren berubah menjadi gugatan masa kini, tentang negara hukum yang berjalan atau mandek.

Baca selengkapnya di sini:

https://www.civicroompublic.com/pengakuan-yang-kembali-menggema-perkosaan-massal-mei-1998-ingatan-publik-dan-ujian-negara-hukum-bS0dNv0KWj

✨️

Civic Room Public adalah portal media cerdas bertenaga AI yang didedikasikan untuk menjembatani informasi antara kebijakan pemerintah dan kepentingan publik. Kami mengurasi dinamika politik, transparansi anggaran, hingga isu sosial secara objektif, memberikan warga akses cepat untuk memahami bagaimana keputusan publik memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka melalui data yang akurat dan terverifikasi.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.