![]() |
Oleh: Duski Samad
Anak Nagari Peduli Padang Pariaman
Belum lepas ingatan dari kasus pembunuhan Nia, pembunuhan dua orang putri, timbul pula kasus perzinaan "rutiang" ayah menghamili anak kandung, akhir Oktober ini medsos menshare pula di Lubuk Alung Padang Pariaman orang minum racun dengan alasan difitnah.
Fakta di atas benar-benar masyarakat Padang Pariaman saat ini dalam krisis mendalam, semua pihak tengah menghadapi tantangan moral yang semakin kompleks, luas, massif dan sepertinya sudah menjakiti elemen masyarakat.
Maraknya kejahatan, kekerasan sosial, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku menyimpang dalam pesta dan hiburan masyarakat adalah satu penyebabnya dan dapat menjadi tanda-tanda melemahnya ketahanan moral dan budaya yang dulu menjadi kebanggaan nagari.
Fenomena orgen vulgar, perilaku tidak beradat dan tak beradab dalam baralek serta kegiatan sosial lainnya, menunjukkan adanya pergeseran nilai yang mendalam. Semua ini terjadi karena terputusnya rantai pendidikan adab dan akhlak yang selama berabad-abad dibangun di surau.
Dalam situasi seperti ini, wajib hukumnya bagi pemerintah daerah, alim ulama, ninik mamak, cadiak pandai, dan tokoh masyarakat untuk bergandeng tangan mengembalikan nilai luhur nagari, menyadarkan anak nagari dan merebut kembali marwah dan martabat sebagai orang beradab dan beradat.
Oleh karena hendak segera dilakukan kerja terpadu melalui gerakan menegakkan artinya memfungsikan secara kaffah surau dan unsur yang melekat dengan surau. Gerakan ini bukan sekadar seruan moral, tetapi aksi nyata perubahan perilaku yang berakar dari nilai adat, syarak, dan warisan para tuanku ulama.
Falsafah hidup orang Minangkabau “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) merupakan dasar utama dalam pembentukan karakter masyarakat. Nilai ini harus dihidupkan kembali melalui institusi yang paling dekat dengan jiwa dan tradisi urang awak yakninya Surau.
Al-Qur’an mengingatkan dalam Surah Al-‘Asr:“Demi masa. Sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.”
Ayat ini menjadi fondasi moral bagi gerakan perubahan: iman, amal, dan nasihat sosial. Rasulullah SAW pun bersabda:“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tanganmu; jika tidak mampu, maka dengan lisanmu; dan jika tidak mampu, maka dengan hatimu.” (HR. Muslim).
Dalam konteks nagari, perubahan perilaku tidak akan berhasil tanpa kesatuan langkah Tigo Tungku Sajarangan: pemerintah sebagai pengatur, ninik mamak sebagai penjaga adat, dan ulama sebagai penuntun moral.
Tujuan dan Arah Gerakan
Menjadikan surau sebagai pusat gerakan perubahan perilaku, pendidikan moral, dan solidaritas sosial dalam mewujudkan Nagari Rancak nan Beradat, Beradab, dan Barakat.
Tujuan Khusus
Mengembalikan fungsi surau sebagai pusat tafaquh fiddin, akhlak, dan adat.
Mencegah kemaksiatan dan perilaku menyimpang dengan pembinaan moral masyarakat.
Membangun sinergi antara pemerintah, tuanku, ninik mamak, dan generasi muda dalam aksi perubahan sosial.
Menghidupkan ekonomi dan solidaritas sosial melalui gerakan zakat dan sedekah di surau.
Program Utama: Surau Tagak Nagari Rancak
Gerakan ini diwujudkan melalui enam pilar utama yang disebut “Surau Ba…”, yaitu strategi praktis menghidupkan kembali fungsi surau secara menyeluruh:
1. Surau Ba Tuanku.
Pembinaan dan penguatan peran Tuanku sebagai pembimbing rohani, pendidik masyarakat, dan penuntun akhlak. Surau akan memiliki Tuanku tetap di setiap korong “Satu Korong Satu Tuanku”.
