![]() |
Oleh: Duski Samad
Pengasuh surautuankuprofessor.series#26.07032026.
Padang Pariaman sejak lama dikenal sebagai salah satu wilayah yang paling kuat tradisi keislamannya di Sumatera Barat. Dari wilayah inilah lahir tokoh besar penyebar Islam Minangkabau, Syekh Burhanuddin, yang pada abad ke-17 membangun sistem pendidikan surau dan jaringan ulama yang kemudian melahirkan banyak Tuanku di berbagai nagari.
Dalam sejarah Minangkabau, sebutan Tuanku bukan sekadar gelar sosial. Ia adalah simbol otoritas keilmuan, kepemimpinan moral, dan pembimbing spiritual masyarakat. Dari surau-surau tradisional di Padang Pariaman lahir generasi ulama yang menyebarkan ilmu agama ke berbagai daerah Sumatera Barat bahkan hingga Riau dan Malaysia.
Bahkan dalam berbagai catatan sejarah keulamaan Minangkabau, wilayah Padang Pariaman sering disebut sebagai “lumbung ulama”. Banyak nagari memiliki lebih dari satu Tuanku atau guru agama yang menjadi rujukan masyarakat dalam persoalan ibadah, adat, dan kehidupan sosial.
Jika dilihat dari struktur sosial keagamaan, Padang Pariaman memiliki modal yang sangat kuat. Berdasarkan data kependudukan, hingga 31 Desember 2024 jumlah penduduk Muslim di daerah ini mencapai sekitar 455,41 ribu jiwa. Di sisi lain, hampir setiap nagari memiliki surau, masjid, majelis taklim, dan jaringan tarekat, terutama yang berkaitan dengan tradisi Syattariyah yang berkembang sejak masa Syekh Burhanuddin.
Secara historis dapat dikatakan bahwa Padang Pariaman adalah salah satu wilayah dengan konsentrasi tokoh agama terbesar di Sumatera Barat. Di banyak nagari, masyarakat masih mengenal berbagai Tuanku dengan berbagai spesialisasi keilmuan: Tuanku ahli fiqh, Tuanku ahli tarekat, Tuanku pengasuh surau, hingga Tuanku yang menjadi guru al-Qur’an.
Namun realitas sosial modern menunjukkan tantangan yang tidak ringan.
Data kriminalitas menunjukkan bahwa tahun 2024 tercatat sekitar 1.009 kasus kejahatan, dan pada tahun 2025 terjadi penurunan sekitar 4,75 persen. Penurunan ini tentu menjadi kabar baik karena menunjukkan adanya perbaikan dalam situasi keamanan.
Tetapi jika dilihat dari struktur kejahatan, terdapat beberapa persoalan yang tetap perlu menjadi perhatian serius. Kasus pencurian dengan pemberatan tercatat sekitar 102 kejadian, yang berarti rata-rata terjadi hampir dua kali dalam sepekan. Pencurian kendaraan bermotor tercatat sekitar 12 kasus, sementara kasus narkotika mencapai 84 laporan sepanjang tahun 2025, bahkan meningkat sekitar 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Fenomena ini memunculkan sebuah pertanyaan reflektif: mengapa di daerah yang memiliki begitu banyak Tuanku dan tradisi keulamaan yang kuat masih muncul berbagai patologi sosial?
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan ulama atau Tuanku. Sebaliknya, pertanyaan ini justru mengajak kita untuk memahami perubahan sosial yang sedang terjadi dalam masyarakat modern.
Pada masa lalu, surau merupakan pusat kehidupan masyarakat Minangkabau. Pemuda tidur di surau, belajar agama di surau, dan bahkan membentuk karakter sosial di surau. Surau menjadi tempat pendidikan, tempat pembinaan moral, dan pusat pembentukan kepemimpinan masyarakat.
Dalam sistem sosial seperti itu, Tuanku memiliki otoritas moral yang sangat kuat. Nasihat mereka tidak hanya didengar, tetapi juga menjadi pedoman hidup masyarakat.
Namun dalam masyarakat modern terjadi perubahan besar. Pendidikan berpindah ke sekolah formal, pergaulan pemuda berpindah ke ruang digital, dan otoritas sosial semakin tersebar dalam berbagai institusi.
Akibatnya, surau tidak lagi menjadi pusat kehidupan sosial seperti pada masa lalu, sehingga pengaruh sosial Tuanku dalam mengontrol perilaku masyarakat menjadi lebih terbatas.
Selain itu, sebagian aktivitas keagamaan juga masih lebih berfokus pada ritual ibadah, sementara problem sosial modern seperti narkotika, kriminalitas, dan krisis moral generasi muda membutuhkan pendekatan dakwah yang lebih luas.
Padahal Al-Qur’an telah menegaskan bahwa ulama memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam membimbing masyarakat.
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam agama dan memberi peringatan kepada kaumnya.”
(QS. At-Taubah: 122)
Ayat ini menunjukkan bahwa tugas ulama bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga mengawal kehidupan moral masyarakat.
Di sisi lain, dalam sistem sosial Minangkabau dikenal konsep Tungku Tigo Sajarangan: ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Ketiga unsur ini dahulu menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan sosial nagari.
Namun dalam realitas modern sering terjadi fragmentasi peran. Ulama bergerak dalam bidang dakwah, ninik mamak dalam adat, dan pemerintah dalam birokrasi. Jika ketiga unsur ini tidak berjalan bersama, maka kontrol sosial masyarakat menjadi lemah.
Tantangan yang paling terasa saat ini adalah pada generasi muda. Arus globalisasi, media sosial, tekanan ekonomi, dan perubahan gaya hidup membuat banyak anak muda menghadapi tantangan moral yang jauh lebih kompleks dibandingkan generasi sebelumnya.
Jika tidak diimbangi dengan pembinaan karakter yang kuat, generasi muda mudah terjerumus dalam berbagai bentuk penyimpangan sosial.
Karena itu, menghadapi tantangan moral modern di Padang Pariaman tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Yang lebih penting adalah revitalisasi peran sosial keulamaan.
Surau perlu kembali menjadi pusat pembinaan generasi muda. Ulama dan Tuanku perlu memperluas peran dakwah dari sekadar ceramah ritual menjadi pembinaan sosial, pendidikan karakter, dan pemberdayaan umat.
Warisan keulamaan yang ditinggalkan oleh Syekh Burhanuddin sebenarnya memberikan modal moral yang sangat besar bagi masyarakat Padang Pariaman.
Jika warisan itu mampu dihidupkan kembali dalam konteks modern, maka Padang Pariaman tidak hanya akan dikenal sebagai daerah yang banyak Tuanku, tetapi juga sebagai masyarakat yang kuat secara moral, aman secara sosial, dan bermartabat dalam peradaban Islam Minangkabau.
Pada akhirnya, menjaga keamanan dan kesehatan moral masyarakat bukan hanya tugas aparat negara. Ia adalah tanggung jawab kolektif umat, terutama para ulama dan tokoh masyarakat yang mewarisi tradisi besar keulamaan Minangkabau.
Jika tradisi keulamaan itu mampu kembali menjadi kekuatan moral masyarakat, maka Padang Pariaman akan tetap berdiri sebagai negeri yang tidak hanya religius dalam identitas, tetapi juga kuat dalam akhlak dan peradaban. ds.

