![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Di tengah dunia yang kian bising oleh konflik identitas, polarisasi politik, dan percepatan teknologi yang sering melampaui kesiapan sosial, Indonesia masih memiliki satu modal besar: kemampuan hidup rukun dalam keberagaman. Modal ini bukan hadiah yang jatuh dari langit. Ia dirawat oleh sejarah, dikuatkan oleh kebijakan, dan dijaga oleh institusi. Salah satu penyangga utamanya adalah Kementerian Agama.
Memasuki Hari Amal Bakti (HAB) ke-80, Kementerian Agama mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Tema ini bukan sekadar slogan seremonial tahunan. Ia adalah pesan strategis: bahwa kerukunan umat beragama bukan pelengkap pembangunan, melainkan fondasi kemajuan nasional. Tanpa kerukunan, stabilitas rapuh; tanpa stabilitas, kemajuan tinggal jargon.
Dalam konteks itulah muncul kebutuhan akan Kemenag yang agile—lincah, cekatan, cepat, dan terkoordinasi—dalam merespons dinamika umat dan bangsa.
Kemenag dan Sejarah Kehadiran Negara
Kementerian Agama lahir pada 3 Januari 1946, di masa awal republik yang penuh ketidakpastian. Negara baru ini segera menyadari satu hal penting: urusan agama tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri tanpa tata kelola negara. Bukan untuk mengintervensi iman, melainkan untuk melindungi hak beragama, mengatur pelayanan keagamaan, dan menjaga harmoni sosial.
Sejak awal, Kemenag memikul mandat yang khas. Ia bekerja di wilayah yang sangat sensitif—iman, keyakinan, tradisi—sekaligus sangat sosial. Karena itu, Kemenag tidak pernah sekadar menjadi kementerian teknis. Ia adalah penjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban bersama.
Delapan puluh tahun kemudian, tantangannya bukan semakin ringan, melainkan semakin kompleks. Perubahan sosial bergerak cepat, tafsir keagamaan beredar tanpa filter, media sosial sering memperkeruh suasana, dan potensi konflik dapat meletup dari isu kecil yang terlambat direspons. Di sinilah kelincahan institusi negara menjadi penentu.
Makna “Agile” dalam Kerja Kementerian Agama
Istilah agile lazim digunakan dalam dunia manajemen modern: organisasi yang mampu beradaptasi cepat, membaca perubahan, dan bertindak tepat tanpa kehilangan arah. Dalam konteks Kemenag, agile tidak boleh dimaknai sebagai tergesa-gesa atau reaktif. Ia harus dimaknai sebagai kecepatan yang berlandaskan kebijaksanaan.
Kemenag yang agile adalah Kemenag yang cepat membaca gejala sosial-keagamaan, sigap hadir sebelum konflik membesar, dan mampu mengoordinasikan banyak pihak—pemerintah daerah, tokoh agama, ormas, lembaga pendidikan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kelincahan ini penting karena urusan keagamaan tidak menunggu. Ketika ada gesekan, keterlambatan respons sering kali membuat masalah membesar. Ketika ada keresahan umat, negara harus hadir bukan dengan pendekatan koersif, tetapi dengan dialog, literasi, dan pelayanan yang adil.
Regulasi dan Mandat Konstitusional
Secara konstitusional, keberadaan Kemenag memiliki pijakan kuat. Negara berkewajiban menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya. Amanat ini tidak berhenti pada pengakuan formal, tetapi menuntut kerja nyata: pelayanan haji, pendidikan keagamaan, pembinaan rumah ibadah, hingga mediasi kerukunan.
Undang-undang tentang kementerian negara menegaskan bahwa kementerian dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu dalam rangka mencapai tujuan negara. Dalam konteks Kemenag, tujuan itu bukan hanya administratif, melainkan sosial dan kultural: memastikan agama menjadi sumber kedamaian, bukan konflik.
Karena itu, ukuran keberhasilan Kemenag tidak cukup diukur dari laporan program, tetapi dari rasa aman umat dalam menjalankan keyakinannya dan terjaganya harmoni di ruang publik.
Kemenag di Tengah Umat: Hadir, Bukan Menjauh
Di lapangan, Kemenag bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat: guru agama, penyuluh, pengelola madrasah dan pesantren, pembina rumah ibadah, hingga fasilitator dialog lintas iman. Inilah wajah nyata negara yang paling dekat dengan umat.
Kemenag yang agile berarti hadir lebih awal, bukan datang setelah konflik viral. Ia hadir untuk mencegah, bukan sekadar memadamkan. Ia bekerja dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan kultural—bukan hanya administratif.
Kerukunan tidak lahir dari pembiaran, tetapi dari kerja sunyi yang konsisten: membangun saling percaya, menumbuhkan literasi keagamaan yang moderat, dan menegakkan keadilan layanan bagi semua pemeluk agama.
Menuju Indonesia Damai dan Maju
Tema HAB 80 mengaitkan kerukunan dengan kemajuan. Ini pesan penting. Negara yang damai bukan negara tanpa perbedaan, tetapi negara yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa. Dalam hal ini, Kemenag adalah arsitek harmoni.
Ketika umat rukun, energi sosial tersalurkan untuk hal produktif: pendidikan, ekonomi, dan inovasi. Sebaliknya, ketika kerukunan rapuh, energi bangsa habis untuk konflik yang melelahkan dan tidak produktif.
Penutup: HAB sebagai Panggilan Moral
HAB ke-80 seharusnya menjadi cermin sekaligus panggilan moral. Cermin untuk melihat sejauh mana Kemenag telah hadir secara bermakna. Panggilan moral untuk memperkuat peran ke depan.
Indonesia membutuhkan Kemenag yang agile:
lincah melayani tanpa diskriminasi, cekatan merespons potensi konflik, cepat membangun sinergi, dan tetap kokoh berpegang pada konstitusi serta nilai keagamaan yang mencerahkan.
Jika Kemenag mampu terus menjaga irama ini, maka tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” tidak akan berhenti sebagai slogan HAB, melainkan menjelma menjadi realitas kebangsaan—dirasakan di kampung, kota, rumah ibadah, dan ruang publik kita bersama.
Dan di situlah, negara benar-benar hadir: menjaga iman, merawat kerukunan, dan menggerakkan Indonesia menuju masa depan yang damai dan bermartabat.DS. 03012026.