2. Surau Ba Anak Mangaji.
Menghidupkan kembali kegiatan mengaji bagi anak-anak dan remaja, termasuk tahsin, tahfidz dengan ma’na, dan kajian tafsir dasar.
3. Surau Ba Wirid
Menyelenggarakan wirid rutin mingguan bagi jamaah laki-laki dan perempuan, sebagai ruang dzikir, tadabbur, dan penguatan ukhuwah.
4. Surau Ba Surah Adat.Forum mingguan untuk membahas masalah adat, sosial, dan moral masyarakat berdasarkan prinsip ABS-SBK. Di sini, ninik mamak dan ulama bersatu menegakkan norma.
5. Surau Ba Galanggang
Mengembangkan kegiatan seni, olahraga, dan literasi digital sehat di sekitar surau. Tujuannya agar generasi muda memiliki ruang positif berekspresi dan berkreasi.
6. Surau Ba UPZ (Unit Pengumpul Zakat)
Menggerakkan potensi ekonomi umat melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola surau. Hasilnya digunakan untuk santunan yatim, dhuafa, dan penanggulangan sosial nagari.
Indikator Keberhasilan
Gerakan ini akan dianggap berhasil apabila indikator berikut terwujud di setiap korong dan nagari:
1. Terbentuk satu Tuanku satu Korong sebagai pembimbing rohani.
2. Meningkatnya partisipasi jamaah dalam shalat berjamaah dan Jumat.
3. Adanya kegiatan mengaji anak-anak dan remaja di setiap surau.
4. Rutin terselenggaranya wirid mingguan dan majlis taklim perempuan.
5. Adanya Surah Adat sebagai forum musyawarah sosial setiap minggu.
6. Surau memiliki fasilitas lapangan dan internet sehat untuk pemuda.
-Aktifnya gerakan zakat dan aksi sosial surau.
-Adanya aksi santunan yatim, dhuafa, dan korban bencana.
-Surau difungsikan kembali sebagai pusat musyawarah korong dan nagari.
-Terbentuk Mahkamah Adat dan Syarak di setiap Surau Nagari.
Tahapan Pelaksanaan
1. Sosialisasi Gagasan
Melalui seminar, khutbah, dan media publik, gerakan ini disampaikan kepada seluruh elemen nagari.
2. Penetapan Peraturan Bupati
Sebagai dasar hukum dan dukungan resmi pemerintah daerah terhadap gerakan ini.
3. Pendataan dan Penetapan Surau Korong. Berdasarkan usulan wali nagari dan persetujuan masyarakat.
4. Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Surau Tagak Nagari Rancak. Dibentuk di tingkat kabupaten dan nagari, beranggotakan unsur pemerintah, MUI, KAN, dan tokoh masyarakat.
5. Penyamaan Persepsi dan Pelatihan Tuanku serta Satgas
Melalui diskusi publik, lokakarya, dan pembekalan modul Solusi Krisis Adab dan Adat.
6. Peluncuran Aksi Perubahan Perilaku. Dicanangkan secara resmi pada awal Ramadhan 1447 H dengan kegiatan ibadah, dakwah, dan aksi sosial.
7. Monitoring dan Evaluasi
Dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh Satgas Kabupaten dan laporan ke Bupati Padang Pariaman.
Sumber Daya dan Pendanaan
Program ini akan dilaksanakan melalui sinergi berbagai pihak:
1. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (APBD dan CSR).
2. BAZNAS dan UPZ Surau.
3. Dukungan masyarakat dan perantau.
4. Kegiatan gotong royong berbasis jamaah.
Estimasi kebutuhan anggaran awal untuk tahap sosialisasi, pelatihan, dan peluncuran program sebesar Rp255.000.000, mencakup:
• Sosialisasi dan publikasi,
• Pelatihan Tuanku dan Satgas,
• Pencetakan modul,
• Launching gerakan,
• Monitoring dan evaluasi.
Penutup
Gerakan Aksi Perubahan Perilaku Surau Tagak Nagari Rancak adalah panggilan moral untuk seluruh lapisan masyarakat Padang Pariaman. Ia bukan hanya program sosial, tetapi gerakan kebangkitan marwah nagari—gerakan kembali ke jati diri, akhlak, dan budaya luhur yang diwariskan oleh para ulama dan tuanku terdahulu.
