Type Here to Get Search Results !

Lima Bulan Mandek: Kasus Vila Galagah Solok Masih Proses Lidik, Tersangka Bebas, Masyarakat Curiga Ada "Percikan Bawang"

Kabupaten Solok, Sigi24.com – Polres Kabupaten Solok kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait penanganan kasus penganiayaan dan pengrusakan Vila Galagah di Korong Galagah, Jalan Tambang Aro Bukit Ampajang, Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok. Kasus yang merupakan tindak kriminal murni dan sudah viral ini dinilai "hamili" atau terhenti tanpa perkembangan signifikan, meskipun sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut sudah memasuki usia 5 bulan sejak laporan polisi (LP) diterima pada 2 November 2025 lalu. Padahal, kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan dengan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 20 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi sejak pertengahan Februari 2026. Namun, anehnya tidak ada satu pun tersangka yang ditahan hingga saat ini.

Kondisi ini tentu mempertanyakan kinerja kepolisian di Sumatera Barat, baik dari segi ketegasan maupun kecepatan dalam penegakan hukum. Bukan hanya terkesan lamban, penanganan kasus ini juga dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum dan pelayanan pengaduan.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya mendalam. "Kasus ini sudah viral, semua orang tahu apa yang terjadi, tapi kok polisi diam saja? Sudah 5 bulan, tersangka sudah ada tapi bebas bergerak. Kami sebagai warga merasa tidak aman dan ragu apakah keadilan benar-benar ada di daerah ini. Kalau begini terus, siapa lagi yang bisa kami harapkan?" ujarnya kepada Sigi24.com, Senin (9/3/2026).

Ketika dihubungi via telepon pada Jumat (6/3/2026), Kasi Humas Polres Arosuka AKP Eko Kurniawan masih menyatakan bahwa kasus ini "masih proses lidik (penyelidikan) dan terus dilanjutkan". Pernyataan serupa juga pernah disampaikannya via WhatsApp pada Jumat (20/2/2026) lalu. Artinya, proses penanganan kasus ini masih stagnan, jauh dari harapan masyarakat yang menuntut keadilan.

Banyak kalangan pun menduga adanya indikasi kasus ini akan "diamankan" atau tidak dilanjutkan. Bahkan, ada anggapan bahwa "mata penyidik sudah kena percikan bawang" atau adanya unsur paksaan/keberpihakan yang menghambat proses hukum. Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Arosuka Riki selaku penyidik, ketika dihubungi via chat WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026) dan ditanya tentang perkembangan kasus, memilih untuk bungkam.

Jika merujuk kepada UU No. 1 Tahun 2023 tentang hukum Pidana terhadap pelaku penganiayaan sudah jelas di terangkan secara rinci dari Pasal 466 - 471, diantaranya pasal 466 menyatakan bahwa : Setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta).

Kemudian mengenai tindakan pengrusakan yang di lakukan secara bersama-sama pada KUHP yang baru di jelaskan pada Pasal 521 dan Pasal 23 UU 1/2023) dan menyatakan : 

Pengrusakan Biasa (Pasal 521): Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Pengrusakan oleh Kelompok (Pasal 523): Jika dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama (tenaga bersama), ancaman penjara bisa lebih tinggi. 

Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR- RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah menilai bahwa penanganan kasus ini sudah melebihi batas kewajaran menurut standar hukum acara pidana. "Berdasarkan KUHAP, penyelidikan seharusnya dilakukan secepat mungkin. Jika sudah ada tersangka dan saksi, seharusnya proses bisa dipercepat menuju penyidikan. Penundaan yang terlalu lama tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat dan sederhana. Ini juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," tegasnya.

Ia juga menambahkan, "Jika alasan penahanan sudah cukup, terutama untuk tindak pidana yang memiliki bukti awal yang kuat, penundaan penahanan bisa menimbulkan keraguan apakah ada upaya untuk menghilangkan bukti atau mempengaruhi saksi."

Selanjutnya, Ketua LMR - RI ini juga menyoroti ketidakjelasan proses ini. "Kami memang sudah memantau perkembangan kasus ini sejak awal. Aneh rasanya, dengan bukti yang sudah ada dan tersangka yang sudah ditetapkan, penanganan masih saja jalan di tempat. Ini menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa ada kekuatan tertentu yang berusaha mengamankan kasus ini," terangnya.

Jika sistem penegakan hukum terus berjalan seperti ini, harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan akan pupus. Sebagaimana pepatah Minang "minyak habis samba ndak lamak" (minyak habis tapi sambal tidak enak), ibarat orang sakit yang mau berobat ke dokter, namun dokter yang seharusnya mengobati justru sakit pula. (nd/red)

 

 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.