![]() |
| Eki Perbowo |
Jakarta, Gerakan Peduli Demokrasi meminta pemerintah mengkaji secara cermat informasi dan wacana terkait pengangkatan Kepala, auditor, serta ahli gizi pada SPPG MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Peninjauan ulang dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan, khususnya bagi guru honorer yang telah lama mengabdi namun hingga kini masih menunggu kepastian status kepegawaian.
Direktur Gerakan Peduli Demokrasi, Eki Perbowo, menyampaikan bahwa setiap kebijakan pengangkatan aparatur negara harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan agar tidak memunculkan kesan adanya prioritas yang tidak seimbang antarprofesi.
“Guru honorer telah menjalankan fungsi pendidikan dalam waktu yang sangat panjang dan berkelanjutan. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian mencerminkan penghargaan terhadap pengabdian dan proses, bukan semata-mata pada kebutuhan administratif jangka pendek,” ujar Eki dalam keterangannya.
Ia menegaskan, apabila pemerintah nantinya menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK atau ASN bagi jabatan tertentu, maka mekanisme seleksi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kebutuhan riil negara. Menurutnya, penyusunan skema afirmasi juga perlu dipertimbangkan secara adil, terutama bagi tenaga pendidik honorer yang selama ini berperan besar dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Eki mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak disertai komunikasi publik yang jelas berpotensi menimbulkan kekecewaan dan kecemburuan sosial. Situasi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan sosial.
Gerakan Peduli Demokrasi mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan aparatur negara sekaligus menempatkan penyelesaian persoalan guru honorer sebagai agenda prioritas. Negara, menurut Eki, harus hadir melalui kebijakan yang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya pada sahnya kebijakan, tetapi pada kemampuannya menghargai pengabdian yang panjang dan tulus. Di situlah keadilan publik diuji,” pungkasnya.