Kita ingin melihat kembali surau hidup, jamaah ramai, anak-anak mengaji, ninik mamak bermusyawarah, ulama membimbing, dan masyarakat bahu-membahu menjaga nagari.
Inilah saatnya Padang Pariaman bangkit dengan nilai dan warisan luhur yang menyatukan agama dan adat.“Ayo Basamo Menghentikan Maksiat, Prilaku Bejat dan Tak Beradat”“Tagakkan Surau, Tegakkan Marwah Nagari.”
Konklusi
Gerakan Surau Tagak Nagari Rancak adalah bentuk respon moral, sosial, dan kultural terhadap krisis adab, akhlak, dan identitas masyarakat Padang Pariaman yang kian mengkhawatirkan. Fenomena maraknya kekerasan, penyimpangan moral, serta kemerosotan budaya “beradat dan beradab” menjadi indikator melemahnya fungsi pendidikan nilai dalam masyarakat.
Melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), gerakan ini mengusung revitalisasi fungsi surau sebagai pusat pendidikan rohani, sosial, dan kebudayaan nagari. Surau bukan hanya tempat ibadah, tetapi poros pembentukan karakter dan solidaritas sosial.
Aksi perubahan ini menegaskan bahwa kebangkitan nagari tidak akan datang dari luar, melainkan dari kesadaran kolektif anak nagari sendiri pemerintah, ulama, ninik mamak, cadiak pandai, dan generasi muda yang bergandeng tangan dalam menegakkan kembali marwah dan martabat Padang Pariaman.
Keberhasilan gerakan ini diukur dari hidupnya kembali surau, ramainya jamaah, aktifnya wirid dan pengajian, berfungsinya forum Surah Adat, serta terbentuknya Mahkamah Adat dan Syarak di setiap nagari.
Saran
• Kelembagaan dan Dukungan Formal:
Pemerintah daerah perlu segera menetapkan Surau Tagak Nagari Rancak sebagai program resmi daerah melalui peraturan bupati, agar gerakan ini memiliki legitimasi dan keberlanjutan.
• Sinergi Tigo Tungku Sajarangan:
Kolaborasi antara ulama, ninik mamak, dan pemerintah harus menjadi inti kekuatan program. Masing-masing memiliki peran berbeda namun saling melengkapi: ulama sebagai penuntun moral, ninik mamak sebagai penjaga adat, dan pemerintah sebagai pengarah kebijakan publik.
• Revitalisasi Pendidikan Adab di Surau:
Surau perlu dikembangkan menjadi pusat tafaquh fiddin modern, dengan kurikulum adab, akhlak, dan sosial berbasis kearifan lokal. Kegiatan mengaji, wirid, dan diskusi adat harus dijadikan gerakan massal anak nagari.
• Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Zakat dan Sedekah:
Pembentukan UPZ Surau harus dioptimalkan agar surau memiliki daya dukung finansial untuk pembinaan sosial, pendidikan, dan santunan dhuafa.
• Keterlibatan Generasi Muda:
Program Surau Ba Galanggang perlu diperkuat agar surau menjadi ruang ekspresi kreatif pemuda—melalui olahraga, seni, literasi digital, dan konten dakwah positif—sehingga surau relevan dengan dunia mereka.
• Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan:
Satgas Surau Tagak Nagari Rancak di setiap nagari harus menyusun laporan triwulanan dan indikator capaian moral, sosial, serta partisipatif masyarakat untuk memastikan gerakan tidak hanya seremonial, tetapi berbuah perubahan nyata.
Penutup
Surau adalah jiwa peradaban Minangkabau, tempat di mana iman, ilmu, dan adat bersatu. Melalui gerakan Surau Tagak Nagari Rancak, masyarakat Padang Pariaman diajak kembali pada akar spiritual dan budaya yang memuliakan manusia.
Gerakan ini bukan nostalgia masa lalu, tetapi strategi kebangkitan peradaban nagari di masa depan.
“Tagakkan Surau, Tegakkan Marwah Nagari. Basamo Kito Jago Adat, Luruskan Akhlak, Bangkitkan Martabat.”DS.23102025.

