![]() |
Oleh: Duski Samad
Anggota Wantim MUI Pusat
Memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah dalam beberapa waktu terakhir kembali menggugah perhatian dunia. Eskalasi militer, ancaman invasi antarnegara, serta dampak kemanusiaan yang semakin luas menimbulkan kekhawatiran global. Dalam situasi seperti ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiyah yang bernada tegas sekaligus penuh keprihatinan.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani pada 5 Maret 2026 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1447 H, MUI menegaskan bahwa tindakan agresi militer terhadap kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan ajaran agama. Pernyataan bernomor Kep-30/DP-MUI/III/2026 tersebut menegaskan bahwa tindakan al-i‘tidā’ (melampaui batas) adalah dosa besar dalam perspektif Islam.
Tausiyah tersebut tidak hanya memuat pesan politik, tetapi juga pesan moral dan teologis. Di tengah meningkatnya ketegangan global, MUI mengingatkan bahwa konflik yang tidak terkendali berpotensi memperluas instabilitas kawasan serta menimbulkan penderitaan besar bagi masyarakat sipil.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana sebenarnya Islam memandang invasi militer, konflik geopolitik, dan hak suatu bangsa untuk mempertahankan kedaulatannya?
Larangan Agresi dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat jelas tentang konflik dan peperangan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 190, Allah berfirman: "Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Ayat ini menjadi prinsip fundamental dalam hukum perang Islam. Para ulama tafsir menegaskan bahwa peperangan dalam Islam bukanlah instrumen agresi atau ekspansi kekuasaan, melainkan bentuk pembelaan diri terhadap penindasan dan agresi.
Islam mengakui hak suatu bangsa untuk mempertahankan diri dari invasi, tetapi pada saat yang sama melarang segala bentuk kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan.
Prinsip ini sejalan dengan pandangan MUI yang menegaskan bahwa konflik tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Hak Membela Diri dalam Perspektif Islam
Hak membela diri juga ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 39: "Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena mereka telah dizalimi."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan sikap pasif terhadap penindasan. Sebuah bangsa yang diserang memiliki hak moral dan hukum untuk mempertahankan kedaulatannya.
Namun pembelaan tersebut tetap berada dalam kerangka etika perang yang ketat. Nabi Muhammad ﷺ menegaskan larangan membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, serta larangan merusak fasilitas publik dan lingkungan. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa bahkan dalam situasi peperangan, nilai kemanusiaan harus tetap dijaga.
Islam menggabungkan dua prinsip penting: hak mempertahankan diri dan kewajiban menjaga kemanusiaan.
Geopolitik dan Prinsip Kekuatan
Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya kesiapan kekuatan dalam menjaga kedaulatan. Dalam Surah Al-Anfāl ayat 60 Allah memerintahkan: "Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu mampu."
Para ulama menjelaskan bahwa kata quwwah dalam ayat ini tidak hanya merujuk pada kekuatan militer, tetapi juga mencakup kekuatan ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan organisasi sosial.
Tujuan dari persiapan kekuatan ini bukan untuk melakukan agresi, tetapi untuk mencegah agresi. Dalam teori hubungan internasional modern, prinsip ini dikenal sebagai deterrence, yaitu kemampuan suatu negara untuk mempertahankan diri sehingga pihak lain tidak berani melakukan invasi.
Dengan demikian, Al-Qur’an sebenarnya telah memberikan prinsip geopolitik yang sangat relevan dengan dinamika dunia modern.
Etika Hubungan Antarbangsa
Selain menegaskan hak membela diri, Islam juga menekankan pentingnya hubungan damai antarbangsa. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, Allah menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam berbagai bangsa dan suku untuk saling mengenal dan bekerja sama.
Konsep yang disebut MUI dalam tausiyahnya, yaitu ḥusn al-jiwār (hubungan bertetangga yang baik), memiliki akar kuat dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad ﷺ bahkan menegaskan bahwa seseorang tidak dianggap beriman jika tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.
Dalam konteks geopolitik modern, prinsip ini dapat dimaknai sebagai penghormatan terhadap kedaulatan negara lain serta komitmen untuk menjaga perdamaian internasional.
Geopolitik Al-Qur’an: Dari Taqwa Menuju Kekuatan
Jika konflik geopolitik dilihat lebih dalam, Al-Qur’an sebenarnya tidak hanya berbicara tentang perang dan konflik, tetapi juga tentang pembangunan kekuatan peradaban.
Dalam Surah Al-Mā’idah ayat 35, Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung."
Ayat ini memuat tiga fondasi kebangkitan peradaban:
1. Taqwa sebagai fondasi moral
2. Wasilah sebagai strategi pembangunan ilmu dan peradaban
3. Mujahadah sebagai usaha maksimal membangun kekuatan umat
Dalam ilmu sosial, banyak peradaban besar runtuh bukan karena kalah perang, tetapi karena krisis moral internal. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa ketika sebuah masyarakat kehilangan solidaritas sosial dan tenggelam dalam kemewahan serta korupsi, maka kekuatan politiknya perlahan akan melemah.
Karena itu Al-Qur’an mengajarkan bahwa kekuatan geopolitik tidak dapat dibangun hanya dengan senjata atau ekonomi. Ia harus dimulai dari integritas moral, penguasaan ilmu pengetahuan, serta strategi peradaban yang kuat.
Relevansi bagi Indonesia
Paradigma ini sangat relevan bagi umat Islam di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk memainkan peran penting dalam peradaban global.
Namun di sisi lain, berbagai fenomena sosial menunjukkan adanya krisis moral dan krisis keteladanan dalam kehidupan publik. Korupsi, konflik politik, penyalahgunaan narkotika, serta berbagai patologi sosial menunjukkan bahwa persoalan umat tidak hanya bersifat ekonomi atau politik, tetapi juga berkaitan dengan krisis nilai dan karakter.
Karena itu kebangkitan umat Islam Indonesia tidak cukup hanya dengan memperkuat simbol religiusitas. Yang lebih penting adalah membangun peradaban yang mengintegrasikan spiritualitas, ilmu pengetahuan, dan kekuatan sosial.
Penutup
Tausiyah MUI tentang konflik Timur Tengah sesungguhnya mencerminkan prinsip dasar ajaran Islam: larangan agresi, hak membela diri, serta kewajiban menjaga kemanusiaan dan perdamaian.
Dalam Al-Qur’an, geopolitik bukan sekadar soal kekuatan militer atau kepentingan negara. Ia juga berkaitan dengan etika, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan antarbangsa.
Al-Qur’an bahkan memberikan kerangka perubahan yang sangat jelas: taqwa melahirkan strategi, strategi melahirkan kekuatan, dan kekuatan melahirkan kedaulatan.
Jika prinsip ini dijalankan, umat Islam tidak hanya akan menjadi objek dalam percaturan geopolitik dunia, tetapi dapat kembali menjadi subjek peradaban yang memberi arah bagi masa depan dunia.ds.09032026.

